TRIBUNWOW.COM - Nasib nahas dialami Trimo Lewung (65), seorang kakek di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Dilansir Tribun Solo, Trimo tewas seusai dibunuh oleh temannya sendiri yakni Soleman (65).
Tewasnya Trimo berawal dari pesta miras jenis ciu hingga berujung cekcok antar keduanya.
Baca juga: Luka Serius di Kepala, Begini Kondisi Terkini Perwira Polisi yang Dikeroyok Ormas Pemuda Pancasila
Peristiwa ini terjadi di Bangunrejo Kidul, Desa Granting, Kecamatan Jogonalan, Klaten, Jawa Tengah.
Trimo tewas terkapar karena luka bacok di lehernya beberapa kali.
Detik-detik detik insiden mengerikan itu terungkap saat rekontruksi yang diikuti di TKP oleh TribunSolo.com, Kamis (25/11/2021).
Rekontruksi dijaga ketat mulai polisi hingga petugas Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Klaten.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Klaten Adhie Nugraha mengatakan, sebelum terjadi pembunuhan, tersangka sempat terlibat cekcok dengan korban saat mabuk miras ciu.
Permasalahan itu disebabkan karena korban dan tersangka saling bercerita soal perselingkuhan atau asmara.
"Korban cerita punya pacar, lalu tersangka menasehati korban untuk setia dengan istri korban, namun korban mengira pelaku berselingkuh dengan istrinya," kata dia kepada TribunSolo.com.
Karena keduanya dipengaruhi minuman keras karena habis pesta di rumah pelaku, insiden perkelahian duel tak bisa terhindarkan.
Korban sempat memukul pelaku dengan tangan, sehingga pelaku yang dituduh selingkuh dengan istri korban tak terima ambil parang di atas lemari.
"Sempat terjadi cekcok lalu, secara spontan tersangka mengambil perang dan membacok leher korban dengan parang," ucap dia.
"Pelaku dan korban saat itu dalam kondisi mengkomsumsi miras," ujarnya.
Baca juga: Polisi Memastikan Konsistensi Pernyataan Danu, Pengacara Beberkan Pertanyaan Penyidik
Dia menyebut, pelaku tampa ampun membacok korban sehingga darah keluar dan membasahi lantai rumah pelaku.
"Tersangka membacok korban dengan parang di leher korban sebanyak 3 kali dan korban jatuh," tutur Adi
Selama rekonstruksi tersebut, pelaku memperagakan 18 adegan dengan melibatkan 4 saksi yang dilibatkan.
"Setelah dilakukan rekonstruksi berkas menyerahkan berkas, ke pengadilan," ujarnya.
"Kami menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP pembunuhan, dan pasal 351 ayat 1 penganiayaan yang menyebabkan kematian," jelas dia.
Kronologi Kejadian
Kejadian tersebut terjadi di rumah milik pelaku di RT 07, RW 04, Dukuh Bangunrejo Kidul, Desa Granting, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten Jum'at (22/10/2021) malam pukul 20.00 WIB.
Korban bernama Trimo Lewung (65), warga Kanoman, Karangnongko dan pelaku bernama Soleman (65), Bangunrejo Kidul, Desa Granting, Kecamatan Jogonalan.
Ketua RT 07, Dalinah mengatakan dirinya baru mengetahui kejadian tersebut saat didatangi pihak polisi.
"Saat itu kondisi hujan deras jadi saya gak dengar ada peristiwa itu, saya baru tahu kejadian itu setelah saya didatangi polisi," kata Dalinah, kepada TribunSolo.com, Sabtu (23/10/2021).
Dalinah mengatakan korban ditemukan tewas tergeletak di ruang tengah milik pelaku.
Ia mengatakan saat itu, masyarakat tak boleh memasuki TKP tersebut karena sudah diberi garis polisi.
Kemudian ia melihat korban yang sudah dimasukan ke kantong mayat dan dibawa menggunakan motor patroli.
Selain, itu ia juga melihat barang bukti berupa pedang yang masih ada darah korban diamankan polisi.
"Saya melihat pedang yang ada darahnya dibawa polisi, saya sampai gak enak makan melihat barang bukti itu," kata Dalinah.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Bocah Dalam Karung Kecanduan Film Dewasa, Sempat Titipkan Ini sebelum Kabur
Dia mengatakan, rumah pelaku tinggal sering digunakan untuk pesta minuman keras.
Bahkan, lanjut dia mengatakan pelaku memasukan perempuan ke rumahnya.
"Kami tak berani menegur pelaku karena pelaku dikenal tempramen bahkan mengancam warga jika ada yang berani menegurnya," ujar Dalinah.
Sementara itu, Kasi Humas Iptu Abdillah SH MH mengatakan saat ini pelaku telah menyerahkan diri ke polisi.
"Jadi setelah melakukan penganiayaan dan tahu korbannya meninggal, tersangka ini ke rumah saksi S selaku ketua RW untuk menyerahkan diri ke Polsek Jogonalan," ujar Abdillah.
Abdillah menjelaskan bahwa peristiwa maut ini bermotif sakit hati.
Dia menuturkan pelaku tidak terima dituduh berselingkuh dengan istri korban.
"Saat korban mendatangi rumah pelaku terjadilah cekcok yang berlanjut dengan pembacokan," kata Abdillah.
Lanjut, dia mengatakan hasil pemeriksaan diketahui juga bahwa saat peristiwa pembacokan.
Ia menjelaskan pelaku ini tengah dalam pengaruh minuman keras.
"Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 338 KUHP atau 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pesta Ciu Berakhir Petaka, Kakek di Klaten Bacok Temannya hingga Tewas, Tak Terima Dituduh Selingkuh