Terkini Daerah

Nasib Nenek yang Temukan Uang Rp5,5 Juta Lalu Dipakai Buat Bayar Utang, Sempat Kubur Barang Bukti

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang nenek berinisial NU (60) warga Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Bukit Intan Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, digiring ke kantor polisi karena membawa tas ditemukannya di jalan.

TRIBUNWOW.COM - Tak mengembalikan barang temuan dan malah memakainya, seorang nenek di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung terancam dipenjara.

Nenek berinisial NU (60) itu memilih memakai uang Rp5,5 juta yang ditemukan untuk membayar utang.

Saat kejadian terbongkar, rupanya NU sempat mengubur barang bukti berupa uang dan handphone (HP) yang ia temukan.

Berikut fakta-fakta kasusnya:

Polisi di Pangkalpinang saat memeriksa barang bukti tas yang dikubur di belakang rumah pelaku pada Rabu (5/1/2022) malam. (Dok. Tim Naga Polres Pangkalpinang via Kompas.com)

Baca juga: Pungut HP di Jalan, Pria Paruh Baya di Bali Kini Pakai Baju Tahanan dan Terancam 5 Tahun Bui

Temukan Tas Berisi Uang dan HP di Jalan

Dikutip dari Kompas.com, kejadian ini bermula saat wanita bernama Ety Mujiawati (48) kehilangan barang berharganya.

Uang sebanyak Rp 5,5 juta dan 2 HP milik pegawai neger sipil (PNS) ini hilang.

Ia kehilangan tas dan isinya saat melewati Jalan Lintas Sungailiat pada 28 Desember 2021 sekira pukul 09.45 WIB.

Ternyata tas tersebut ditemukan oleh NU.

Namun, NU tak  mengembalikan tas berisi uang dan ponsel tersebut.

Oleh sang nenek, uang dalam tas malah digunakan untuk membayar utang dan dua HP milik korban digunakan oleh anak NU.

NU Ditangkap polisi

Setelah kehilangan tas, Ety membuat laporan di Polres Pangkalpinang bernomor LP/B/503/XII/2021/SPKT/Polres Pangkal Pinang/Polda Bangka Belitung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra menjelaskan, pihaknya kemudian melacak keberadaan barang-barang itu.

Hasil penelusuran mengantarkan polisi ke kediaman pelaku di Kelurahan Semabung.

“Setelah menemukan pelaku kemudian langsung melarikan diri dan tidak ada upaya mengembalikan barang-barang korban."

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta,” terang Adi Putra, dikutip dari Bangkapos.com, Minggu (9/1/2022).

Atas apa yang dilakukannya, NU kini harus ditahan pada Rabu (5/1/2022) malam.

Nu dijerat pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Kubur Barang Bukti

Adi melanjutkan penjelasannya, selain NU, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Seperti satu unit smartphone warna abu-abu, satu buah tas tangan warna hijau, uang tunai sebesar Rp1.500.000, buah KTP, tiga buah kartu ATM serta satu buah kacamata juga diamankan sebagai barang bukti.

Adi mengatakan, barang bukti sempat dikubur oleh NU di belakang rumahnya.

“Satu buah tas berikut dengan surat-surat berharga milik korban ditanam oleh pelaku di belakang pekarangan tempat tinggalnya."

"Untuk satu unit handphone disembunyikan di hutan belakang tempat tinggalnya,” ujarnya.

Ada Upaya Mediasi

Adi Putra mengatakan, NU menjalani proses hukum terkait temuan tas yang di dalamnya ada uang tunai dan ponsel.

"Untuk sementara kita proses dulu sesuai prosedur," kata Adi, dikutip dari Kompas.com.

Ia juga menjelaskan telah mempertemukan pelaku dan pemilik barang di Mapolres Pangkalpinang.

NU yang didampingi anaknya sempat memohon dibebaskan sembari meminta maaf.

Sementara korban sempat menanyakan barang-barang yang tersisa.

Namun uang tunai yang ditemukan NU sudah habis untuk bayar utang.

"Kami terbuka untuk mediasi, tapi bagaimana korban untuk mencabut laporannya," jelas Adi.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(BangkaPos.com/Cepi Marlianto)(Kompas.com/Heru Dahnur)

Berita terkait Kasus Pencurian Lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Temukan Uang Rp 5,5 Juta Lalu Pakai untuk Bayar Utang, Nenek di Pangkalpinang Ini Terancam Bui