TRIBUNWOW.COM - Viral di media sosial sebuah kasus menyayat hati tentang nasib miris yang dialami oleh seorang mahasiswi berinisial NW alias NWS (23).
NW yang merupakan wanita asal Mojokerto, Jawa Timur, mengakhiri hidupnya sendiri di dekat makam ayahnya pada Kamis (2/12/2021) lalu.
Setelah dilakukan penelusuran, aksi nekat NW dipicu oleh kekasihnya yakni seorang oknum polisi berpangkat Bripda inisial RB yang memaksa korban melakukan aborsi.
Dilansir TribunWow.com, berikut adalah sejumlah fakta mengenai kasus ini.
Baca juga: Fakta Viral Pemotor Terobos Palang Perlintasan KA Berujung Pengeroyokan, Petugas Dishub Jadi Korban
Baca juga: Nasib Bripda RB seusai Diduga Terlibat Kematian Pacarnya, Terancam Dipecat hingga Kena Pasal Aborsi
1. Awal Perkenalan Korban dan Pelaku
Korban dan Bripda RB diketahui memiliki hubungan spesial.
Keduanya saling kenal saat datang di acara Klik Post Launching distro baju di Malang, pada Oktober 2019 silam.
Saat itu, Bripda RB dan korban sepakat saling bertukar nomor ponsel dan akhirnya menjalin asmara.
Bripda RB dan korban akhirnya melakukan hubungan suami istri di hotel dan sebuah rumah kos di Malang pada 2020 dan 2021.
2. Dipaksa Minum Obat Aborsi
Sebelum korban meninggal, korban sudah melakukan aborsi dua kali bersama Bripda RB.
Korban diduga meminum obat penggugur kandungan yang dibeli di Malang.
Aborsi pertama dilakukan saat usia kandungan korban menginjak usia beberapa minggu.
Aksi itu dilakukan korban di sebuah rumah kos.
Tak lama berselang, korban hamil untuk kedua kalinya.
Korban kemudian menggugurkan kandungan saat kehamilannya menginjak usia empat bulan.
Bripda RB diduga membeli obat penggugur kandungan seharga Rp 1,5 juta dan meminta korban meminumnya sebelum pulang ke Mojokerto.
Di perjalanan pulang, korban mengalami pendarahan di warung sate sekitar wilayah Kabupaten Mojokerto.
"Selama pacaran Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama, yang mana dilaksanakan pada Maret Tahun 2020 dan yang kedua Agustus 2021," terang Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, dikutip dari TribunJatim.com, Sabtu (4/12/2021).
Meski memaksa aborsi, Bripda RB disebutnya tak pernah melakukan tindakan kasar terhadap korban.
"Sampai hari ini kami tidak mendapatkan itu, karena mereka berpacaran mulai Oktober 2019 sampai kemarin pada saat (Korban) sebelum meninggal, mereka hepi-hepi saja," katanya.
Diduga mendapatkan rekanan dari Bripda RB, korban akhirnya mengalami depresi hingga nekat mengakhiri hidup dengan menenggak racun.
3. Viral di Medsos
Sosok polisi bernama berinisial RB menjadi trending di Twitter dengan narasi yang menduga bahwa dirinya terlibat dengan kematian NWS di Mojokerto, Jawa Timur.
RBS disebut-sebut telah menghamili NWS yang merupakan seorang mahasiswi di Mojokerto dan enggan bertanggung jawab.
Tak hanya itu dalam narasi di media sosial dirinya juga disebut meminta NWS untuk menggugurkan kandungannya karena enggan untuk bertanggung jawab.
Bukan hanya namanya, banyak orang yang juga mengunggah foto RB yang sedang menggunakan seragam polisi dengan simbol kepangkatan Bripda.
Atas adanya narasi tersebut, pihak kepolisian menyebut sedang mendalami sosok RB dan dugaan terlibat dalam kematian NWS.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru Rahutomo membenarkan bahwa RB merupakan pacar korban.
"Dari hasil penyelidikan kami dapati bahwa benar si R anggota Polres Pasuruan memiliki hubungan sebelumnya dengan korban," ungkapnya, Sabtu (4/12/2021).
Kini dirinya juga melibatkan Propam Polda Jawa Timur untuk melakukan investigasi terhadap kasus ini.
Pihaknya juga berjanji akan mengungkap kepada publik hasil temuan dari investigasi tersebut.
"Nah terkait dengan informasi yang beredar kami melakukan pendalaman bekerjasama dengan Propam Polda Jatim," jelasnya.
"Dan sekarang sedang dilakukan investigasi pemeriksaan hasilnya seperti apa nanti akan kita disampaikan kemudian," pungkasnya.
4. Kapolri Turun Tangan
Ulah netizen di Twitter juga membuahkan hasil sehingga kasus ini bisa didengar langsung oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Melalui akun Twitternya yang bercentang biru @ListyoSigitP, dirinya merespon laporan masyarakat terkait kasus dibalik kematian NWS.
Ia memberi informasi bahwa kasus tersebut sedang ditangani dan hasil pendalaman kasus itu akan diungkap kepada publik jika sudah waktunya.
"Terima kasih informasinya, saat ini permasalahan sedang dalam penanganan Polda Jawa Timur dan akan segera disampaikan kepada masyarakat hasilnya. Salam Presisi," balas Listyo pada satu masyarakat.
Sebelumnya, NWS ditemukan meninggal dunia di atas makam ayahnya di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021), sekitar pukul 15.30 WIB.
Adapun orang yang pertama kali menemukan jasad korban adalah pengurus makam bernama Sugito.
Dirinya juga melihat Novia datang sendiri ke areal pemakaman dengan mengendarai sepeda motor.
"Ada botol, masih ada isi dan sedotan plastik aromanya menyengat," jelas Sugito, Jumat (3/12/2021).
5. Nasib Pelaku Kini
Polda Jatim kini mengumpulkan bukti-bukti terkait penyebab NW mengakhiri hidupnya lantaran persoalan asmara dengan mantan pacarnya.
"Kami mengamankan seseorang yang berinisial RB, yang bersangkutan profesinya Polisi berpangkat Bripda, bertugas umum di Polres Pasuruan Kabupaten," ujar Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021), dikutip dari Surya.co.id.
Brigjen Slamet mengatakan, perbuatan Bripda RB secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (Keep).
Sehingga, sesuai Perkap nomor 14 tahun 2011, maka yang bersangkutan dijerat pasal 7 dan 11.
Hukuman pelanggaran kode etik paling berat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
"Kita sudah sepakat menjalankan dan kita akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," ujarnya, Sabtu, seperti diberitakan TribunJatim.com.
Selain ancaman PTDH, terduga pelaku Bripda RB juga terancam hukuman pidana terkait keterlibatannya dalam tindakan aborsi bersama mahasiswi NW.
Hukum pidana diterapkan Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan hukuman lima tahun penjara.
Kini, oknum Polisi Bripda RB yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten tersebut telah ditahan oleh Propam Polda Jatim. (TribunWow.com/Anung/Tami)
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri.
Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.
Jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.
Berbagai saluran telah tersedia bagi pembaca untuk menghindari tindakan bunuh diri, satu di antaranya, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:
>>https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/
Anda juga bisa menghubungi Hotline Psychology Mobile RSJD dr. Arif Zainudin Surakarta 08122551001.
Artikel ini diolah dari Surya.co.id yang berjudul Wakapolda Jatim: Bripda RB Hamili dan Terlibat Aborsi Mahasiswi yang Meninggal di Mojokerto dan Terlibat Aborsi Mahasiswa yang Meninggal di Mojokerto, Bripda RB Terancam Hukuman PTDH sertaTribunnews.com dengan judul NASIB Bripda Randy yang Hamili & Terlibat Aborsi Mahasiswi Mojokerto, Ditahan hingga Terancam PTDH