Cerita Selebriti

Mantan ART Nirina Zubir Sempat Ingin Cicil Ganti Rugi Rp 17 M: Niatnya Setiap Bulan Rp 2 Juta

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Riri Khasmita dan Nirina Zubir. Nirina klarifikasi soal niat ART untuk menyicil ganti rugi.

TRIBUNWOW.COM - Artis Nirina Zubir mengklarifikasi tudingan-tudingan yang diberikan dari pihak mantan asisten keluarganya, Riri Khasmita.

Pihak Riri yang diwakili kuasa hukumnya, disebut-sebut pernah setuju untuk menyicil ganti rugi atas aset tanah yang digelapkan.

Namun, rupanya pihak Riri dan suaminya, Edrianto, justru mengajukan jumlah yang tidak masuk akal.

Artis Nirina Zubir (kiri) dan Riri Khasmita (kanan), ART yang menggelapkan sertifikat tanah ibu Nirina Zubir. (Instagram @nirinazubir/@ririkhasmita44)

Baca juga: Nirina Zubir Dituduh Melakukan Penyekapan pada Riri Khasmita, Pengacara: Dia Juga Menerima Uangnya

Baca juga: Sempat Curiga pada Riri Khasmita, Ini Pengakuan Tetangga Ibu Nirina Zubir: Dia Minta PBB Rumah Saya

Dilansir kanal YouTube Star Story, Jumat (26/11/2021), Nirina didampingi pengacaranya, Ruben Jeffry Siregar memberikan update kasus mafia tanah yang sedang dihadapi.

Ia menampik tudingan-tudingan yang dilontarkan pihak Riri, baik mengenai uang hasil penjualan tanah yang sudah ditransfer dan itikad baik untuk menyicil.

Rupanya, sang asisten memang pernah berniat untuk membayar ganti rugi atas surat-surat tanah dengan nilai Rp 17 miliar yang digelapkannya.

Keluarga Riri mengaku hanya sanggup memberikan Rp 2 juta setiap bulannya.

Padahal selama ini keluarga mereka hidup bermewah-mewah, bahkan memiliki penghasilan dari lima cabang bisnis ayam frozen.

"Utangnya segitu nih, niatnya katanya mau dicicil dengan setiap bulannya membayar dua juta rupiah," kata Nirina.

"Gimana ya, mau berapa lama gitu loh."

Menurut Nirina, pertemuan itu terjadi sebelum mereka sama-sama menggunakan pengacara.

Pihak Riri hanya bersedia membayar dua juta rupiah tiap bulan, yang kemudian juga tak dipenuhi.

"Dan itu pun sebelum kita menggunakan lawyer, benar-benar masih ada keluarga kita terus duduk bareng-bareng, tanya 'Ini bagaimana?'," tutur Nirina.

"Solusi yang hanya bisa dia berikan ya itu, dua juta per bulan. Dan itu pun tidak dipenuhi."

Kemudian, terkait mobil yang disebut sudah dijaminkan pada keluarganya, Nirina tersenyum.

Pasalnya, mobil Riri ternyata dibeli secara kredit yang justru makin membebani keluarga Nirina apabila dijaminkan.

"Dia bilang mobil dijadikan jaminan, mobil apaan, orang mobil dia kredit," sebut Nirina.

"Yang ada dia malah melimpahkan beban ke saya, ngapain."

Baca juga: Kaget Menteri ATR/ BPN Sebut Aset Nirina Zubir Tak Bisa Kembali, Hotman Paris: Anggap Masuk Kuburan?

Baca juga: Keluarga Nirina Zubir Disebut Setuju Berikan Aset Rp 17 M untuk ART, Kuasa Hukum: Tidak Mengakui

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 09.53:

Nasib Aset Tanah Nirina Zubir

Pengacara Hotman Paris mempertemukan artis Nirina Zubir dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Sofyan A. Djalil.

Dalam pertemuan tersebut dibahas nasib aset Nirina yang digelapkan mantan asistennya, Riri Khasmita.

Rupanya, dua aset keluarga Nirina yang terlanjur dijual ke pihak ketiga, tak bisa serta merta kembali dengan mudah.

Adapun total aset yang diperkarakan Nirina berjumlah enam buah dengan total nilai Rp 17 miliar.

Empat sertifikat diagunkan ke bank oleh pihak Riri dan suaminya, Edrianto.

Sementara, dua lainnya sudah dijual dan menjadi milik pihak ketiga.

Sofyan A. Djalil menyayangkan terjadinya aksi penipuan tersebut.

Namun, ia menerangkan bahwa pihak ketiga yang membeli dengan itikad baik tersebut tetap mendapat perlindungan dari undang-undang.

Oleh sebab itu, ia mengimbau agar sertifikat tanah benar-benar dijaga agar jangan sampai disalahgunakan pihak lain.

"Seandainya sertifikat itu belum berubah, kita blokir saja sekarang, kita balikkan," ujar Sofyan A. Djalil dikutip dari kanal YouTube Hotman Paris Show, Jumat (25/11/2021).

"Tapi karena ada Poltak (Istilah untuk menyebut pihak pembeli-red) tadi yang beritikad baik, tidak akan semudah itu."

Hotman Paris ikut angkat bicara memberikan keterangan.

Meski nantinya para pelaku dihukum dan terbuktu bersalah, aset-aset Nirina tak otomatis kembali.

Pasalnya, proses pidana yang berlangsung hanya menyatakan putusan untuk menghukum pelaku.

Sementara, apabila ingin surat tanah yang dijual kembali, Nirina harus kembali melakukan gugatan secara perdata.

"Kalau pendapat saya begini, putusan pidana tidak akan pernah mengembalikan hak keperdataan. Putusan pidana hanya menghukum penjara atau tidak," terang Hotman Paris.

"Jadi agar kembali hak keperdataan kalian, kalian harus gugat perdata, termasuk gugat si Poltak untuk membatalkan setifikat dia dengan alasan dia membeli dengan syarat yang tidak sah."

"Jadi batalkan balik nama sertifikat baru, kembali pada sertifikat yang awal."(TribunWow.com)

Berita terkait lainnya