TRIBUNWOW.COM - Publik sempat digegerkan oleh kasus anak seorang anggota DPRD Pekanbaru berinisial AR (21) melakukan penyekapan dan rudapaksa terhadap siswi sekolah menengah pertama (SMP) yakni AY (15).
Berlangsung sejak September 2021, di awal tahun 2022 ini, pihak korban yakni orangtua AY memilih menyelesaikan kasus secara damai dengan orangtua pelaku.
Seusai mencabut laporan dari polisi, orangtua AY mengakui menerima uang Rp 80 juta dari orangtua pelaku.
Baca juga: Dikabarkan Damai, Anak Anggota DPRD Pekanbaru yang Sekap dan Rudapaksa Bocah SMP Tak Ditahan
Baca juga: Bunuh Juragan Air, Pria di Surabaya Santai Tinggalkan TKP Tanpa Ambil Harta Korban
Dikutip dari TribunPekanbaru.com, orangtua korban mengaku ikhlas berdamai dan tak akan lagi mempermasalahkan kasus yang menimpa putrinya sendiri.
Langkah keluarga korban mau diajak berdamai menuai kekecewaan dari berbagai pihak, satu di antaranya adalah Lembaga Bantuan Perlindungan Perempuan dan Anak Riau (LBP2A) Riau yang kecewa akan sikap orangtua korban.
"Andai semua orangtua yang anaknya menjadi korban pencabulan berbuat seperti ini, apalah gunanya slogan stop kekerasan terhadap anak. Menjadikan Riau sebagai kota layak anak hanya sekedar wacana saja," sindir Rosmaini selaku pimpinan LBP2A Riau.
"Seperti disambar petir saya mendengar ucapan berdamai dari orangtua korban."
"Tapi, itu semua hak penuh orangtua untuk melakukan perdamaian."
"Kami ini hanya lembaga sosial dan tetap berkomitmen untuk menurunkan angka kasus kekerasan terhadap anak, terkhusus perkara pencabulan," tutup Rosmaini.
Di sisi lain, pihak kepolisian memastikan proses hukum akan terus berjalan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andri Setiawan.
"Penanganan proses hukum berkaitan dengan pelaporan kasus persetubuhan saat ini masih dilakukan proses penyidikan," kata Andri kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).
Andri menyampaikan, saat ini penyidik Unit PPA Polresta Pekanbaru masih melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dalam konteks musyawarah korban dengan terlapor, penanganan hukumnya di luar konteks kita. Kalau dari keduabelah pihak melakukan upaya-upaya hal musyawarah, itu di luar konteks proses penyelidikan dan penyidikan kita," sebut Andri.
Pelaku Kini Bebas
Setelah keluarga korban mencabut laporannya, tersangka tak lagi ditahan di Mapolres Pekanbaru.
Meski statusnya masih tersangka, kini AR hanya dikenakan wajib lapor.
"Sementara ditangguhkan, dia (AR) berkewajiban wajib lapor seminggu dua kali," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi, Rabu (5/1/2022), dikutip dari Kompas.com.
Padahal, sebelumnya tersangka sempat ditahan untuk proses penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang secara objektif memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
Disekap dan Dicabuli
Dilansir dari Tribun Pekanbaru, korban AY (15) datang ke Mapolres Pekanbaru untuk melaporkan AR pada Jumat (19/11/2021) lalu.
AY mengaku disekap selama satu minggu dan dirudapaksa oleh pelaku yang merupakan anak anggota DPRD itu.
Kejadian penyekapan itu sendiri terjadi sebulan sebelumnya atau pada 25 September 2021.
Dirinya menyebut baru berani melaporkan kasus ini kepada polisi karena mendapat ancaman dari pelaku.
Atas laporan itu, pihak kepolisian menetapkan AR sebagai tersangka.
"Kita lakukan gelar perkara, dari hasil kesimpulan, maka terhadap pelaku inisial AR layak ditingkatkan ke tersangka. Saat itu juga kita periksa sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan proses penahanan," kata Kompol Juper Lumban Toruan yang saat itu menjabat sebagai Kasar Reskrim Polres Pekanbaru, Jumat (3/12/2021)
Pihak kepolisian menetapkan AR sebagai tersangka usai memeriksa sejumlah saksi dan menemukan bukti termasuk hasil visum dari korban.
Dengan pasal yang disangkakan kepadanya, tersangka diancam pidana dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun, serta paling lama 15 tahun. (TribunWow.com/Anung/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Pekanbaru yang berjudul Anak Anggota DPRD Pekanbaru Sekap dan Perkosa Gadis, Polisi Pastikan Penyidikan Terus Berlanjut, Sekap dan Paksa Siswi SMP Berhubungan Badan, Anak Angkat Anggota DPRD Pekanbaru Jadi Tersangka, Diberi Uang Damai Rp 80 Juta, Ini 5 Fakta Gadis Belasan Tahun Diperkosa Anak Anggota DPRD Pekanbaru dan Kompas.com yang berjudul Kasus Anak Anggota DPRD Pekanbaru Diduga Sekap dan Perkosa Siswi SMP Berakhir Damai