TRIBUNWOW.COM - Tiga oknum TNI pelaku tabrak lari dua sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terancam dipecat dari kesatuannya.
Pemecatan tersebut merupakan instruksi dari Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa.
Kapuspen TNI, Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa mengatakan ketiga pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan.
Sebagai informasi, ketiga oknum TNI itu kabur seusai menabrak dua sejoli berinisial HS (17) dan S (14).
Tak hanya menabrak, pelaku juga membuang kedua korban ke Sungai Serayu hingga ditemukan tewas pada 11 Desember 2021 lalu.
Baca juga: Buka-bukaan soal Luka Korban Tabrak Lari di Nagreg, dr Hastry: Masih Bernapas Waktu Dibuang
Baca juga: Update Kasus Tabrak Lari, Handi Diduga Masih Hidup saat Dibuang ke Sungai, Salsabila Lebih Parah
Ketiga oknum TNI itu di antaranya Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua A.
P merupakan oknum TNI yang bertugas di Korem Gorontalo Kodam Merdeka.
Kini, P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Meredeka, Manado.
Sedangkan DA bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.
Kini DA juga menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.
Kemudian A bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro dan kini tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (24/12/2021).
Prantara menjelaskan ada sejumlah peraturan perundangan yang dilanggar oleh tiga Oknum Anggota TNI AD.
Peraturan perundangan tersebut antara lain Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Baca juga: Viral Detik-detik Pria Berkendara Zig-zag hingga Tabrak Pengandara Lain, Kini Kondisinya Kritis
Baca juga: Bawa Kabur 2 Jasad Korban, Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Berpakaian Rapih seperti Berdinas
Selanjutnya, ketiganya juga melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," katanya.
Masih Hidup saat Dibuang
Di sisi lain ,kedua remaja itu diketahui turut dibawa kabur oleh pelaku tabrak lari dan dibuang ke aliran sungai Serayu, Jawa Tengah hingga akhirnya ditemukan tewas.
Berdasarkan hasil autopsi, korban Handi ternyata masih hidup karena luka kecelakaan tidak mematikan.
Fakta ini diungkap oleh Kabid Dokkes Polda Jawa Tengah, Kombes Sumy Hastry Purwanti.
Dikutip dari YouTube tvOnenews, Kamis (23/12/2021), awalnya dr. Hastry mengidentifikasi korban tabrak lari apakah benar jasad tersebut Handi dan Salsabila.
Identifikasi dilakukan dengan cara melihat ciri rambut, tinggi badan, aksesoris korban hingga menggunakan foto.
Dokter Hastry menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan luka kedua korban, Salsabila dipastikan meninggal di tempat kejadian perkara (TKP) sebab mengalami luka parah di kepala.
Sedangkan Handi meninggal setelah tenggelam ketika dibuang pelaku.
"Kita temukan tanda tenggelam di saluran napas atas sampai paru-paru," ujar dr. Hastry.
Meskipun sudah mengalami pembusukan, dr. Hastry mengatakan, ditemukan bukti-bukti kuat bahwa korban Handi masih hidup saat dibawa kabur pelaku.
"Kami yakinkan dia sebab kematiannya karena tenggelam," kata dr. Hastry.
"Jadi waktu dibuang masih hidup."
"Kita lihat dari luka-luka di kepalanya yang didapat memang tidak mematikan."
"Jadi waktu kecelakaan dia pasti masih hidup," tegasnya.
Baca juga: Penabrak Handi dan Salsa di Nagreg Dikabarkan Ditangkap, Ayah Korban Mengaku Lega
Baca juga: Ada Kemajuan, Begini Cara Polisi Ungkap Kasus Penabrak Handi dan Salsabila di Nagreg
Dokter Hastry menyoroti bagaimana air dan pasir masuk ke saluran pernapasan korban Handi.
"Jadi dia masih bernapas waktu dibuang ke sungai," kata dia.
Dokter Hastry menambahkan, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban selain karena kecelakaan dan dibuang ke sungai.
Sementara itu ayah Handi, Entes Hidayatullah, mengabarkan bahwa pelaku sudah ditangkap, Kamis (23/12/2021) malam.
"Alhamdulillah sudah ditangkap," kata Entes via ponsel, dikutip dari Tribun Jabar.
Entes mengaku mendapat kabar itu dari pihak kepolisian.
Namun, dirinya juga belum memastikan ada berapa orang yang berhasil diamankan oleh polisi.
"Sekarang bapak sudah lega," ujarnya.
Ia berharap proses hukum akan membuat para pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
"Sekarang tinggal proses hukum, biar dia dihukum seberat-beratnya," ucapnya.
Hingga kini, belum ada konfirmasi yang diberikan oleh pihak kepolisian. (TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS, Pelaku Tabrak Lari Handi dan Salsabila di Nagreg Diduga Oknum TNI, Belum Ditangkap!, Dua Remaja Garut dan Bandung Hilang Setelah Kecelakaan di Nagreg, Orangtua Nangis Tiap Hari, dan Tribunnews.com dengan judul Dipecat Jenderal Andika, Ada Perwira TNI AD Berpangkat Kolonel Terlibat Kecelakaan Sejoli di Nagreg