TRIBUNWOW.COM - Viral video yang menunjukkan sejumlah Mahasiswa Universitas Jambi yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, Batanghari, Jambi melakukan hal tidak pantas kepada desa tempatnya KKN.
Mereka, kemudian disidang dan diputuskan diusir oleh warga desa setempat.
“Saya melihat ini setelah videonya viral di Medsos, pemuda yang melaporkan kepada saya," kata Kepala Desa Kubu Kandang, Harun Rabu (24/11/2021), dikutip dari Tribun Jambi.
"Minggu lalu sekitar pukul 16.00 WIB saya, tokoh pemuda, ketua adat dan perangkat desa segera melakukan musyawarah tentang silang sengketa antara mahasiswa kukerta (KKN) dengan masyarakat Desa Kubu Kandang,” lanjutnya.
Baca juga: Viral Tegur Dedi Mulyadi, Mahasiswa Ini Malah Dibayari Uang Kuliahnya sampai Lulus oleh sang DPR
Baca juga: Ridwan Kamil Soroti Kiper Milik Sampdoria Berdarah Indonesia Emil Audero setelah Video Ayahnya Viral
Ia, sebagai tokoh masyarakat setempat menyebut bahwa apa yang dilakukan mahasiswa KKN itu sudah melanggar hukum adat yang ada di desa itu.
Selain diusir, menurut sidang adat desa setempat, sejumlah mahasiswa itu dikenakan hukuman adat berupa denda.
Hal itu sudah disidangkan pada Minggu (21/11/2021) pada pukul 20.00 WIB.
“Kita sudah melakukan sidang adat untuk menyelesaikan masalah Mahasiswa Kukerta yang mencela nama Desa Kubu Kandang. Karena di desa kami ada hukum dan adat terkait sanksi dan denda pelecehan nama Desa Kubu Kandang,” katanya.
Mereka, diketahui sudah melecehkan nama desa dengan membuat konten di media sosial hingga viral.
Video itu dibuat di satu minimarket di Batanghari, dalam video itu, terlihat sejumlah mahasiswa dengan nada melecehkan menyebut-nyebut Desa Kubu Kandang.
“Woy-woy anak kubu, anak kubu, anak kubu, anak Kubu Kandang Ha-ha-ha,” ucap satu diantara mahasiswi yang bercanda ke mahasiswi lainnya.
Harun yang mengetahui hal itu dari pemuda setempat, meminta mereka yang melakukan itu untuk bertanggung jawab.
Baca juga: Viral Pria Bawa Parang Serang dan Kejar 2 Polisi di Sumsel, Begini Nasibnya Sekarang
“Kalau salah cakap kita bisa menyasanksi orang menurut aturan adat dan mereka telah melecehkan nama desa, maka dikenakan sanksi sedang,” ucapnya.
Mereka yang mencela dikenakan denda adat berupa kambing beserta selemak semanis, pisau sebilah, kain putih sekabung, asam-asaman dan sirih seminang lengkap.
Kendati demikian pihak Desa Kubu Kandang masih menerima mahasiswa-mahasiswi yang melakukan kukerta di desanya hanya saja harus sesuai dengan perjanjian yang dibuat, karena pihak desa tidak ingin lagi kedua kali seperti ini.
Denda itu, juga sudah dipenuhi dan masyarakat sudah menganggap masalah itu selesai.
“Semua denda yang diberikan sudah dipenuhi pada Selasa malam, Mereka juga sudah meminta maaf atas perbuatan penghinaan tersebut di depan masyarakat umum Desa Kubu Kandang,” pungkasnya.
Permohonan Maaf dari Universitas Jambi
Koordinator Pusat Pelaksanaan Kukerta LPPM Universitas Jambi, Ridhwan mengatakan bahwa mahasiswanya yang di desa tersebut bukan diusir melainkan memang sudah jadwalnya pulang.
“Kepulangan mahasiwa ini bukan karena kejadian ini memang jadwal mereka sudah harus pulang. Ada 15 orang satu desa, dimulai pada 22 Oktober, hari ini sudah penarikan,” ucap Ridhwan pada Kamis (25/11/2021).
Namun, ia sebagai perwakilan dari Universitas Jambi memohon maaf atas terjadinya peristiwa itu.
Permohonan maaf juga sudah disampaikan kepada warga desa setempat sekaligus membayar apa yang menjadi sansi adat.
Baca juga: Putus setelah 5 Tahun Pacaran, Pemuda di Sumsel Sebar Video Asusila Bersama Pacarnya di Medsos
“Bagi masyarakat Desa Kubu Kandang atas nama Universitas Jambi dan dosen pembimbing lapangan mahasiswa KKN Desa Kubu Kandang atas kejadian beberapa waktu lalu yang tidak menyenangkan," katanya.
"Pihak perguruan tinggi memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada perangkat desa, tokoh adat, tokoh masyatakat yang bisa memfasilitasi dan mediasi sehingga permasalahan itu bisa diselesaikan dengan baik.”
Ia berharap, tindakan yang dilakukan sejumlah mahasiswa itu tidak merusak hubungan antara pihak universitas dengan pihak desa.
Pihak kampus berjanji akan melakukan evaluasi terhadap program dan pembekalan yang dilakukan oleh kampusnya.
“Kami menyadari ini benar kesalahan dari mahasiswa kami yang memang menjadi evaluasi."
"Ke depannya mahasiswa kita sebelum turun ke masyarakat perlu diberikan pemahaman yang benar tentang terutama bagaiamana memahami adat istiadat yang berlaku di masyarakat setempat,” katanya.
Baca juga: Sampai Ringsek, Begini Detik-detik Mobil Ketua MPR Bamsoet Kecelakaan hingga 2 Kali Salto di Udara
Evaluasi akan dilakukan terutama terhadap pembekalan kepada mahasiswa yang akan diterjunkan dalam KKN.
Peristiwa itu disebut juga telah membuka mata kampus untuk menjadi lebih baik ke depannya.
“Mahasiswa kita ini dua bulan melakukan kegiatan KKN, diantaranya satu bulan pembekalan dan satu bulan turun ke masyarakat,” ucapnya.
“Ini menjadi evaluasi mudah-mudahan ke depan ada materi tentang etika bermedsos. Karena mahasiswa kita tidak bisa lepas dari medsos,” katanya.
Denda adat telah dipenuhi oleh mahasiswa karena kata dia hal ini memberikan pelajaran kepada mereka bahwa ketika berbuat salah jadi mereka harus bertanggung jawab terhadap itu. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Jambi yang berjudul Mahasiswa KKN di Batanghari Viral di Medsos Hina Nama Desa Kubu Kandang Disanksi Adat dan Usai Viral Pihak Unja akan Tambah Materi Pembekalan ke Mahasiswa KKN yang Hina Desa Kubu Kandang