TRIBUNWOW.COM - Sosok pelaku A dan H ditangkap kepolisian karena diduga menjadi mafia tanah hingga merugikan korban senilai Rp 2,4 miliar.
A dan H ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) atas laporan salah seorang warga.
Warga tersebut yang mengaku tanahnya dijual oleh pelaku tanpa sepengetahuannya.
Baca juga: Kasus Subang, Kuasa Hukum Akui Ponsel hingga Stik Golf Yosef Belum Dikembalikan Polisi, Kenapa?
Kepala Unit 2 Subdirektorat 3 Direktur Umum Kepolisian Daerah Kalsel AKP Endris Ary Dinindra mengatakan, kedua pelaku menjual tanah padahal tidak pernah diberi kuasa oleh pemilik tanah.
"Ada pihak yang mengaku sebagai pemilik sah tanah sesuai dokumen yang asli mengatakan tidak pernah memberikan kuasa jual kepada kedua orang pelaku tersebut," ujar AKP Endris Ary Dinindra dalam keterangan yang diterima, Jumat (3/12/2021).
Modus dari kedua pelaku menjual tanah milik orang lain adalah, salah satu pelaku mengaku memiliki sebidang tanah dan menawarkan tanah itu ke pembeli.
Pembeli kemudian yakin dan sepakat dengan harga yang ditawarkan kedua pelaku.
Kedua pelaku pun sudah menerima uang sebesar Rp 2.4 miliar hasil penjualan tanah.
"Korban telah melakukan pembayaran terhadap bidang tanag tersebut," jelasnya.
Baca juga: Viral Panglima TNI Marah saat Rapat Virtual, Danrem dan Pangdam Cendrawasih Dicolek, Simak Videonya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua kini mendekam di sel tahanan Polda Kalsel.
Keduanya akan di jerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.
"Diimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi, baik jual beli tanah, rumah maupun properti lainnya."
"Cek legalitas maupun surat menyuratnya agar tidak menjadi korban penipuan," pungkasnya. (Kompas.com/Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 2 Pria Diduga Mafia Tanah di Kalsel, Tipu Korbannya hingga Rp 2,4 Miliar"