TRIBUNWOW.COM - Inilah sosok Bripda RB, oknum polisi yang diduga menghamili mahasiswi berinisial NW (23) asal Mojokerto, Jawa Timur
Diketahui, NW mengakhiri hidupnya dengan minum racun di makam ayahnya di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Mayat mahasiswi tersebut kemudian ditemukan pada Kamis (2/12/2021) sore.
Bripda RB lantas disebut terlibat dalam tewasnya NW karena ia diketahui merupakan mantan pacar dari korban.
Kini Bripda RB telah diamankan polisi.
Bripda RB diketahui berdinas di Polres Pasuruan Kabupaten.
Baca juga: Perkenalan Bripda RB dengan Mahasiswi yang Akhiri Hidup di Makam Ayah, Diduga Depresi 2 Kali Aborsi
Bripda RB Ditangkap
Polda Jatim kini mengumpulkan bukti-bukti terkait penyebab NW mengakhiri hidupnya lantaran persoalan asmara dengan mantan pacarnya.
"Kami mengamankan seseorang yang berinisial RB, yang bersangkutan profesinya Polisi berpangkat Bripda, bertugas umum di Polres Pasuruan Kabupaten," ujar Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021), dikutip dari Surya.co.id.
Terancam Dipecat
Brigjen Slamet mengatakan, perbuatan Bripda RB secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (Keep).
Sehingga, sesuai Perkap nomor 14 tahun 2011, maka yang bersangkutan dijerat pasal 7 dan 11.
Hukuman pelanggaran kode etik paling berat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
"Kita sudah sepakat menjalankan dan kita akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," ujarnya, Sabtu, seperti diberitakan TribunJatim.com.
Baca juga: Fakta Kematian Mahasiswi di Mojokerto: Bripda RB Terlibat 2 Kali Aborsi yang Dialami Korban
Terancam 5 Tahun Penjara