Terkini Daerah

Sosok Pria yang Ngaku Jadi Joki Vaksin Covid-19, Sudah Disuntik 16 Kali dan Dibayar Rp 800 Ribu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang Pria di Pinrang Mengaku Vaksin 16 Kali.

TRIBUNWOW.COM - Inilah sosok, Abdul Rahim pria asal Pinrang yang mengaku menjadi joki vaksin Covid-19.

Dari informasi yang dihimpun, laki-laki berusia 49 ini bekerja sebagai buruh bangunan.

Abdul Rahim merupakan warga Kompleks Tiga Berlian, Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Viral Bupati Cup Pandeglang Berhadiah Rp95 Ribu, Anggaran Rp150 Juta hingga sang Bupati Minta Maaf

Abdul Rahim jadi sorotan usai viral mengaku menggantikan orang lain yang tak mau disuntik vaksin Covid-10 atau divaksin Covid-19.

Tidak tanggung-tanggung, Abdul Rahim mengaku sudah 16 kali disuntik vaksin Covid-19.

Sebanyak 14 kali suntikan diantaranya mengatasnamakan orang lain.

"Assalamualaikum wr wb. Saya Abdul Rahim. Saya telah menggantikan 14 orang untuk divaksin. Adapun saya sudah menerima suntikan sebanyak 16 kali," ujarnya seperti dikutip dari Tribun Timur.

Namun aksinya tak gratis.

Dia mendapat bayaran atas aksinya ini atau bisa dibilang Abdul Rahim telah menjadi joki vaksin.

Menurut pengakuannya, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan ini dibayar ratusan ribu jika menggantikan seseorang untuk disuntik vaksin.

"Adapun upah yang saya terima sebanyak Rp 100 ribu sampai Rp 800 ribu," ujarnya dalam video yang beredar di Medsos, Senin (20/12/2021).

Lalu siapa yang membayar Abdul Rahim Rp 800 ribu?

Dalam video yang beredar, tak dijelaskan Abdul Rahim tentang sosok yang membayarnya itu.

Baca juga: Viral Video Pemotor Ditilang karena Urai Kemacetan demi Ambulans, Ini Penjelasan Polisi

Tanggapan Kapolres Pinrang

Kapolres Pinrang, AKBP M Arief Sugihartono mengatakan, pihaknya masih melakukan penanganan atas video viral tersebut.

"Sementara masih dalam penanganan untuk ditindaklanjuti," kata Arief saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com.

Ia mengaku sementara melakukan validitas pernyataan orang yang ada di video viral tersebut.

"Kami masih pelajari dulu validitas pernyataan orang tersebut. Apakah betul atau tidak," tuturnya.

Joki vaksin covid-19 ini tampaknya baru yang pertama ditemukan di Indonesia.

Sementara di luar negeri, joki vaksin juga terjadi di Selandia Baru.

Seorang pria asal Selandia Baru baru-baru ini mengaku menjadi joki vaksinasi Covid-19.

Dilaporkan pria itu menerima 10 kali suntikan dosis vaksin dalam waktu satu hari atas nama orang lain.

Kementerian Kesehatan Selandia Baru sempat menyelidiki kasus ini.

Diyakini pria tersebut telah mengunjungi beberapa pusat vaksinasi Covid-19 setelah dibayar menjadi joki oleh orang lain yang tidak ingin mendapatkan vaksin.

Pemalsuan Sertifikat Vaksin, ini Ancamannya

Saat pemerintah ngebut mengejar capaian target vaksinasi Covid-19 untuk seluruh masyarakat Indonesia, masih saja ada oknum masyarakat yang tega-teganya memalsukan sertifikat vaksin Covid-19 dan diperjualbelikan.

Perbuatan seperti itu tentu sangat merugikan semua pihak.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, saat ini Indonesia sedang dalam masa transisi pandemi ke epidemi.

Tentunya kehadiran aplikasi PeduliLindungi sangat penting dalam memastikan masyarakat dapat tetap beraktivitas dengan normal, dan kesehatan juga tetap dapat terjaga.

Baca juga: Sosok Pelaku Rudapaksa Perawat Akhirnya Ditangkap, Berjenggot dan Berkumis Cukup Lebat

Asal tahu saja, aplikasi PeduliLindungi memiliki 3 fungsi penting, yaitu;

Pertama, skrining untuk mengidentifikasi seseorang yang sudah di vaksinasi dan hasil test Covid-19 guna melakukan berbagai aktivitas dan mobilitas.

Kedua, melakukan pelacakan, dengan aplikasi PeduliLindungi.

Menkes menyebut proses tracing akan lebih cepat bahkan dalam hitungan detik.

Ketiga, aplikasi peduli lindungi ini berfungsi untuk penerapan protokol kesehatan di tempat umum dengan melakukan scan barcode di tempat umum.

Nah, mereka yang belum mendapatkan vaksin Covid-19, tentu tidak akan mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19 yang didapatkan di aplikasi PeduliLindungi.

Bahayanya jika seseorang menggunakan sertifikat vaksin Covid-19 palsu, maka dia bisa bebebas melakukan mobilitas selayaknya orang yang telah mendapatkan vaksin Covid-19.

Karenanya penting penegakan hukum terhadap pelaku sangat bermakna dalam mengurangi kerugian kesehatan dalam penanganan pandemi COVID-19.

Penangkapan pembuat dan pengedar sertifikat vaksin palsu Covid-19

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, mengungkapkan, Polda Metro Jaya telah menangkap pegawai Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, berinisial HH (30) dan rekannya, FH (23).

Keduanya memalsukan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Mereka menjual sertifikat vaksin Covid-19 palsu kepada masyarakat secara online, tanpa mengikuti vaksinasi Covid-19 yang tercatat dalam aplikasi PeduliLindungi.

Menurut kepolisian, melansir SehatNegeriku (4/9/2021), pelaku atas inisial FH pemilik akun Facebook dengan nama Tri Putra Heru, memposting kartu vaksin dengan kata-kata/kalimat Rekber agit only Sistem cek web -> cair di grup Facebook “OFFICIAL SIXTEEN MARKET INDONESIA”.

Setelah dilakukan komunikasi oleh Polisi terhadap akun Facebook tersebut, diketahui bahwa akun Facebook tersebut menjual Sertifikat Vaksin Covid-19 tanpa harus melakukan vaksin, dan bisa langsung terkoneksi pada aplikasi PeduliLindungi.

Keduanya mematok harga untuk sertifikat palsi Covid-19 kepada konsumen sebesar Rp. 370.000, dan hingga ditangkap Polisi telah membuat dan memasarkan sekitar 90 sertivikat vaksin Covid-19.

Pelaku atas inisial HH berperan membuat sertifikat vaksin pada sistem Aplikasi PCARE BPJS yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi tanpa melalui prosedur yang ditentukan dan tanpa dilakukan vaksinasi terhadap pembeli.

Pelaku HH dapat membuat sertifikat vaksin Covid-19 karena memiliki akses dari Kelurahan Kapuk Muara (username dan password) pada sistem PCARE BPJS.

Akses tersebut didapat karena pekerjaannya sebagai staff pada bagian Tata Usaha di Kelurahan Kapuk Muara.

Pemalsuan sertifikat Vaksin Covid-19 ini melanggar Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Serta melanggar pasal 32 uu Nomor 19 Tahun 2016, tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Untuk itu, “Perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara 6 tahun dan denda sebanyak 600 juta” tegas Kapolda Fadil Imran.

Dengan ditangkapnya pembuat dan pengedar sertifikat vaksin Covid-19 palsu ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berterima kasih atas upaya Polda Metro Jaya yang telah berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pemalsu dan penjual sertifikat vaksin, yang memanfaatkan wewenang oknum staf pemerintah daerah, untuk mendaftarkan peserta vaksinasi secara illegal di aplikasi PeduliLindungi.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman di Polda Metro Jaya yang telah dapat menangkap para pelaku. Harapan saya semoga pelaku dapat dihukum seberat-beratnya,” ucap Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam Keterangan Pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/9). (*)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Sosok Abdul Rahim Joki Vaksin Covid-19 Asal Pinrang Ngaku Sudah 16 Kali Disuntik, Siapa yang Bayar?