Terkini Daerah

Dipaksa Layani Pacar, Gadis 14 Tahun di Aceh Dicekik Pelaku setiap akan Dirudapaksa

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gadis di Banda Aceh menjadi korban rudapaksa kekasihnya.

TRIBUNWOW.COM - Seorang gadis 14 tahun di Banda Aceh akhirnya melapor ke orangtuanya seusai terus menerus menjadi korban penganiayaan dan rudapaksa yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri MH (17).

Pelaku diketahui merupakan warga asal Medan, Sumatera Utara yang tinggal di sebuah kos di Banda Aceh.

Di kos tersebut lah pelaku melakukan hal bejat dan amoral kepada korban.

Baca juga: Ini Nasib 10 Gadis di Depok Korban Guru Ngaji Cabul, Wali Kota Ungkap Perkembangan

Baca juga: Anaknya Dirudapaksa 14 Pria, Ibu di Aceh Akui Didatangi Keluarga Pelaku: Mereka Minta Damai

Dikutip dari Serambinews.com, pelaku diketahui sudah berkali-kali melakukan pencabulan dan aksi kekerasan terhadap korban.

Kasus ini baru terungkap seusai korban melapor kepada orangtuanya.

Selanjutnya, orangtua korban melapor ke Polresta Banda Aceh, pada Selasa (21/12/2021).

Fakta ini disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK, Kamis (23/12/2021).

Pelaku sendiri berhasil diamankan di hari yang sama keluarga korban melapor.

Diketahui pelaku ditangkap di Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.

Sebelum kasus ini terungkap, korban terlalu takut untuk melapor dan memilih bungkam baik kepada keluarga maupun rekannya.

Selama menjalin hubungan dengan pelaku, korban kerap dianiaya dan dirudapaksa oleh pelaku.

Bahkan korban pernah menderita luka memar di mata kiri dan wajah korban.

Menurut hasil pemeriksaan pihak kepolisian, pelaku sudah lima kali merudapaksa korban.

Baca juga: Buka-bukaan soal Luka Korban Tabrak Lari di Nagreg, dr Hastry: Masih Bernapas Waktu Dibuang

Kejadian ini terjadi sejak Juli-Desember 2021.

Aksi pencabulan itu diketahui dilakukan pelaku dengan cara memaksa korban.

Setiap hendak melakukan tindakan asusila kepada korban, pelaku selalu mencekik hingga membekap korban agar tidak memberontak.

"Selama 5 kali pelaku melakukan perbuatan itu pada korban, tersangka selalu memanfaatkan kondisi rumah kos yang dihuninya di salah satu gampong dalam Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh," jelas AKP Ryan.

"Untuk saat kami masih mengambil keterangan dari Kembang (nama samaran korban). Karena, kasus pemerkosaan yang menimpa korban sebanyak 5 kali itu terungkap dalam pemeriksaan yang awalnya dilaporkan penganiayaan," ujarnya.

Saat ini korban masih terus didampingi pihak keluarga.

“Lalu, di sisi lainnya penyidik berkoordinasi dengan Bapas Banda Aceh dalam mendampingi pelaku,” ungkap AKP Ryan.

Pelaku kini dijerat dengan Tindak Pidana Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2004 tentang Hukum Jinayat.

Tak hanya pasal tersebut, pelaku juga dijerat atas kasus tindakan penganiayaan.

Ia turut diancam dengan Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak sesuai Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 17 Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Parah! Remaja Asal Medan Jadikan Gadis 14 Tahun Sebagai ‘Budak Seks’, Terungkap Saat Korban Melapor dan Memilukan! Gadis Belia Ini Jadi 'Budak Seks' Pacarnya, Dianiaya Jika Menolak Ajakan Hubungan Badan

Berita lain terkait