TRIBUNWOW.COM - Seorang anggota DPRD Nganjuk, Jawa Timur, MIK (29) ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Dilansir TribunWow.com, MIK ditangkap di rumahnya di Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Nganjuk, pada Minggu (12/12/2021).
Selain MIK, polisi juga menangkap dua orang lainnya, yaitu M (52) dan MK (33).
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap pengedar sabu-sabu berinisial M, Minggu (12/12/2021).
Baca juga: Susul Bobby Joseph, Rizky Nazar Diciduk terkait Kasus Narkoba, Tertangkap Tangan Konsumsi Ganja
Baca juga: Ngaku Kesepian Dicerai Istri, Buruh Tani di Nganjuk Tega Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil 7 Bulan
Saat ditangkap, M juga membawa barang bukti berupa sabu-sabu milik adiknya, MK.
Polisi pun bergerak dan menangkap MK.
Di hadapan polisi, MK menyebut sabu-sabu itu sebagian merupakan milik MIK.
Bahkan sebelum ditangkap, MK mengaku sempat pesta sabu bersama anggota DPRD Nganjuk itu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa alat dan sisa pemakaian sabu di kediaman MIK.
Selain itu, ada pula dua paket sabu masing-masing seberat 0,36 gram dan 0,55 gram.
Sosok MIK
MIK merupakan anggota DPRD Nganjuk yang juga pengurus Partai Perindo.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP Pujo Santoro menyebut MIK mengonsumsi narkoba sebagai pelarian karena mengalami masalah keluarga.
Sebelumnya, MIK juga merupakan residivis narkoba.
Ia pernah diringkus seusai terjerat kasus pil koplo atau pil double L pada 2012.
Baca juga: Susul Bobby Joseph, Rizky Nazar Diciduk terkait Kasus Narkoba, Tertangkap Tangan Konsumsi Ganja
Baca juga: Kaleidoskop 2021, 8 Artis Tersandung Kasus Narkoba di Tahun 2021: Nia Ramadhani hingga Coki Pardede
Seusai kejadian ini, DPP Perindo langsung memecat MIK sebagai pengurus partai sekaligus anggota DPRD Nganjuk.
Sekjen DPP Partai Perindo, Ahmad Rofiq menyebut MIK diberhentikan secara tidak hormat.
“Tidak ada tempat bagi anggota partai yang tidak mampu menjaga nama baik partai, apalagi sebagai anggota dewan yang menjadi sosok dan panutan masyarakat," ungkap Pujo, dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/12/2021).
"Tentu secara otomatis diberhentikan dengan tidak hormat."
Saat ini, MIK dan rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ditahan di sel Polres Nganjuk.
“Ketiga tersangka ini telah kami lakukan pemeriksaan mendalam, dan kami telah mengumpulkan barang bukti, dan alat bukti yang kami miliki sudah cukup, sehingga kami tetapkan sebagai tersangka” terang Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson. (TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota DPRD Nganjuk Residivis Kasus Narkoba, Pesta Sabu hingga Dipecat dari Partai", dan "5 Hal soal Sosok Anggota DPRD Nganjuk yang Sempat Pesta Narkoba, Mengaku Punya Masalah Keluarga, Seorang Residivis"