TRIBUNWOW.COM - AR (21), tersangka kasus rudapaksa dan penyekapan terhadap bocah SMP di Pekanbaru, Riau, dikabarkan menempuh jalur damai dengan keluarga korban.
Tersangka yang juga merupakan anak anggota DPRD Pekanbaru, Riau, kini tak ditahan oleh pihak kepolisian.
"Korban sudah mencabut laporannya. Ada pernyataan mencabut laporannya dan juga pernyataan perdamaian kedua belah pihak," Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi, Rabu (5/1/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Tak Hanya Cabuli Anak sejak SD hingga SMK, Pria Ini Juga Hamili Adik Ipar, Polisi: Alami Hiperseks
Baca juga: Tega Rudapaksa Anak Tiri, Pria di Palopo Serahkan Diri setelah 3 Hari Kabur: Takut Dihajar Warga
Usai keluarga korban mencabut laporannya, tersangka tak lagi ditahan di Mapolres Pekanbaru.
Meski statusnya masih tersangka, kini AR hanya dikenakan wajib lapor.
"Sementara ditangguhkan, dia (AR) berkewajiban wajib lapor seminggu dua kali," sebut Budi.
Padahal, sebelumnya tersangka sempat ditahan untuk proses penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang secara objektif memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
Meski begitu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Andri Setiawan menyatakan bahwa musyawarah damai antara pihak korban dan tersangka tak membuat dirinya bebas dari jerat hukum.
"Penanganan proses hukum berkaitan dengan pelaporan kasus persetubuhan saat ini masih dilakukan proses penyidikan," kata Andri kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Kronologi Oknum DPRD dan Kades Sekap, Aniaya, lalu Lecehkan Murid Pesantren, Bermula dari Lakalantas
"Dalam konteks musyawarah korban dengan terlapor, penanganan hukumnya diluar konteks kita. Kalau dari keduabelah pihak melakukan upaya-upaya hal musyawarah, itu di luar konteks proses penyelidikan dan penyidikan kita," sebut Andri.
Dirinya memastikan bahwa kasus pelaku akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
Kini kasus tersebut masih ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pekanbaru.
Pihaknya masih mengurus kelengkapan berkas sebelum nantinya akan dilimpahkan kepada jaksa.
"Tentunya dalam perkara ini kita profesional penanganannya, dan sambil melengkapi (berkas) nanti kita akan berkoordinasi dengan JPU," kata dia.
Sempat Diancam
Dilansir dari Tribun Pekanbaru, korban AY (15) datang ke Mapolres Pekanbaru untuk melaporkan AR pada Jumat (19/11/2021) lalu.
AY mengaku disekap selama satu minggu dan dirudapaksa oleh pelaku yang merupakan anak anggota DPRD itu.
Kejadian penyekapan itu sendiri terjadi sebulan sebelumnya atau pada 25 September 2021.
Dirinya menyebut baru berani melaporkan kasus ini kepada polisi karena mendapat ancaman dari pelaku.
Atas laporan itu, pihak kepolisian menetapkan AR sebagai tersangka.
"Kita lakukan gelar perkara, dari hasil kesimpulan, maka terhadap pelaku inisial AR layak ditingkatkan ke tersangka. Saat itu juga kita periksa sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan proses penahanan," kata Kompol Juper Lumban Toruan yang saat itu menjabat sebagai Kasar Reskrim Polres Pekanbaru, Jumat (3/12/2021)
Pihak kepolisian menetapkan AR sebagai tersangka usai memeriksa sejumlah saksi dan menemukan bukti termasuk hasil visum dari korban.
Dengan pasal yang disangkakan kepadanya, tersangka diancam pidana dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun, serta paling lama 15 tahun. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Pekanbaru yang berjudul Anak Anggota DPRD Pekanbaru Sekap dan Perkosa Gadis, Polisi Pastikan Penyidikan Terus Berlanjut, Sekap dan Paksa Siswi SMP Berhubungan Badan, Anak Angkat Anggota DPRD Pekanbaru Jadi Tersangka, dan Kompas.com yang berjudul Kasus Anak Anggota DPRD Pekanbaru Diduga Sekap dan Perkosa Siswi SMP Berakhir Damai