TRIBUNWOW.COM - Nasib miris dialami oleh seorang bocah laki-laki berinisial Z (11).
Z diketahui sudah puluhan kali dipaksa melakukan hubungan sejenis oleh guru ngajinya yang berinisial S di kediaman korban di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Parahnya, Z telah menjadi korban pencabulan S sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) hingga kini sudah menjadi siswa sekolah menengah pertama (SMP).
Baca juga: 3 Fakta Guru Ngaji Cabul di Depok, Lecehkan 10 Bocah Perempuan hingga Punya 2 Istri
Baca juga: Ridwan Kamil Khawatir Kasus Pencabulan Santriwati Jadi Konten YouTuber: Cari Sensasi Tambahan
Dikutip dari SRIPOKU.com, pelaku diketahui merupakan guru privat ngaji korban.
Ia biasa melakukan aksi bejatnya di rumah korban ketika situasi sepi.
Mengaku sudah puluhan kali memaksa korban melakukan hubungan sejenis, pelaku mengancam akan membunuh korban jika korban tak mau menurut.
Pelaku mengaku dirinya hanya melakukan pelecehan kepada Z saja.
Berdasarkan keterangan warga di tempat pelaku tinggal, tidak ada yang aneh dari pelaku.
Pelaku bahkan telah memiliki istri dan satu anak.
Selama ini pelaku tinggal di sebuah kontrakan.
Kesehariannya, pelaku juga kerap mengajar ngaji di tempat lain dan menjadi imam di masjid.
"Terkait informasi yang bersangkutan mengajar di sekolah, kami belum dapat informasi," ungkap lurah di tempat pelaku tinggal.
Pihak kepolisian menyatakan, masih terus mendalami kasus ini.
Baca juga: Reaksi Ayah Gaga Muhammad soal Kabar Laura Anna Meninggal Dunia, Pengacara Wakilkan Buka Suara
Ia meminta kepada warga agar melapor jika ada yang merasa anak mereka menjadi korban pencabulan S.
"Terkait kasus ini kami sedang melakukan pengembangan dan mempersilahkan para orang tua untuk melapor apabila ada korban lainnya," ungkap Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kasatreskrim AKP M Romi, Rabu (15/12/2021).
Pihak kepolisian memastikan kasus pelaku akan diproses hukum sembari menunggu hasil penyidikan oleh unit PPA Polres Lubuklinggau.
S kini dikenakan Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 Thn 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sakit Berdarah
Kasus ini terbongkar ketika suatu hari korban Z mengeluh sakit ketika buang air besar.
"Terungkap setelah korban mengalami demam dan sakit saat BAB bahkan pernah mengeluarkan darah," ungkap AKP Romi pada wartawan, Selasa (14/12/2021).
"Korban juga merasakan nyeri ketika buang air kecil, oleh orang tua korban dibawa ke Puskesmas."
Orangtua korban kemudian mendesak agar Z mau bercerita.
Hingga akhirnya Z mengaku sudah kerap dicabuli pelaku di rumah.
Penangkapan pelaku dilakukan dengan cara menjebak pelaku berduaan dengan Z.
Pada saat itu ayah korban berpura-pura pergi memancing dan meninggalkan anaknya berdua dengan pelaku.
Saat hendak mencabuli korban, pihak kepolisian yang sudah berjaga langsung membekuk pelaku.
Pelaku akhirnya mengakui seluruh perbuatannya kepada Z ketika diinterogasi oleh polisi. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul BOCAH 11 Tahun di Lubuklinggau Diancam Dibunuh, Dipaksa Layani Nafsu Bejat Gurunya saat Rumah Sepi dan Kasus Oknum Guru Ngaji di Lubuklinggau Rudapksa Murid Terus Didalami, Korban Ngeluh Sakit Saat BAB