TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian akhirnya buka suara soal isu yang menyebut tersangka kasus aborsi, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko alias RB dipenjara hanya untuk formalitas.
Dilansir TribunWow.com, Bripda RB harus meringkuk di penjara seusai terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana aborsi NW (23).
Bripda RB dan NW sudah dua tahun menjalin asmara.
Namun, NW akhirnya ditemukan tak bernyawa di atas pusara ayahnya.
NW diduga depresi karena dua kali dipaksa aborsi oleh Bripda NW.
Baca juga: Nasib Tragis Ibu Muda Dirudapaksa 4 Teman Suami, Bayi Berusia 2 Bulan Juga Dibanting hingga Tewas
Baca juga: Nasib Bripda RB yang Hamili lalu Minta Pacar Aborsi 2 Kali, Jadi Tersangka dan Terancam Dipecat
Kini, seusai Bripda NW ditangkap, warganet justru meragukan hukuman yang didapat oknum polisi di Polres Pasuruan itu.
Pasalnya, sejumlah akun media sosial (medsos) menemukan sejumlah foto yang menunjukkan sel tahanan Bripda RB tak dikunci secara benar.
Selain itu, muncul pula narasi bahwa Bripda RB hanya dipenjara hingga kasus ini reda.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko langsung buka suara terkait isu itu.
"Kami Polda Jatim, bekerja secara profesional. Yang jelas kami memproses secara profesional," ungkap Gatot, dikutip dari TribunJatim.com, Rabu (8/12/2021).
Bripda RB telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu (4/12/2021).
Pemuda 21 tahun itu terbukti terlibat dalam upaya aborsi sang kekasih, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Karena dipaksa dua kali aborsi, diduga NW mengalami depresi hingga nekat mengakhiri hidupnya.
Korban Sempat Minta Pertolongan
Sebelum ditemukan tak bernyawa di atas makam ayahnya, NW sempat berusaha mencari pendampingan hukum untuk melaporkan kekasihnya, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko alisa RB.
Dilansir TribunWow.com, wanita asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, itu sempat mengaku tak kuat menghadapi tekanan dari keluarga Bripda RB saat itu.
NW yang sudah dua kali dihamili Bripda RB dipaksa melakukan aborsi yang sebenarnya tak diinginkannya.
Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Permata Law, Alex Askohat membongkar pengakuan korban sebelum ditemukan tewas.
Alex mengaku beberapa kali ditemui korban.
Baca juga: Nasib Bripda Randy Bagus seusai Ditahan, Polisi Terus Kawal: Jangan Terjadi Hal Tak Diinginkan
Baca juga: Bantah Keluarga Tak Tanggung Jawab, Ayah Sebut Bripda RB Sempat Ingin Nikahi NW tapi Tak Tahu Kapan
Saat itu, korban tiba-tiba datang sembari menangis dan meminta bantuan hukum pada Alex.
Dengan kondisi tertekan, pada Oktober 2021 lalu korban sempat menceritakan tekanan batin selama berpacaran dengan Bripda RB.
"Sebenarnya saya tidak tahu siapa si NW ini, siang-siang datang rumah saya, dia hanya menangis kemudian bilang kalau ada masalah dengan pacarnya (Bripda Randy Bagus, -red)," ungkap Alex, dikutip dari SURYA.co.id, Selasa (7/12/2021).
Menurut Alex, korban mengaku melakukan aborsi bersama sang pacar.
Korban disebutnya juga berencana melaporkan Bripda RB dan keluarganya atas tindakan kekerasan dan tidak bertanggungjawab.
"Setelah menggugurkan itu, dia (Randy Bagus) tidak bertanggung jawab dan ada tekanan dari pihak keluarga laki-laki," jelasnya.
"Saya siap mendampingi dengan catatan bukti-bukti harus lengkap, kalau bukti tidak lengkap saya tidak bisa lantaran itu dasar kami untuk mendampingi dalam persidangan."
Korban kembali menemui Alex pada November 2021.
Namun, saat itu korban sudah mengaku tidak kuat.
"Dia datang lagi, katanya sudah tak kuat harus ke mana lagi curhat," kata Alex.
"Lalu saya arahkan, akan saya bantu bersama istri yang juga lawyer mencari solusi minta keadilan, setelah itu pulang."
Satu pekan berselang, korban kembali menghubungi Alex via WhatsApp.
Namun, korban justru mengaku pada Alex bahwa ia akan segera mengakhiri hidup di rumahnya.
Baca juga: Heboh Potret Penahanan Bripda Randy Dianggap Formalitas, Begini Respons Polda Jatim
Tak tega membayangkan kondisi korban, Alex beserta istri kemudian mendatangi rumah NW.
"Terus dia WhatsApp saya, katanya pak saya sudah tidak kuat lagi saya mau bunuh diri, saya lihat fotonya pucat, saya gak tega bersama istri langsung ke rumahnya," ucapnya.
"Malah orang tuanya tidak tahu, lalu buka kamar kondisi korban sudah lemas dan diselamatkan di rumah sakit."
Tiga minggu berselang, korban mendatangi LBH Pertama dalam kondisi kurang sehat.
Saat itu korban menyerahkan barang bukti terkait paksaan aborsi.
Selain itu, korban juga meminta maaf karena telah merepotkan keluarga Alex.
"Belum sempat melapor karena bukti-bukti belum lengkap, baru kronologi saja, belum didukung bukti otentik."
"Namun, bidannya sudah siap jadi saksi kalau itu aborsi, tapi saya tidak tahu namanya," tandasnya.
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan mengakhiri hidup.
Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan mengakhiri hidup, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.
Jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.
Berbagai saluran telah tersedia bagi pembaca untuk menghindari tindakan mengakhiri hidup, satu di antaranya, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:
>>https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/
Anda juga bisa menghubungi Hotline Psychology Mobile RSJD dr. Arif Zainudin Surakarta 08122551001.
(TribunWow.com)
Baca artikel lain terkait
Artikel ini telah diolah dari Surya.co.id dengan judul Fakta Terbaru, Kisah Pilu Mahasiswi Mojokerto yang Dipaksa Aborsi Hingga Akhiri Hidupnya, dan TribunJatim.com dengan judul Gaduh Penahanan Bripda Randy Disebut Netizen Cuma Formalitas, Ini Penjelasan Polda Jatim