Terkini Daerah

Sosok Bripda RB, Oknum Polisi yang Terlibat Aborsi Mahasiswi Mojokerto, Ditahan hingga Terancam PTDH

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers terkait penangkapan Bripda RB yang menghamili dan terlibat aborsi terhadap mahasiswi NW asal Mojokerto, Sabtu (4/12/2021).

TRIBUNWOW.COM - Inilah sosok Bripda RB, oknum polisi yang diduga menghamili mahasiswi berinisial NW (23) asal Mojokerto, Jawa Timur

Diketahui, NW mengakhiri hidupnya dengan minum racun di makam ayahnya di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Mayat mahasiswi tersebut kemudian ditemukan pada Kamis (2/12/2021) sore.

Sugito juri kunci makam Dusun Sugihan menjelaskan kronologi dirinya menemukan jasad korban di lokasi kejadian, Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (3/12/2021) (Surya.co.id/Mohamad Ramdoni)

Bripda RB lantas disebut terlibat dalam tewasnya NW karena ia diketahui merupakan mantan pacar dari korban.

Kini Bripda RB telah diamankan polisi.

Bripda RB diketahui berdinas di Polres Pasuruan Kabupaten.

Baca juga: Perkenalan Bripda RB dengan Mahasiswi yang Akhiri Hidup di Makam Ayah, Diduga Depresi 2 Kali Aborsi

Bripda RB Ditangkap

Polda Jatim kini mengumpulkan bukti-bukti terkait penyebab NW mengakhiri hidupnya lantaran persoalan asmara dengan mantan pacarnya.

"Kami mengamankan seseorang yang berinisial RB, yang bersangkutan profesinya Polisi berpangkat Bripda, bertugas umum di Polres Pasuruan Kabupaten," ujar Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021), dikutip dari Surya.co.id.

Terancam Dipecat

Brigjen Slamet mengatakan, perbuatan Bripda RB secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (Keep).

Sehingga, sesuai Perkap nomor 14 tahun 2011, maka yang bersangkutan dijerat pasal 7 dan 11.

Hukuman pelanggaran kode etik paling berat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

"Kita sudah sepakat menjalankan dan kita akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," ujarnya, Sabtu, seperti diberitakan TribunJatim.com.

Baca juga: Fakta Kematian Mahasiswi di Mojokerto: Bripda RB Terlibat 2 Kali Aborsi yang Dialami Korban

Terancam 5 Tahun Penjara

Halaman
12