TRIBUNWOW.COM - Sukalam (41) warga Desa Gulangpongge, Kecamatan Gunungwungkal, Pati, Jawa Tengah, menyebut belum mendapat keputusan terkait laporannya terkait oknum polisi berpangkat Bripka (RY) yang melakukan perselingkuhan dengan istrinya.
Padahal, ia melaporkan hal itu sejak Senin (23/8/2021) atau hampir empat bulan yang lalu kepada Polda Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan bahwa Sukalam melaporkan Bripka RY sejak bulan Agustus.
Baca juga: Oknum Polisi Selingkuh dengan Istri Kerabat, Flashdisk Berisi Video Asusila Jadi Bukti Kuat
Baca juga: Digerebek Warga karena Dikira Cabuli Istri Orang, sang Wanita Akui Selingkuh di Depan Suaminya
"Benar itu kasus lama, dan dilaporkan sejak bulan Agustus lalu," ujarnya saat dihubungi, Selasa (30/11/2021), dikutip dari Tribun Jateng.
Ia menyebut kasus ini sudah ditindaklanjuti, saat ini, yang bersangkutan sudah disidangkan di Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polres Pati pada Selasa (30/11/2021).
Namun, memang belum ada keputusan yang dikeluarkan terkait sidang etik itu.
Oknum Polisi tersebut kemungkinan bisa mendapat sanksi teguran hingga pemecatan.
"Yang pasti oknum Polisi itu dilaporkan bulan Agustus lalu,"
Hal senada disampaikan oleh Kapolres Pati AKBP Christian Tobing. Meski berjanji akan menindak tegas pelaku, namun ia tidak bisa mengatakan sanksi apa yang akan diterima pelaku.
Sanksi, akan menunggu putusan sidang yang katanya akan segera keluar.
Baca juga: Curhat Istri Oknum Polisi Hartanya Dikuras Suami Tukang Selingkuh: Saya Juga Jadi Korban KDRT
“Kami lakukan penindakan tegas, kami lakukan persidangan terhadap anggota," kata dia saat diwawancarai, Selasa (30/11/2021), dikutip dari Tribun Jateng.
"Ada sidang kode etik terhadap anggota tersebut. Sekarang masih menunggu hasil putusan sidang."
"Di Polres Pati, tiap anggota yang melakukan pelanggaran, akan mendapat hukuman, akan segera kami lakukan proses dan jatuhkan hukuman sesuai perbuatannya.”
Singgung SE Kapolri
Sukalam sendiri mengaku masih menunggu hasil dari laporannya.
Meski mengakui dirinya juga hadir dalam sidang etik yang dilakukan kepolisian, namun ia belum mendapat kepastian apa yang akan diputuskan dalam sidang itu.
“Proses di Polres Pati sebetulnya panggilan sidang, tapi saya tadi cuma ditanyai tentang masalah kronologisnya, kemudian dari mana saya mengetahui bahwa Bripka R berselingkuh dengan istri saya," katanya.
Dari informasi yang ia peroleh, kabarnya keputusan itu masih menunggu dari pihak Polda.
Sidang etik, hanya memberikan rekomendasi sanksi apa yang akan dikenakan.
"Belum ada putusan sidang, di situ hanya untuk membuat surat rekomendasi yang dikirim ke Polda. Nanti hasil putusan sidang tunggu dari Polda,” jelas Sukalam.
Sukalam sendiri menyinggung surat edaran Kapolri nomor SE/9/V/2021 tentang pedoman standar pelaksanaan penegakan pelanggaran kode etik profesi Polri, ketika ditanya soal harapannya.
Dalam SE itu, kata dia, setidaknya Bripka RY harus dipecat secra tidak hormat.
“Berdasarkan surat edaran tersebut, kasus ini termasuk pelanggaran etika berat yang pelakunya bisa dijatuhi sanksi PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat). Saya harap ada keadilan,” tandas Sukalam.
Terlebih ia mengaku memiliki bukti kuat, yaitu video asusila yang ia temukan di kamar pelaku.
Kronologi Kejadian
Sukalam sendiri mengaku mengetahui kasus ini sejak dirinya tiba di Indonesia setelah lima tahun merantau di Jepang.
Selama tiga minggu di rumah, ia merasa curiga dengan istrinya yang kerap keluar rumah.
"Istri sering keluar dan bilang ke pasar," katanya.
Dengan rasa curiga, dirinya menanyai dan menginterogasi istrinya sendiri.
Hingga akhirnya istrinya mengaku memiliki hubungan dengan RY dan telah berjalan 1,5 tahun.
"Saya tanyai, akhirnya dia mengakui ada hubungan dengan anggota Polri yang sudah saya kenal karena masih ada hubungan kerabat jauh," ujarnya.
Awalnya, ia merasa bahwa istrinya diguna-guna oleh RY.
Dengan rasa kecewa, Sukalam kemudian pergi ke rumah RY untuk meminta penjelasan.
“Sekitar akhir Juni, pukul 4 pagi, saya bertemu adik, ayah, dan ibu Bripka R. Saya pastikan apakah mereka mengetahui hubungan R dengan istri saya," katanya.
Karena merasa istrinya diguna-guna, dirinya meminta keluarga RY untuk memeriksa kamar RY.
Hal itu, juga diizinkan, dan orang tua korban juga ikut menggeledah kamar polisi tersebut.
"Saya minta untuk memeriksa lemari si R, apakah ada perbuatan yang melenceng dari ajaran agama," katanya.
Dari tangan orang tua RY, Sukalam mendapat flashdisk yang secara tidak diduga justru berisi video asusila polisi tersebut bersama dengan istrinya.
Video tersebut, menjadi bukti bahwa saat Bripka RY melakukan tindakan asusila, ia masih mengenakan pakaian dinas Polri.
“Saat ditunjukkan ada flashdisk, saya tidak berpikir buktinya itu. Saya pulang, lalu sorenya saya kembali, bicara lagi ingin mencari barang bukti yang bersifat magic. Lalu flashdisk saya bawa pulang, ternyata isinya video hubungan badan RY dengan istri saya,” kata dia.
“Di samping springbed tempat dia melakukan perbuatan asusila, masih ada baju polri,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan dari istrinya, ia menyebut bahwa perselingkuhan itu dimulai ketika RY meminjam sejumlah uang kepada istrinya.
Namun, ketika hendak mengembalikan uang itu, RY meminta untuk bertemu di sebuah hotel.
Dan situ lah pertama kalinya terjadi perselingkuhan tersebut.
“Tapi istri saya digiring ke hotel di daerah Tayu. Bilangnya mau bayar di situ. Begitu di kamar hotel, pintu dikunci dari dalam, disimpan kuncinya, sehingga istri tidak bisa keluar dari kamar, akhirnya di situ istri saya dipaksa berhubungan badan,” kata Sukalam.
Hubungan badan antara Bripka RY dan SA selanjutnya berlanjut di tempat kos RY di daerah Tayu. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Jateng yang berjudul Awalnya Cari Benda Pelet, Malah Temukan Video Istri Berhubungan Badan dengan Anggota Polisi dan Suami Merantau ke Jepang, Istri di Pati ini Selingkuh dengan Oknum Polisi