Terkini Daerah

Kronologi Bocah 11 Tahun Selamatkan Diri dari Dukun Cabul di Sumsel, Sempat Ingin Buang Air Kecil

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban rudapaksa. Seorang anak di Empat Lawang berhasil lolos dari aksi rudapaksa dukun cabul, Sabtu (4/12/2021).

TRIBUNWOW.COM - Bocah berumur 11 tahun Kecamatan Saling, Empat Lawang, Sumatera Selatan berhasil lolos dari percobaan rudapaksa yang dilakukan dukun cabul A (54) yang merupakan tetangga desanya.

A, melakukan aksinya dengan modus memberikan gelang jimat kepada korban. 

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP, M. Tohirin menyebut kronologi kejadian yang terjadi pada Jumat (26/11/2021) sore saat korban sedang duduk-duduk di teras rumah pelaku yang merupakan tetangganya.

Baca juga: Sudah Bayar Rp 500 Ribu untuk Kembalikan Keperawanan, 2 Wanita Malah Dicabuli Dukun Gadungan

Baca juga: Pamit Gandakan Uang, 2 Pria Ini Tewas Diracuni Sianida Dukun di Magelang, Jasadnya di Dalam Mobil

"Saat korban sedang duduk di teras rumah pelaku menghampiri korban, langsung memberikan sebuah gelang lalu mengimingi korban jika memakai gelang pemberiannya maka masa depannya akan cerah," Katanya saat memberikan pers rilis di kantornya, Kamis (02/11/2021), dikutip dari Tribun Sumsel.

Saat itu korban menerima gelang yang diberikan tanpa berpikir bahwa pelaku memiliki niat jahat. 

Tiba-tiba korban diminta untuk membuka pakaiannya dengan alasan untuk pembacaan mantra di gelang itu.

Saat korban menuruti pelaku, di sana baru A melancarkan aksi bejatnya.

Namun beruntung, korban berhasil lepas dari kejahatan pelaku dengan alasan ingin buang air kecil.

"Aksi bejat pelaku terhenti saat korban pura pura ingin buang air kecil untuk kemudian melarikan diri," Katanya.

Mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan, ia kemudian melaporkan kepada kedua orang tuanya yang berada di rumah.

Baca juga: Sempat Dikira Ustaz Ternyata Paranormal Cabul, Ini Keseharian Armand yang Ditembak Mati

Orang tua korban tidak terima dan langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Sat Reskrim Polres Empat Lawang.

Atas dasar laporan dari pelapor anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Empat Lawang lakukan penyelidikan.

Hingga sekarang A ditetapkan sebagai tersangka.

 "Pelaku diamankan di rumah keluarganya yang ada di Kecamatan Tebing Tinggi selanjutnya pelaku di amankan dan langsung dibawa ke Polres Empat Lawang untuk proses hukum Lebih Lanjut," Ujarnya.

Kepada polisi A mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut. 

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Empat Lawang, Aipda Fahrul Rozi mengatakan bahwa A saat itu hanya berpura-pura sebagai tukang ramal atau dukun demi melancarkan aksinya.

"Belum pernah melakukan sebelumnya, memang pelaku pura-pura meramal jadi seolah-olah dukun. Selain itu pelaku dan korban memang bertetangga atau dalam satu desa," Katanya, Jumat (03/11/2021).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 tahum dan paling lama 15 tahun," tutupnya. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun Sumsel yang berjudul Bocah 11 Tahun di Empat Lawang Gagalkan Aksi Dukun Cabul, Pelaku Pria Paruh Baya Tetangga Satu Desa dan Diimingi Gelang, Pelajar di Empat Lawang Jadi Korban Asusila Pria 54 Tahun