TRIBUNWOW.COM - Dian Ayu Febriana (23) dan Dion Bagas Setyawan (22) melakukan gugatan terhadap ayah kandung mereka, Marno, karena dianggap menelantarkan anaknya.
Kini, kasus tersebut tengah memasuki masa mediasi, dan nampaknya membuahkan hasil yang positif.
"Dari hasil mediasi di Pengadilan Negeri Salatiga hari ini, dengan disaksikan hakim mediator, ada hal-hal yang disepakati kedua belah pihak," kata Pengacara Penggugat, Muhammad Sofyan, Jumat (17/12/2021), dikutip dari Tribun Jateng.
Baca juga: Jatah Warisan Tanah Tak Kena Gusuran Tol, 2 Anak di Boyolali Gugat Ibu Kandungnya
Baca juga: Tak Jera, Teddy Pardiyana Kembali Gugat Warisan Mantan Istri Sule, Minta Putri Delina Bicara Jujur
Termasuk perjanjian untuk melakukan komunikasi terhadap ayah dan anak untuk upaya menyelesaikan masalah ini.
Mediasi, akan terus dilakukan meski hal itu di luar dari pengadilan.
"Salah satunya adalah ini persoalan domestik keluarga antara ayah dan anak, ada komunikasi yang harus ditempuh," ujarnya.
Seperti diketahui Dian dan Dion menggugat ayah kandungnya, karena merasa ditelantarkan sejak 2013.
Baca juga: Kronologi Oknum PNS di Aceh Gugat Ibu Kandung karena Harta Warisan, Keluarga Diminta Kosongkan Rumah
Ayahnya, dianggap menelantarkan anak kandungnya setelah kedua orangtuanya bercerai.
Sofyan menyebut mereka mengajukan tuntutan secara materiil Rp 1,725 miliar dan immateriil Rp 5 miliar
Perkara gugatan telah teregister dengan Nomor 102/Pdt.G/2021/PN.Slt.
Sambut Baik Mediasi
Di sisi lain, Pengacara Marno, Suroso Ucok Kuncoro juga menyampaikan menyambut baik mediasi yang telah berjalan.
Menurut dia, Marno selama ini tetap mau menjalankan kewajibannya sebagai ayah.
"Tentunya kita semua ingin keputusan yang baik. Pak Marno siap melaksanakan kewajiban selama yang diminta itu wajar dan normal, kalau tidak wajar ya tidak bisa dipenuhi," ujarnya.
Menurut dia apa yang disampaikan HaKim Mediator juga sudah tepat, kata Ucok, kedua belah pihak harus kembali memerkuat silaturahmi.
Dirinya berjanji akan menghormati hasil mediasi yang dilakukan di pengadilan.
"Kemauan dan keinginan sudah ditampung, kita siap dan akan selalu hadir untuk mediasi-mediasi selanjutnya."
"Tapi permintaan saya, istri pak Marno saat ini jangan disangkutpautkan, karena tidak mengetahui apa-apa dan saat ini dalam kondisi hamil sehingga tertekan," paparnya. S
Sebelumnya, Ucok sempat mempertanyakan nominal gugatan yang bernilai Rp 6,7 miliar.
Menurut dia, gugatan anak kandung Marno itu direkayasan dan banyak bogongnya.
"Ini sangat jelas penuh rekayasa. Selain itu, disebut juga dalam gugatan itu jika anak telah ditelantarkan, yang perlu diperjelas adalah bagaimana ditelantarkan dan olah siapa yang menelantarkan. Dari sini, terlihat jelas penuh kebohongan, " imbuhnya.
Menurut dia Marno selalu membiayai anaknya hingga sekolah meski tidak sampai lulus SMA.
Dan juga, anak laki-lakinya yang tidak sekolah kini berjualan pun berdagang di depan rumah sang ayah kandungnya.
Terlebih, ayahya juga selalu memberi ketika diminta sejumlah uang oleh anak-anaknya itu.
"Bahkan, semua kebutuhannya juga masih ditanggung ayah kandungnya. Ini semua contoh kecil yang nyata dan jika dituduh menelantarkan anak itu bagaimana. Maka, sekali lagi saya tegaskan bahwa gugatan itu banyak bohongnya dan penuh rekayasa,” jelas Ucok.
Misalnya, Dian Ayu yang disebut berkali-kali minta uang kepada ayahnya (Marno) juga selalu diberi.
Dari meminta Rp 3 juta hingga Rp 50 juta juga selalu diberi.
Bahkan, yang nampak aneh usai meminta uang dan diberikan Marno, uang itu disebar oleh Dian Ayu.
Pihaknya selaku kuasa hukum dari Marno siap mengikuti apa yang dilakukan penggugat atau siap mengikuti proses yang dilakukan pihak pengadilan.
Namun, dirinya berharap bahwa permasalahan ini dapat selesai secara kekeluargaan.
"Intinya, mereka yang memulai tentunya mereka juga yang mengakhiri,” tambahnya.
Marno juga ikut buka suara dan mengatakan bahwa apa yang dituduhkan oleh anaknya itu tidak benar.
Selama ini, sejak bercerai dengan istri pertama (Sugiyah), dirinya merasa selalu memenuhi dan memberikan permintaan anak-anaknya.
“Sebagai ayah kandung, saya tetap bertanggungjawab terhadap kedua anak saya itu (Dian Ayu dan Dion Bagas). Jika tuntutan mereka ingin kuliah ataupun sekolah, saya siap untuk membiayainya. Bahkan, Dion Bagas yang kini berjualan ‘wedangan’ itu, modal usaha juga saya yang memberi. Terus, yang mana yang mereka katakan kalau saya menelantarkan itu,” kata Marno.
Namun, dirinya mengakui tidak seluruh permintaan anaknya itu diberikan.
Pihaknya menyebut kejelasan penggunaan uang juga dijadikan faktor memberi atau tidak.
Terkait dengan masalah gono-gini dengan mantan istrinya, semua sudah dibagi dan untuk kedua anaknya tetap menjadi tanggungjawabnya.
Ini, yang membuat dirinya kaget dan prihatin dikatakan telah menelantarkan anak. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Jateng yang berjudul Gara-gara Dianggap Menelantarkan, Ayah di Salatiga Digugat 2 Anak Kandungnya Miliaran Rupiah, dan Kasus Gugatan Anak pada Ayah Kandung di Salatiga, Ini Kata Kuasa Hukum Tergugat