TRIBUNWOW.COM - Setelah sempat membuat geger masyarakat Indonesia karena video tak senonohnya, FCN alias Siskaeee telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dipenjara.
Siskaeee menjadi tersangka dalam kasus video eksibisionis yang direkam di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Lewat kanal YouTube tvOneNews, Siskaeee sempat memberikan pengakuan seputar aksinya nekat membuat konten video dewasa.
Baca juga: Kisah Kelam Sosok Siskaeee, Buat Konten Dewasa karena Trauma Masa Lalu
Baca juga: Penampakan Siskaeee Pakai Hijab dan Baju Tertutup seusai Ditangkap Polisi dan Tiba di Polda DIY
Siskaeee mengaku membuat video-video dewasa itu untuk kepuasan pribadi.
"Kalau ditanya apa alasan saya untuk membuat video tersebut, sebetulnya sudah sejak lama saya membuat video seperti itu," kata dia.
"Tidak ada alasan khusus, selain saya merasa senang, saya merasa suka menunjukkan atau show off badan saya di public space."
Siskaeee sendiri mengaku baru tahu video di bandara YIA viral seusai diberitahu oleh temannya.
Ketika disinggung soal videonya yang beredar di situs tertentu, Siskaeee mengakui bahwa dengan cara itu ia bisa mendapatkan uang.
"Waktu awal pandemi, orang pada stres mau ke mana, mau ngapain, jadi saya kepikiran untuk mempelajari video tersebut yang di mana itu juga menghasilkan," kata Siskaeee.
Atas aksinya tersebut, Siskaeee kemudian meminta maaf kepada masyarakat Indonesia hingga pihak Angkasa Pura.
"Saya siap mengikuti proses hukum yang berjalan," ujar Siskaeee.
Simak videonya:
Siskaeee sendiri sudah mulai memproduksi konten eksibisionis sejak tahun 2017 silam.
Selain di DIY, pelaku juga membuat konten di Jakarta dan Bali.
Tempat-tempat yang dipilih oleh pelaku untuk membuat konten dewasa tersebut beragam, mulai dari indekos, hotel, gym, toko buku, mall, swalayan, hingga bandara.
Sedangkan pendapatan Rp 2 miliar yang diperoleh oleh pelaku dihitung berdasarkan aktivitas pelaku di sebuah website tertentu di mana para pengunjungnya harus membayar sejumlah uang agar bisa menonton konten pelaku.
"Saya tidak berbicara pelaku menjual konten atau tidak, namun yang jelas dia mendapat keuntungan kotor mencapai Rp 2 miliar sejak 2020 lalu," terang AKBP Roberto.
Kini pelaku dikenakan pasal 4 ayat (1) atau pasal 30 Jo pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu pelaku juga dinilai telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan sebagaimana pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016, perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik.
Selama membuat konten, pelaku dipastikan selalu beraksi sendirian.
Detik-detik Penangkapan Siskaeee
Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti seperti kamera mirorless, HP, Laptop, Ring Light, Tripod, serta alat bantu seks.
Momen penangkapan Siskaeee ditampilkan dalam kanal YouTube Kompastv, Senin (6/12/2021).
Dalam video itu ditampilkan sejumlah anggota kepolisian mendatangi Siskaeee yang baru saja turun dari kereta jurusan Jakarta-Bandung.
Baca juga: Viral di TikTok Pantun Romantis Bhayangkari dan Polisi Gadungan, Ternyata Beli Seragam Online
Dari belakang, diam-diam anggota polisi memberhentikan Siskaeee.
Pihak kepolisian saat itu langsung menggeledah isi tas Siskaeee.
Nampak Siskaeee mengenakan jaket denim dan celana jeans berwarna biru.
Siskaeee nampak diam dan pasrah saat isi tasnya digeledah oleh polisi wanita (polwan) berbaju biasa.
Anggota kepolisian yang terlibat dalam penangkapan ini adalah anggota Polda DIY dan Polwan dari Poltabes Bandung.
Seusai diamankan di Bandung, Siskaeee langsung dibawa ke Polda DIY.
Terlihat seusai Siskaeee tiba di Polda DIY, yang bersangkutan mengenakan baju serba tertutup.
Ia terpantau mengenakan hijab dan kaos lengan panjang berwarna hitam serta celana jeans.
Siskaeee sendiri ditangkap atas dugaan pembuatan video asusila di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Namun saat pemeriksaan, diketahui bahwa Siskaee diketahui dan mengaku dirinya sudah berulang kali membuat konten serupa.
"Menurut pengakuan S ada beberapa lokasi di Yogya yang dijadikan tempat tersangka S untuk melakukan aksinya selain yang di Bandara YIA," ungkap Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, Minggu (5/12/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Polisi juga menjelaskan bahwa siskaeee diperiksa oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY dengan didampingi oleh pengacaranya.
Pihaknya menjelaskan akan menjerat siskaeee dengan pasal berlapis yang di antaranya adalah UU ITE dan UU Pornografi.
Untuk UU Pornografi ia akan diancam minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Sementara, pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. (TribunWow.com/Anung)
Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com yang berjudul Video Detik-detik Siskaee Ditangkap di Bandung, Dihentikan Polisi Berpakaian Preman dan Tribun Jogja yang berjudul Soal Video Pornografi di Yogyakarta International Airport (YIA), Ini Tanggapan Pemda DIY, Pemeran Video Vulgar di Bandara YIA Ternyata Seorang Mahasiswi, Fakta-fakta di Balik Video Viral Siskaeee, Gunakan 7 Situs hingga Hasilkan Rp2 Miliar dalam 2 Tahun dan Merusak Citra, AP 1 Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Video Porno di Yogyakarta International Airport