TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian menangkap BH, seorang guru SD di Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung yang melakukan tindakan asusila kepada 14 siswanya.
BH disebut sudah mengakui perbuatannya dan menceritakan sendiri bagaimana dirinya melakukan aksinya sejak 2020.
Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman menyebut bahwa BH ditangkap pada Sabtu (8/1/2022) setelah mendapat laporan dari orang tua korban.
Baca juga: Beralasan Periksa Fisik untuk Paskibraka, Guru SD di Lampung Cabuli 14 Muridnya
Baca juga: Soal Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Herry Wirawan Terdakwa Rudapaksa, Kriminolog: Balas Dendam
“Kita mendapatkan informasi dari warga. Tim dari Reskrim Polsek Pesisir Utara melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka,” kata Hadi saat ekspose di Mapolres Lampung Barat, Rabu (12/1/2022), dikutip dari Tribun Lampung.
Berdasarkan keterangan BH, ia menyebut bahwa terakhir melakukan aksinya pada Kamis (12/9/2022).
Aksinya itu dilakukan di lingkungan sekolah di tempatnya mengajar.
Saat itu, korban O diminta untuk memanggil korban ST ke perpustakaan untuk menghadapnya.
"Sebelumnya, tersangka telah mengiming-imingi korban akan dijadikan sebagai anggota paskibraka," ujar Hadi.
Di perpustakaan itu lah pelaku melancarkan aksinya kepada korban ST.
Di sana, pelaku berdalih tengah melakukan pemeriksaan fisik kepada korban dan memintanya menurut.
Baca juga: Kronologi Wakepsek SMP Deli Serdang Diduga Minta Foto Asusila ke 3 Siswi, Tak Nurut akan Dikeluarkan
Kemudian, pelaku juga mengancam korban agar tak memberitahukan peristiwa itu kepada siapapun.
BH mengancam akan memberikan nilai jelek kepada pelaku jika peristiwa itu sampai bocor.
"Seusai melakukan perbuatan tersebut, pelaku sempat berkata jangan bilang siapa-siapa. Kalau bilang ke siapa-siapa, nanti dikasih nilai jelek," ungkap Hadi.
Namun, korban ST akhirnya melaporkan kejadian itu kepada kedua orangtuanya.
Mendengar cerita itu, orangtua korban langsung melaporkan kasus ini kepada polisi.
Pihak kepolisian kemudian mendalami kasus ini dan mendapat fakta bahwa pelaku sudah melakukan aksinya sejah tahun 2020.
“Dari hasil pemeriksaan, teman korban berinisial O juga pernah mengalami hal serupa dari tersangka,” ujar Hadi.
"Pengakuan pelaku, ada 14 anak-anak yang telah dia cabuli dengan modus yang sama."
Semua korban merupakan anak didiknya dengan rentang umur korban berkisar 8-11 tahun.
"Perbuatan ini sudah dilakukan pelaku sejak Maret 2020 sampai Desember 2021," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan sanksi pidana berupa penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Tersangka yang menyalahgunakan statusnya juga terancam pemberatan hukuman.
"Jika perbuatan asusila tersebut dilakukan orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga masa hukuman," ujar Hadi.
"Tersangka yang berprofesi sebagai guru, pidananya ditambah sepertiga masa hukuman," tegas Hadi Saepul. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Lampung yang berjudul Kronologi Oknum Guru SD di Pesisir Barat Berbuat Asusila ke 14 Anak Didiknya dan Modus Oknum Guru SD Berbuat Asusila ke 14 Siswi, Diiming-imingi Masuk Paskibraka