TRIBUNWOW.COM - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka karena cuitannya yang mengandung unsur kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dilansir TribunWow.com, Ferdinand ditetapakan sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan selama 11 jam.
Ia lantas mendekam di Rutan Bereskrim Polri, Jakarta Selatan, sejak Selasa (10/1/2022).
Namun belum 24 jam ditahan, kuasa hukum Ferdinand, Muhammad Zakir Rasyidin mengaku akan mengajukan penangguhan penahanan.
Zakir mengatakan penangguhan penahanan ini menjadi hak Ferdinand sebagai warga negara.
Baca juga: Sudah Dibantah Polisi, Pengacara Ferdinand Hutahaean Tegaskan Kliennya Benar-benar Sakit
Baca juga: Polisi Buka Suara soal Penyakit Kejiwaan Ferdinand Hutahaean: Layak untuk Ditahan
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand disebutnya memiliki riwayat penyakit.
"Kita akan lakukan permohonan penangguhan penahanan karena klien kami ini ada riwayat sakit sehingga permohonan penangguhan penahanan itu penting," ujar Zakir, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (11/1/2022).
Meskipun Ferdinand mengaku sakit, pihak kepolisian menyatakan kesehatan mantan politisi Partai Demokrat itu dalam kondisi baik dan bisa melanjutkan proses hukum.
Namun, Zakir menyebut kliennya sudah mengeluhkan sakit jauh sebelum kasus ini bergulir.
"Kalau kita prinsipnya tidak ingin berpolemik hanya saja penangguhan penahanan tentu dilakukan dengan berbagai alasan," tuturnya.
"Salah satunya kami melihat karena ada keluhan sebelum-sebelumnya juga."
Selain itu, Zakir menyebut Ferdinand merupakan tulang punggung keluarga.
Karena itu, Ferdinand disebutnya layak mendapat penangguhan penahanan.
"Kedua, karena klien kami ini tulang punggung keluarga, jadi mungkin ini yang mendasari kami mengajukan," tandasnya.
Baca juga: Ditahan karena Cuitan SARA, Ferdinand Hutahaean Terancam 10 Tahun Penjara: Saya Menderita Penyakit
Baca juga: Sudah Dibantah Polisi, Pengacara Ferdinand Hutahaean Tegaskan Kliennya Benar-benar Sakit
"Kasihan Sekali Allahmu"
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (11/1/2022), setelah Ferdinand diperiksa berjam-jam oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Pokok permasalahan yang dilakukan oleh Ferdinand adalah gara-gara cuitannya di media sosial yang viral yakni "Allahmu Lemah'.
Dikutip dari Tribunnews.com, informasi penahanan Ferdinand disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Penetapan status tersangka telah memenuhi dua alat bukti, dan telah diperiksa 17 saksi serta 21 saksi ahli.
"Termasuk saksi terlapor saudara FH," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Dalam kasus ini, Ferdinand ditetapkan Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Ferdinand kini terancam kurungan maksimal 10 tahun penjara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand langsung ditahan oleh pihak kepolisian.
Sebagai informasi, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com dengan judul Kasus Ferdinand Hutahaean: Polemik Cuitan di Twitter, Diperiksa Penyidik, Jadi Tersangka dan Ditahan, Penuhi Panggilan Polisi, Ferdinand Hutahaean Mengaku Punya Riwayat Penyakit, Polisi Pastikan Ferdinand Hutahaean Tidak Dalam Kondisi Gangguan Kesehatan Jiwa, dan Ferdinand Hutahaen Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan, Beralasan Sakit dan Tulang Punggung Keluarga,