Kabar Ibu Kota

Santai Temui dan Duduk Bareng Buruh yang Demo, Ini Jawaban Anies Baswedan soal Kenaikan UMP 2022

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan duduk di antara massa serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta yang unjuk rasa di Balai Kota, Senin (29/11/2021).

TRIBUNWOW.COM - Gabungan massa buruh yang terdiri dari berbagai elemen menggeruduk Kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menuntut pemerintah membalkan Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022, Senin (29/11/2021).

Massa aksi mendesak masuk, Anies pilih temui massa aksi dan menyampaikan pernyataannya terkait kenaikan UMP 2022. 

"Pemerintah dengan DPR dituntut melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut," ucap Ketua Perwakilan Daerah (Perda) KSPI DKI Winarso, Senin (29/11/2021), dikutip dari Tribun Jakarta.

Baca juga: Bawa Peti Mati hingga Bendera Kuning, Buruh Geruduk Kantor Anies Baswedan Minta SK UMP 2022 Dicabut

Baca juga: Persija Jakarta Ulang Tahun ke-93, Ini Ucapan dan Harapan Anies Baswedan, Bicara Loyalitas Jakmania

Menurut dia, tuntutan tersebut merupakan respon setelah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dinyatakan bertentangan dengan UUD 19945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Usai UU Cipta Kerja dianggap inskontitusional, ia menilai seharusnya seluruh kepala daerah, termasuk Gubernur Anies Baswedan wajib mencabut SK terkait kenaikan UMP 2022.

Menurutnya, massa buruh juga menginginkan bila Anies menetapkan UMP 2022 dengan berdasar pada UU sebelumnya yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"KSPI akan memaksimalkan aksi massa sampai dengan gubernur memenuhi tuntutan terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 tanpa Omnibus Law yang sudah dinyatakan Inkonstitusional oleh MK," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Massa aksi diketahui mulai mendatangi Balai Kota DKI Jakarta mulai pukul 10.00 WIB. 

Semakin siang, halaman Balai Kota DKI semakin dipenuhi dengan massa buruh dengan beragam bendera dan atribut. 

Selain itu, massa aksi juga membawa bendera kuning yang di Jakarta identik dengan tanda ada orang meninggal. 

Baca juga: Beda Jawaban Anies, Ridwan Kamil dan Ganjar soal 2024, Hanya 1 yang Jujur Siap Nyapres

Sejumlah buruh juga mewarnai badan mereka dengan warna silver seperti manusia silver yang biasa di lihat di jalan-jalan ibu kota. 

Kata Anies Baswedan

Sempat saling dorong, Anies kemudian menghampiri para buruh dan menyatakan bahwa dirinya bersepakat dengan buruh bahwa kenaikan UMP 2022 terlalu kecil. 

"Kenaikan yang hanya sebesar Rp 38.000 ini dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan," kata Anies, dikutip dari Youtube Kompas.com.

 Ia, juga sempat duduk bareng bersama massa aksi yang menuntutnya mencabut SK yang ditandatanganinya. 

Saat menyampaikan pernyataannya, Anies menyebut bahwa dirinya terpaksa menandatangani kenaikan UMP 2022 karena terikat aturan. 

"Bila tidak mengeluarkan maka jadi melanggar, karena itu, kami keluarkan yang masih sesuai dengan PP Nomor 36," katanya. 

Namun, ia menyebut bahwa surat keputusan itu dikirim ke Kementerian Ketenagakerjaan dibarengi dengan surat yang menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta terpaksa mengeluarkan itu. 

Menurut dia, formula penetapan kenaikan UMP yang mengacu dengan PP Nomor 36 tidak sesuai bila diterapkan di Jakarta. 

Pasalnya, berbeda dengan daerah lain yang di bawah UMP masih ada UMK. 

"Jadi teman-teman sekalian, kami memahami dan kami sedang memperjuangkan agar UMP DKI Jakarta naik lebih tinggi dari formula yang ada," katanya.  

Di sana ia juga menyinggung bila biasanya di DKI Jakarta kenaikan UMP selalu berkisar 8 persen hingga dilanda pandemi pada 2021 yang naiknya hanya 3,2 persen. 

Karena itu, kenaikan di tahun 2020 dianggap sangat kecil. 

"Jadi 3,2 tetapi, ketika ditetapkan tahun 2022 hanya 0,85 persen kami pun berpandangan ini angka yang amat kecil untuk di Jakarta," tambahnya. 

Simak pernyataan Anies selengkapnya sejak menit ke-02.00:

(TribunWow.com/Afzal Nur Iman)

Baca berita lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun Jakarta yang berjudul Geruduk Balai Kota DKI, Massa Buruh Memaksa Masuk Kantor Anies: Ayo Kawan Maju Satu Langkah