Terkini Daerah

Putus setelah 5 Tahun Pacaran, Pemuda di Sumsel Sebar Video Asusila Bersama Pacarnya di Medsos

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DF (Kiri, masker hitam) seorang pemuda 21 tahun di Palembang, Sumatera Selatan tersangka penyebar video asusila kekasihnya digiring ke Polrestabes Palembang, Rabu (24/11/2021).

TRIBUNWOW.COM - DF (21), pemuda di Kota Palembang, Sumatera Selatan ditangkap karena menyebarkan video asusila bersama mantan pacarnya, Rabu (24/11/2021). 

Ia mengaku kesal karena ditolak saat meminta untuk kembali menjadi pacarnya.

"Saya mau tanggung jawab mau menikahi dia, tapi ditolak. Saya inginnya balikan tapi korban tetap tidak mau," kata pelaku saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Palembang, Rabu (24/11/2021), dikutip dari Tribun Sumsel.

Baca juga: Sebar Video Syur Pedangdut di Garut, Manajer Korban: Biar Semua Tahu Dia Berhubungan dengan Saya

Baca juga: Pengakuan Pemeran Pria Video Asusila di Garut Sebarkan Rekaman Tak Senonohnya: Saya Sengaja

DF menyebarkan video asusila itu melalui akun media sosial Facebook yang merupakan akun milik pacarnya. 

Video itu kemudian sampai kepada kakaknya melalui pesan Whatsapp hingga kakaknya melaporkan kepada polisi. 

"Saya sudah pegang akun Facebook selama tiga tahun," lanjut DF. 

Selama berpacaran, ia juga mengaku sudah melakukan hubungan badan bersama pacarnya. 

Karena itu, ia merasa tidak rela bila pacarnya menolak ajakannya untuk balikan. 

"Kami sudah lima kali melakukan itu, di kos-kosan dan hotel," ujarnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan tersangka berhasil diamankan oleh anggota Unit Pidsus setelah mendapat laporan korban.

Baca juga: Ada Motif Pemerasan, Video Asusila Garut Diduga Sengaja Disebarkan Pemeran Pria yang Kini Buron

Korban, disebut curiga terhadap DF karena mengetahui DF bisa mengakses Facebok miliknya. 

DF dan korban juga diketahui sudah berpacaran selama lima tahun. 

"Kita lidik juga cara masuk akunnya, ternyata memang selama mereka berpacaran kurang lebih lima tahun, mereka itu saling bertukar akun istilahnya," katanya dalam kanal Youtube tvOneNews, Rabu (24/11/2021).

Ia juga mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku adalah kesal karena ditolak balikan oleh korban. 

Ponsel milik pelaku juga sudah diamankan dan dianalisa oleh pihak kepolisian.

"HP dari korban juga sudah kita cek dan betul-betul sudah cocok dengan kejadian yang terjadi," ungkapnya. 

Saat diamankan polisi, Tri menyebut bahwa pelaku langsung mengakui perbuatannya. 

Hal itu karena pihak kepolisian sudah memiliki bukti-bukti yang membuatnya sulit untuk mengelak. 

"Sehingga pada saat kita ambil, dia juga sudah tahu, dengan sendirinya dia mengatakan bahwa 'iya pak, saya yang mengupload video tersebut', menggunakan akun korban," kata Tri. 

Tri menggunakan akun milik korban disebut untuk mengecoh teman-teman korban sehingga mereka berpikir bahwa korban yang mengunggahnya. 

Atas perbuatannya ia diancam hukuman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar. 

"Kami kenakan pasal 45 ayat 1 UU ITE no 11 Tahun 2008, itu paling lama hukuman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," jelasnya. 

Simak keterangan Tri selengkapnya di bawah ini:

(Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Sebagian artikel ini diolah dari Tribun Sumsel yang berjudul Pria Muda di Palembang Sebar Video Asusila 12 Detik Bersama Kekasih, Kesal Ajakan Menikah Ditolak