Terkini Daerah

Pengakuan HW di Sidang Kasus Rudapaksa 13 Santriwati di Bandung Bikin KPAI Geram: Tak Sesuai Fakta

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HW, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi.

TRIBUNOW.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut pernyataan HW (36) atau Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati di pondok pesantren (ponpes), berbanding terbalik dengan fakta.

Hal itu dilontarkan setelah HW mengaku khilaf atas perbuatannya dan menyebut dirinya sayang kepada santriwati hingga siap untuk bertanggung jawab. 

Dewan Pembina KPAI, Bima Sena, menyampaikan bahwa apa yang disampaikan HW hanya basa-basi. 

Baca juga: Selain Rudapaksa 12 Santriwati, Terkuak HW Juga Cabuli Saudara Istrinya Sendiri

Baca juga: Rudapaksa Belasan Anak hingga Hamil, HW Juga Temani Korban saat Melahirkan tapi Palsukan Umurnya

"Terdakawa berkelit dan tidak sinkron dengan keterangan para saksi. Ya, dia melakukan pembelaan saja, dia menyampaikan kalau itu adalah kekhilafan, siap bertanggungjawab, siap menikahi karena sikap terhadap anak-anak itu atas dasar sayang," ujar Bima Sena, dikutip dari Tribun Jabar, Rabu (5/1/2022).

Menurut dia, pernyataan HW tak sesuai dengan sejumlah fakta persidangan yang membuktikan HW melakukan eksploitasi terhadap korban. 

Terlebih, tak ada itikad baik untuk mengakui bahwa anak korban merupakan anaknya juga sejak bertahun-tahun lalu. 

"Tetapi itu kan kontradiktif dengan kesaksian saksi dalam fakta persidangan, kalau memang dia sayang, dari awal dia pasti mengakui itu anaknya. Itu saja sudah bisa mematahkan," tambahnya.

Niat jahat HW diduga memang sudah direncanakan sejak awal. 

Pun pernyataan HW yang mengatakan siap menikahi korbannya sangat tidak layak mengingat korban yang semuanya masih di bawah umur saat menjadi korbannya. 

"Kalau ini niat jahatnya sudah ada dari awal. Kalaupun dinikahi itu seperti pembelaan diri saja, tidak layak. Layaknya mendapatkan hukuman, justru kalau menikahi akan melanggar juga, karena ini kan anak-anak di bawah umur," katanya.

Baca juga: Disebut Sudah Tak Trauma, 13 Santriwati Korban HW Kini Nantikan Nasib Pelaku

Pernyataan itu disampaikan HW pada persidangan ke-12 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (4/1/2022).

Di sana dia juga meminta maaf kepada masyarakat dan mengaku khilaf telah melakukan aksinya. 

Hal itu disampaikan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, yang menyebut bahwa HW mengatakan itu setelah ditanya soal motifnya. 

Dodi juga menyampaikan bahwa HW berbelit-belit saat menjawab pertanyaan dari jaksa.

"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit. Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi seusai persidangan. 

Di sana HW juga disebut tak banyak membantah keterangan para saksi terkait aksi-aksi lain yang dibuatnya. 

Dia mengakui semua perbuatannya dan ujung-ujungnya meminta maaf. 

"Iya, kan kalau di (sidang) dia sampaikan seperti itu (meminta maaf)," katanya.

Saudara Jadi Korban

Sebelumnya, HW juga diketahui menlakukan tindakan bejatnya kepada saudaranya sendiri.

Hal itu terungkap saat HW menjalani persidangan ke-10 di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (28/12/2021).

Di dalam persidangan itu terungkap bahwa 1 dari 13 korban pencabulan HW ternyata masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaku.

Dalam persidangan ini hadir saksi tenaga kesehatan, dokter kandungan, hingga keluarga HW.

Menurut keterangan Dodi, korban HW yang masih memiliki hubungan kerabat adalah saudara jauh.

"Masih ada kerabat lah," kata Dodi, Selasa (28/12/2021).

Hal ini turut dikonfirmasi oleh Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bima Sena.

"Ya, satu kerabat dengan istrinya. Jadi sepupu. Nanti dicek kepada istrinya," ujar Bima.

Dalam persidangan ini terungkap juga HW memalsukan umur korban saat mendampingi korban melahirkan.

Berdasarkan kesaksian dokter dan bidan yang membantu persalinan, HW datang ke klinik mendampingi korban yang hendak melahirkan.

Kala itu, HW menyebut korban berusia 20 tahun.

"Nah, HW menjelaskan usianya (korban) itu 20 (pada dokter dan bidan)," terang Dodi.

"Kemudian ada kecurigaan dari dokternya, ketika proses melahirkan dia curiga karena dokter lebih mengetahui bagaimana kondisi seseorang itu masih di bawah 20 tahun."

Dokter dan bidan yang dihadirkan dalam sidang itu mengaku hanya membantu persalinan satu korban saja.

Sementara itu belum diketahui di mana korban lain melahirkan bayi hasil perbuatan bejat HW.

"Satu klinik, itu untuk kelahiran yang terakhir yang masih bisa dilacak. Itu untuk satu kelahiran saja," ucap Dodi.

"Kemudian, setelah satu hari membantu proses kelahiran itu, datanglah polisi dari Polda Jabar makanya dia dijadikan saksi dan benar waktu itu yang mendampingi adalah terdakwa."

Selama persidangan, terbongkar pula perbuatan bejat lain yang dilakukan Herry.

Fakta tersebut diungkapkan bidan dan dokter yang membantu seorang santriwati korban pencabulan saat melahirkan.

Menurut Dodi, saat mengantarkan korban melahirkan, Herry memalsukan umur santriwatinya itu.

Saat itu Herry mengatakan pada dokter dan bidan bahwa korban sudah berusia 20 tahun.

"Nah, HW menjelaskan usianya (korban) itu 20 (pada dokter dan bidan)," terang Dodi.

"Kemudian ada kecurigaan dari dokternya, ketika proses melahirkan dia curiga karena dokter lebih mengetahui bagaimana kondisi seseorang itu masih di bawah 20 tahun." (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul Herry Wirawan Ngaku Khilaf, KPAI Tak Percaya, Sebut Guru Bejat Itu Sudah Ada Niat Jahat dari Awal dan Herry Wirawan Sungguh Keterlaluan, Saudara Sendiri Dirudapaksa, Dokter Kandungan Dibohongi