Terkini Daerah

Sosok Bripda RB, Oknum Polisi yang Terlibat Aborsi Mahasiswi Mojokerto, Ditahan hingga Terancam PTDH

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers terkait penangkapan Bripda RB yang menghamili dan terlibat aborsi terhadap mahasiswi NW asal Mojokerto, Sabtu (4/12/2021).

TRIBUNWOW.COM - Inilah sosok Bripda RB, oknum polisi yang diduga menghamili mahasiswi berinisial NW (23) asal Mojokerto, Jawa Timur

Diketahui, NW mengakhiri hidupnya dengan minum racun di makam ayahnya di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Mayat mahasiswi tersebut kemudian ditemukan pada Kamis (2/12/2021) sore.

Sugito juri kunci makam Dusun Sugihan menjelaskan kronologi dirinya menemukan jasad korban di lokasi kejadian, Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (3/12/2021) (Surya.co.id/Mohamad Ramdoni)

Bripda RB lantas disebut terlibat dalam tewasnya NW karena ia diketahui merupakan mantan pacar dari korban.

Kini Bripda RB telah diamankan polisi.

Bripda RB diketahui berdinas di Polres Pasuruan Kabupaten.

Baca juga: Perkenalan Bripda RB dengan Mahasiswi yang Akhiri Hidup di Makam Ayah, Diduga Depresi 2 Kali Aborsi

Bripda RB Ditangkap

Polda Jatim kini mengumpulkan bukti-bukti terkait penyebab NW mengakhiri hidupnya lantaran persoalan asmara dengan mantan pacarnya.

"Kami mengamankan seseorang yang berinisial RB, yang bersangkutan profesinya Polisi berpangkat Bripda, bertugas umum di Polres Pasuruan Kabupaten," ujar Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021), dikutip dari Surya.co.id.

Terancam Dipecat

Brigjen Slamet mengatakan, perbuatan Bripda RB secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (Keep).

Sehingga, sesuai Perkap nomor 14 tahun 2011, maka yang bersangkutan dijerat pasal 7 dan 11.

Hukuman pelanggaran kode etik paling berat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

"Kita sudah sepakat menjalankan dan kita akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," ujarnya, Sabtu, seperti diberitakan TribunJatim.com.

Baca juga: Fakta Kematian Mahasiswi di Mojokerto: Bripda RB Terlibat 2 Kali Aborsi yang Dialami Korban

Terancam 5 Tahun Penjara

Selain ancaman PTDH, terduga pelaku Bripda RB juga terancam hukuman pidana terkait keterlibatannya dalam tindakan aborsi bersama mahasiswi NW.

Hukum pidana diterapkan Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan hukuman lima tahun penjara.

Bripda RB Sudah Ditahan

Selanjutnya, Brigjen Slamet menyebut, pihaknya bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran.

Kini, oknum Polisi Bripda RB yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten tersebut telah ditahan oleh Propam Polda Jatim.

"Kita menerapkan pasal-pasal tersebut pada anggota yang melakukan pelanggaran."

"Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini (Sabtu, 4/12/2021) yang terduga sudah diamankan," jelas dia.

Baca juga: Kronologi Mahasiswi Unsri Dilecehkan Oknum Dosen, Bermula dari Chat Berlanjut Cium dan Peluk Korban

Bripda RB Terlibat Aborsi

Diberitakan sebelumnya, Brigjen Pol Slamet mengatakan, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan pada mayat mahasiswi NW.

Ia lalu membeberkan awal pertemuan korban dengan Bripda RB.

“Korban dan Anggota Polri ini sudah berkenalan sejak bulan Oktober 2019."

"Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang."

"Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor Handphone hingga terjadi hubungan (berpacaran),” ujarnya, Sabtu, dikutip dari keterangan di laman Humas Polri.

Kemudian, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri yang terjadi mulai 2020 hingga 2021, yang dilakukan di wilayah Malang di indekos maupun hotel.

“Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021."

“Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan,” jelasnya. (Tribunnews.com/Nuryanti) (Surya.co.id/TribunJatim.com/Mohammad Romadoni)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul NASIB Bripda Randy yang Hamili & Terlibat Aborsi Mahasiswi Mojokerto, Ditahan hingga Terancam PTDH