TRIBUNWOW.COM - Aksi sadis dilakukan oleh tiga pemuda di Banten yang tega menganiaya seorang siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) berinisial RG (15) hingga korban tewas.
Korban yang merupakan siswa SMK di Rangkasbitung, Banten, dibacok oleh tiga pelaku hingga akhirnya meregang nyawa, pada Kamis (25/11/2021).
Dua dari tiga pelaku diketahui masih aktif bersekolah sebagai siswa SMK sedangkan satu lainnya merupakan seorang alumni.
Baca juga: Ditunjukkan Foto Meja Makan di TKP Kasus Subang, Yosef Ungkit Kronologi sebelum ke Istri Muda
Baca juga: Bunuh 5 Orang Acak Lalu Pulang ke Rumah, Ini Sikap Pria di OKU saat Ditanyai Polisi
Dikutip dari TribunBanten.com, ketiga tersangka tersebut awalnya hendak melakukan tawuran di daerah Malingping bersama siswa-siswa lain dari Kabupaten Pandeglang.
"Adapun para tersangka ini, mau melakukan tawuran. Yang di rencanakan oleh para tersangka bersama siswa di Pandeglang."
"Jadi mereka sudah merencanakan dan menyiapkan senjata tajam. Berupa celurit dan lain sebagainya, namun tawuran yang direncanakan tidak terjadi," jelas Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono, Jumat (26/11/2021).
Setelah tak jadi tawuran, ketiga tersangka kemudian memperoleh informasi ada siswa SMK dari Rangkasbitung yang sedang berada di Kecamatan Gunungkencana.
Pada saat itu ketiga tersangka langsung mendatangi korban menggunakan sepeda motor.
Korban sendiri saat itu sedang berdua bersama temannya mengendarai sepeda motor.
Ketiga tersangka sempat menyuruh korban untuk berhenti namun saat itu korban menolak.
"Setelah itu mereka menyalip, mengeluarkan senjata tajam dan membacokan cerulit yang di bawa tersangka kepada korban."
"Korban terjatuh langsung berusaha menyelamatkan diri, mereka berlari. Para tersangka sempat mengejar, namun dari mereka langsung melarikan diri," kata AKP Indik.
Korban sempat dibawa ke RSUD Adjidarmo Rangkasbitung namun tak bisa diselamatkan.
Melihat anaknya tewas mengenaskan, orangtua RG meminta agar pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya.
"Saya berusaha mengiklaskan kepergian anak saya, mungkin itu jalan terbaik bagi anak saya dan bagi diri saya sendiri," ujar orangtua korban.
Menurut keterangan polisi, para tersangka mengaku memiliki dendam terhadap SMK Rangkasbitung.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti dari tersangka berupa dua bilah clurit, satu jaket warna hitam bertuliskan BGDSCMPNY, jaket hoodie, hingga kaos warna putih berlumuran darah.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 (3) KUHP Pindana dan atas pasal 351 ayat (3) KUHP Pidana dan atas pasal 76C Jo pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHP Pidana, dengan ancaman 15 Tahun Penjara. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Penganiaya Siswa di Rangkasbitung Hingga Meninggal Ditangkap, 3 Pelaku Cari Musuh Saat Gagal Tawuran dan Motif Balas Dendam, 3 Pelaku Penganiayaan Siswa SMK di Rangkasbitung Hingga Tewas Berhasil Ditangkap