TRIBUNWOW.COM - Seorang polisi berpangkat Bripka (RY) diduga telah melakukan tindak perselingkuhan terhadap istri kerabatnya SA (30) warga Desa Gulangpongge, Kecamatan Gunungwungkal, Pati, Jawa Tengah.
Perselingkuhan diduga sudah berlangsung sejak 1,5 tahun yang lalu dan kasus ini sudah dilaporkan suami SA, Sukalam kepada polisi di Polda Jawa Tengah sejak bulan Agustus.
Hingga kini, Sukalam belum mendapat kepastian terkait keberlangsungan kasusnya itu.
Baca juga: Fakta Viral Oknum Polantas Diduga Minta Durian sebagai Ganti Tilang, Begini Tanggapan Polri
Baca juga: Belum Tentu Jadi Tersangka, Begini Detik-detik sebelum Oknum Polisi Tembak 2 Orang di Bintaro
Namun, Kapolres Pati AKBP Christian Tobing berjanji akan menindak tegas pelaku.
“Kami lakukan penindakan tegas, kami lakukan persidangan terhadap anggota," kata dia saat diwawancarai, Selasa (30/11/2021), dikutip dari Tribun Jateng.
"Ada sidang kode etik terhadap anggota tersebut. Sekarang masih menunggu hasil putusan sidang. Di Polres Pati, tiap anggota yang melakukan pelanggaran, akan mendapat hukuman, akan segera kami lakukan proses dan jatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.”
Kasus ini, menurutnya, juga akan menjadi pembelajaran bagi anggotanya yang lain.
Ia berharap agar setiap polisi bisa menjunjung tinggi etika di masyarakat.
“Tetap jaga etika. Jaga perilaku sesuai janji dan sumpah sebagai prajurit atau anggota Polri,” tandas Christian.
Baca juga: Fakta Viral Oknum Marinir dan Raider TNI AD Baku Hantam di Jalanan, Anak-anak sampai Lari Ketakutan
Temukan Video Asusila
Sukalam sendiri mengaku mengetahui kasus ini sejak dirinya tiba di Indonesia setelah lima tahun merantau di Jepang.
Selama tiga minggu di rumah, ia merasa curiga dengan istrinya yang kerap keluar rumah.
"Istri sering keluar dan bilang ke pasar," katanya pada Selasa (30/11/2021).
Dengan rasa curiga, dirinya menanyai dan menginterogasi istrinya sendiri.
Hingga akhirnya istrinya mengaku memiliki hubungan dengan RY dan telah berjalan 1,5 tahun.
"Saya tanyai, akhirnya dia mengakui ada hubungan dengan anggota Polri yang sudah saya kenal karena masih ada hubungan kerabat jauh," ujarnya.
Awalnya, ia merasa bahwa istrinya diguna-guna oleh RY.
Dengan rasa kecewa, Sukalam kemudian pergi ke rumah RY untuk meminta penjelasan.
“Sekitar akhir Juni, pukul 4 pagi, saya bertemu adik, ayah, dan ibu Bripka R. Saya pastikan apakah mereka mengetahui hubungan R dengan istri saya," katanya.
Karena merasa istrinya diguna-guna, dirinya meminta keluarga RY untuk memeriksa kamar RY.
Hal itu, juga diizinkan, dan orang tua korban juga ikut menggeledah kamar polisi tersebut.
"Saya minta untuk memeriksa lemari si R, apakah ada perbuatan yang melenceng dari ajaran agama," katanya.
Dari tangan orang tua RY, Sukalam mendapat flashdisk yang secara tidak diduga justru berisi video asusila polisi tersebut bersama dengan istrinya.
Video tersebut, menjadi bukti bahwa saat Bripka RY melakukan tindakan asusila, ia masih mengenakan pakaian dinas Polri.
“Saat ditunjukkan ada flashdisk, saya tidak berpikir buktinya itu. Saya pulang, lalu sorenya saya kembali, bicara lagi ingin mencari barang bukti yang bersifat magic. Lalu flashdisk saya bawa pulang, ternyata isinya video hubungan badan RY dengan istri saya,” kata dia.
“Di samping springbed tempat dia melakukan perbuatan asusila, masih ada baju polri,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan dari istrinya, ia menyebut bahwa perselingkuhan itu dimulai ketika RY meminjam sejumlah uang kepada istrinya.
Namun, ketika hendak mengembalikan uang itu, RY meminta untuk bertemu di sebuah hotel.
Dan situ lah pertama kalinya terjadi perselingkuhan tersebut.
“Tapi istri saya digiring ke hotel di daerah Tayu. Bilangnya mau bayar di situ. Begitu di kamar hotel, pintu dikunci dari dalam, disimpan kuncinya, sehingga istri tidak bisa keluar dari kamar, akhirnya di situ istri saya dipaksa berhubungan badan,” kata Sukalam.
Hubungan badan antara Bripka RY dan SA selanjutnya berlanjut di tempat kos RY di daerah Tayu.
Belum Ada Putusan
Melaporkan kasus ini sejak Agustus lalu, Sukalam menyebut belum ada kepastian terkait kasusnya ini.
Ia baru dipanggil ke Polres Pati untuk memberikan keterangan pada Selasa (30/11/2021).
“Proses di Polres Pati sebetulnya panggilan sidang, tapi saya tadi cuma ditanyai tentang masalah kronologisnya, kemudian dari mana saya mengetahui bahwa Bripka R berselingkuh dengan istri saya.
Namun, terkait sanksi atau hasil dari sidang itu belum memberikan keputusan.
"Belum ada putusan sidang, di situ hanya untuk membuat surat rekomendasi yang dikirim ke Polda. Nanti hasil putusan sidang tunggu dari Polda,” jelas Sukalam.
Ia berharap Bripka RY bisa disanksi sesuai surat edaran Kapolri nomor SE/9/V/2021 tentang pedoman standar pelaksanaan penegakan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Dengan tegas ia meminta agar oknum polisi tersebut dipecat.
“Berdasarkan surat edaran tersebut, kasus ini termasuk pelanggaran etika berat yang pelakunya bisa dijatuhi sanksi PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat). Saya harap ada keadilan,” tandas Sukalam. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Jateng yang berjudul Awalnya Cari Benda Pelet, Malah Temukan Video Istri Berhubungan Badan dengan Anggota Polisi dan Suami Merantau ke Jepang, Istri di Pati ini Selingkuh dengan Oknum Polisi