Terkini Daerah

Viral Kader Satgas PDIP Sumut Aniaya Pelajar di Minimarket Medan, Ini Kronologi Versi Pelaku

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Halpian Sembiring meliala, Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut dipamerkan pada awak media saat rilis di Mapolres Medan, Sabtu (25/1/2021).

TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian menghadirkan Satgas PDIP Halpian Sembiring Meliala, dalam ekspos kasus sebagai pelaku peganiayaan pelajar SMK di depan minimarket di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). 

Dalam kesempatan itu, Halpian menyampaikan bahwa dirinya emosi karena dibentak. 

"Korban bilang, 'Kau pinggirkan mobilmu'," kata dia menirukan ucapan korban, di Mapolres Medan, Sabtu (25/12/2021), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Resmi Tersangka, Ini Tampang Kader Satgas PDIP yang Viral Aniaya Pelajar di Minimarket Medan

Baca juga: Terungkap Identitas Pria Penganiaya Siswa SMA di Medan, Ternyata Kader PDIP, Kini Dicari Polisi

Halpian membenarkan bahwa penganiayaan itu bermula dari masalah parkir, tetapi korban juga dinilai sudah berlaku tidak sopan kepada dirinya. 

Hal yang tidak diceritakan oleh korban. 

Dirinya merasa kesal dan emosi karena ada anak di bawah umur yang berlaku tidak sopan dengan orang tua seperti dirinya. 

Kemudian, dirinya yang emosi pun turun untuk mencoba mengingatkan. 

"Lalu saya dekati beliau. 'Dek, yang sopan sikit, saya ini orangtua',” ujarnya. 

Di sana lah lalu pelaku emosi dan melakukan penganiayaan seperti yang terekam damlam video yang viral beberapa waktu lalu. 

Atas hal itu, dirinya pun meminta maaf dan mengaku bahwa perbuatannya sebuah kekeliruan. 

Baca juga: PDIP Klarifikasi Kadernya Pukul Pelajar di Medan, Ungkap Ucapan Korban yang Bikin Pelaku Emosi

“Mohon maaf saya khilaf,” ungkapnya.

Sebelumnya, viral video yang menunjukkan detik-detik penganiayaan oleh tersangka kepada korban yang masih anak sekolah. 

Korban menyatakan bahwa pelaku marah ketika diminta menggeser mobilnya untuk akses keluar motornya.

Video itu direkam dengan kamera CCTV di depan minimarket pada Kamis (16/12/2021).

Di sana pelaku terlihat melakukan pemukulan dan penendangan kepada korban. 

Bahkan, ketika pewawai minimarket berusaha melerai pelaku tak menghiraukannya dan melanjutkan aksinya. 

Hingga sejumlah warga datang dan memisahkan keduanya. 

Korban pun mengalami luka-luka berupa memar karena kejadian itu.

Hanya Kena Wajib Lapor

Pihak kepolisian langsung menetapkan tersangka usai melakukan gelar perkara setelah meringkus korban. 

Korban diringkus pada hari Jumat ketika sedang nongkrong di sebuah kafe di Kota Medan. 

"Yang beragsakutan dikenakan Pasal 76 c junto 80 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 72 juta," kata Kapolres Medan Riko Sunarko, Sabtu (25/12/2021), dikutip dari Tribun Medan..

Namun, dirinya tak diamankan di rumah tahanan Polres Medan karena masa hukuman maksimal yang tidak sampai dengan lima tahun. 

Dirinya hanya dikenakan wajib lapor. 

"Pelaku tidak ditahan dan wajib lapor," ujarnya. 

Dalam rilis yang digelar untuk kasus itu, terlihat juga bahwa tersangka tidak mengenakan baju tahanan yang biasanya dikenakan jika sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Selain itu, tangan korban pun masih bisa bebas tanpa ada penahan berupa borgol atau tali tis. 

Namun, pihak kepolisian juga menyatakan bahwa tersangka sudah kooperatif sejak penangkapan hingga masa pemeriksaan. 

Respons PDIP Sumut

Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat karena tindakan kadernya yang diduga melakukan penganiayaan. 

Dirinya, juga kecewa dengan tindakan arogansi yang dilakukan kadernya itu. 

"Saya atas nama partai PDIP Sumut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sumatera Utara atas kejadian ini. Dan kami sangat kecewa dengan arogansi dari kader partai kami," kata Rapidin Simbolon, Sabtu (25/12/2021).

Menurut dia, sikap arogansi sepertiitu tak mencerminkan sikap Bung Karno yang menjadi panutan di PDIP. 

Halpian, juga dinilai sudah mencoreng nama keluarga besar PDIP yang mengusung slogan membela wong cilik

"Sebenarnya tidak harus dilakukan dengan menghakimi sendiri dengan memukul. Saya sebagai ketua sangat kecewa. Untuk itu saya mohon maaf," ungkapnya.

Dirinya berjanji akan memberikan tindakan tegas kadernya itu. 

Termasuk mempertimbangkan untuk pemecatan.

"Kami akan mengambil tindakan tegas kepada yang bersangkutan, sembari yang bersangkutan telah ditangani oleh aparat hukum. Kami mengapresiasi aparat hukum. Karena kami partai membela yang lemah, membela wong cilik. Jadi ini sudah bertentangan dengar AD/ART kami," jelasnya.

"Kalau memang kejadian itu adalah kejadian yang tidak kita inginkan bersama, yang bersangkutan tidak menutup kemungkinan akan dikeluarkan dari partai. Dan nanti rapat DPD dan mengevaluasi kepada yang bersangkutan. Yang pastinya akan ditindak tegas," kata Rapidin Simbolon. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun Medan yang berjudul DIISTIMEWAKAN, Kader PDI Perjuangan yang Aniaya Pelajar Cuma Wajib Lapor dan tak Diborgol dan Kompas.com yang berjudul Penganiaya Remaja di Parkiran Minimarket Medan Ditangkap, Ini Pengakuan Pelaku