CPNS

Jadwal Pengumuman Kelulusan CPNS 2021 Dirilis Pekan Depan, Ini Ketentuan Perhitungan Nilai SKD & SKB

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CPNS. Jadwal pengumuman kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan diumumkan pada pekan depan.

TRIBUNWOW.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pengumuman kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan diumumkan pada pekan depan.

Dilansir Warta Kota, hal itu sesuai surat perubahan jadwal terbaru terkait seleksi penerimaan CPNS 2021 dengan nomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021 tertanggal 17 Desember 2021.

Kepala Biro Humas BKN, Satya Pratama, membenarkan surat tersebut dan perubahan jadwal tersebut.

"Sesuai jadwal terbaru, pengumuman kelulusan akan dilakukan pada tanggal 23 - 24 Desember 2021," kata Satya ketika dihubungi Wartakotalive.com, Sabtu (18/2/2021).

Baca juga: Cara Ajukan Sanggah Hasil Akhir SKD dan SKB CPNS 2021, Batas Akhir sampai 16 Desember

Dalam jadwal terbaru tersebut terlihat rekonsiliai integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan selesai pada 20 Desember.

Berikutnya penyampaian hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada tanggal 21 - 22 Desember.

Selanjutnya barulah pengumuman hasil seleksi oleh masing-masing instansi pada 23 - 24 Desember 2021.

Perhitungan Nilai SKD+SKB

Pengumuman kelulusan seleksi CPNS ditentukan berdasar pengolahan nilai hasil antara SKD dan SKB.

Nilai tes SKB nantinya akan diolah dan diintegrasikan dengan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sebelum nantinya peserta dinyatakan lolos dan menjalani pengangkatan CPNS.

Pengumuman hasil akhir seleksi tidak boleh melebihi jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.

Lantas bagaimana pengolahan nilai antara SKD dan SKB agar peserta bisa dinyatakan lolos seleksi CPNS?

Aturan mengenai pengolahan nilai SKD dan SKB ini tertuang dalam Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 dalam pasal 48.

Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan

b. SKB sebesar 60% (enam puluh persen).

Baca juga: Cek Hasil Pengumuman SKD dan SKB CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Ini Tahapan Selanjutnya

Jika pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

a. nilai kumulatif SKD yang tertinggi;

b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), sampai dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi;

c. Jika masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah;

d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Baca juga: Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 di gurupppk.kemdikbud.go.id, Ini Tahapan Selanjutnya

Tahapan Selanjutnya

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi bisa melakukan pemberkasan untuk menjalani masa percobaan CPNS selama 1 tahun.

Menurut Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018, berikut sejumlah dokumen pemberkasan yang harus dilengkapi:

1. Fotokopi ijazah STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan;

2. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta dan bermeterai;

3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;

5. Surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud; dan

6. Surat pernyataan yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian. (*)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul BKN Pastikan Pengumuman Kelulusan CPNS 2021 Dirilis Pekan Depan, Simak Tanggalnyadan Tribunnews.com dengan judul Cara Ajukan Sanggah Hasil Akhir SKD dan SKB CPNS 2021, Berikut Ketentuannya