TRIBUNWOW.COM - Total ada 12 santriwati yang menjadi korban pencabulan HW (36), seorang guru pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat.
Aksi pencabulan HW terjadi sejak 2016 hingga 2021.
Untuk melaksanakan aksi bejatnya itu, pelaku mengumbar janji manis kepada para korban.
Baca juga: Nasib Guru di Bandung yang Cabuli Santriwati, Ridwan Kamil Marah lalu Minta Kapolda Lakukan Ini
Baca juga: Trauma Berat, Korban Tutup Telinga Dengar Suara Guru yang Mencabulinya hingga Hamil dan Melahirkan
Dikutip dari TribunJabar.id, beberapa hal yang dijanjikan oleh pelaku kepada korban adalah menyediakan pekerjaan, membayari kuliah hingga mau bertanggung jawab.
"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan Tribun pada Rabu (8/12/2021).
Ada juga korban yang dijanjikan akan jadi pengurus pesantren jika mau melakukan hubungan seksual.
Kepada para korbannya, pelaku meminta agar merek tidak khawatir karena pelaku mau bertanggung jawab.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gozali Emil mengatakan belasan korban tersebut merupakan anak didik HW.
Dari belasan korban, beberapa di antaranya kini tengah mengandung.
Bahkan, ada pula yang sudah melahirkan anak hasil perbuatan HW.
"Korbannya 12 anak, yang melahirkan 8, yang tengah hamil 2," ungkap Dodi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/12/2021).
Pencabulan itu tak hanya dilakukan HW di lingkungan pesantren.
HW juga mencabuli para santriwati di beberapa tempat, di antaranya apartemen hingga hotel.
"Dilakukan di berbagai tempat di Yayasan Kompleks, di Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen di Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, Hotel R," jelas Dodi.
Kasus ini sudah masuk ke pengadilan dan hingga kini masih berjalan.
Pada Selasa (7/12/2021), persidangan dimulai dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam surat dakwaan, belasan santriwati yang menjadi korban HW sedang belajar di suatu yayasan pesantren di Kota Bandung.
Sebagai seorang guru, HW didakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
HW dianggap melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ridwan Kamil Marah
Peristiwa yang membuat publik geram ini ternyata juga membuat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil marah besar.
Dikutip dari TribunJabar.id, Ridwan Kamil telah meminta langsung kepada Kapolda agar tak memberi ampun pelaku.
"Saya sangat marah atas tindakan dan perilaku yang terjadi seperti yang diberitakan, di mana orang tua menitipkan pendidikan anak-anaknya pada institusi pendidikan. Saya sudah minta kepada Pak Kapolda agar segera diusut dan dihukum seberat-beratnya," kata Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (8/12/2021).
Ridwan Kamil juga mengambil langkah untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang.
"Kita ada forum pengurus pesantren, sudah kita hubungi karena rata-rata berhimpun dalam organisasi sehingga terus memonitor bila ada di luar kewajaran terjadi. Rutinitas terus kita lakukan sehingga ini menjadi sebuah pembelajaran agar tidak terulang lagi," kata dia.
Kini pelaku telah ditangkap polisi dan sedang diadili di pengadilan.
Pesantren tempat korban bekerja kini juga sudah ditutup. (TribunWow.com/Anung/Tami)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santriwati di Yayasan hingga Hotel", dan "Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santriwati, 8 Sudah Melahirkan dan 2 Hamil" serta TribunJabar.id dengan judul Guru Pesantren Rudapaksa Santri di Bandung, Ridwan Kamil Marah: Segera Diusut dan Dihukum dan Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santriwati, Korban Diiming-imingi Jadi Polwan dan Dikuliahkan