Terkini Daerah

Beda Pendapat Hukum Mati Herry Wirawan, Jaksa Setuju, Komnas HAM Ingatkan Tersangka Berhak Hidup

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).

TRIBUNWOW.COM - Tersangka kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan alias HW dituntut hukuman mati, kebiri kimia hingga denda oleh jaksa.

HW sempat hadir dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Namun terkait hukuman mati terhadap HW, terdapat dua kronologi berbeda versi jaksa dan versi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Baca juga: Tak Hanya Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Terdakwa Rudapaksa 13 Santriwati Juga Dihukum Kebiri

Baca juga: Ngaku Khilaf, Herry Wirawan Siap Nikahi 13 Korban yang Dirudapaksanya, KPAI: Niat Jahatnya dari Awal

Versi Jaksa

Tuntutan terhadap Herry Wirawan dibacakan langsung oleh Kejati Jabar, Asep N Mulayana.

Ada beberapa alasan yang dipakai oleh jaksa untut menuntut hukuman mati terhadap HW.

Pertama adalah kejahatan HW sudah termasuk kategori kejahatan kekerasan seksual.

"Mengacu kepada konvensi PBB menentang penyiksaan hukuman yang tidak manusiawi di mana perbuatan terdakwa masuk kategori kekerasan seksual," ujar Asep seusai sidang Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Selasa, dilansir Kompas.com.

Alasan kedua adalah kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa dilakukan pada anak didiknya yang merupakan perempuan asuh yang berada dalam relasi kuasa.

Kemudian alasan ketiga adalah aksi Herry berpotensi merusak kesehatan korban.

"Kekerasan terdakwa ini itu berpotensi merusak kesehatan anak terutama karena di bawah usia 17 tahun," ucap Asep.

Selanjutnya, alasan keempat adalah pengaruh aksi Herry terhadap psikologis dan emosional korban.

Lalu alasan kelima, kekerasan seksual tersangka dilakukan secara sistematik.

"Bagaimana mulai merencanakan mempengaruhi anak-anak mengikuti nafsu seks dan mengikuti dan tidak mengenal waktu pagi, siang, sore, bahkan malam," kata Asep.

Keenam adalah tersangka menggunakan simbol agama untuk memperdaya korban.

Alasan ketujuh, perbuatan Herry meresahkan masyarakat banyak.

Terakhir alasan kedelapan perbuatan Herry berpotensi menimbulkan korban ganda.

"Perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan korban ganda menjadi korban kekerasan seksual dan korban ekonomi fisik yang menimbulkan dampak sosial berbagai aspek," imbuh Asep.

Versi Komnas HAM

Sementara itu, di sisi lain, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara tidak setuju kalau Herry Wirawan dihukum mati.

Ia menyoroti jenis hukuman hukuman mati dan kebiri kimia, yang dinilai tidak berperikemanusiaan. 

"Saya setuju jika pelaku (Herry Wirawan) perkosaan dan kekerasan seksual dengan korbannya anak-anak jumlah banyak dihukum berat atau maksimal, bukan hukuman mati atau kebiri kimia," katanya saat dihubungi, Selasa (11/1/2022), dikutip dari Tribun Jabar.

Menurut Beka, dalam prinsip hak asasi manusia, hak orang untuk hidup tidak bisa dikurangi dengan alasan apapun.

Kemudian, kebiri kimia juga telah dinilai bertentangan dengan HAM. 

Beka menyebut, jaksa bisa menggunakan undang-undang perlindungan anak untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku. 

Seperti diketahui, Herry Wirawan merupakan terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati di pondok pesantren miliknya. 

Aksinya sudah dilakukan bertahun-tahun hingga sekitar delapan korban sudah memiliki anak.

Semua korban, juga merupakan anak di bawah umur yang sengaja disekolahkan di pondok pesantren itu karena dijanjikan gratis. 

Herry Wirawan juga dinilai telah melakukan eksploitasi terhadap korban dan menjadikan mereka alat untu mencari dana bantuan. (TribunWow.com/Anung/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul Herry Wirawan Terancam Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Begini Respons Komnas HAM dan HERRY Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Gunakan Simbol Agama Untuk Rudapaksa 13 Santriwati serta Tribunnews.com dengan judul Alasan Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Masuk Kategori Kejahatan Kekerasan Seksual