TRIBUNWOW.COM - Lebih dari tiga bulan penyelidikan kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat masih terus berjalan.
Meski menduga bahwa pelakunya adalah orang dekat, namun hingga kini pihak kepolisian masih belum bisa menetapkan tersangkanya.
Masing-masing orang dekat korban pun memiliki alibi yang bisa dibilang kuat dan pengakuan hampir tidak mungkin didapat.
Baca juga: Termasuk karena Mimpi, Ini Alasan Dokter Hastry Bantu Kasus Subang hingga Ada Autopsi Kedua
Baca juga: Polisi Diduga Sudah Tahu Sosok Pelaku, Kapan Kasus Subang Diungkap? dr Hastry: Tak Butuh Pengakuan
Namun, Kabid Dokkes Polda Jawa Tengah, Kombes Sumy Hastry Purwanti, yang juga menjadi pemimpin tim forensik di kasus Subang menjelaskan bahwa pihak kepolisian tidak membutuhkan pengakuan untuk menetapkan tersangka.
"Kita semua tidak butuh pengakuan," katanya dalam kanal Youtube Denny Darko, Rabu (24/11/2021).
"Kita hanya mengumpulkan alat bukti sesuai Undang-Undang, kalau jelas alat buktinya dan pasti minimal dua alat bukti bisa dilanjutkan ke tingkat selanjutnya."
Menurutnya dengan dua alat bukti itu seseorang sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka dan disidang di pengadilan.
Tinggal, nanti bagaimana penyidik bisa membuktikan bahwa tersangka benar-benar bersalah di hadapan hakim.
Hastry menjelaskan untuk meyakinkan hakim penyidik juga bisa memanggil para ahli.
"Sesuai keahlian masing-masing, kalau saya mungkin keadaan jenazahnya, nanti dari DNA ada ahli DNA-nya, terus nanti untuk detektor kebohongan itu juga bisa didatangkan," katanya.
Baca juga: Pelaku Kasus Subang Bisa Diungkap Lewat Puntung Rokok, Ini Pengakuan Danu yang DNA-nya di TKP
Hal ini berlaku dalam setiap pengungkapan kasus, tidak hanya untuk kasus Subang.
Terkait kasus Subang, ia yang ikut membantu dalam proses penyelidikan menduga bahwa peyidik sudah mengantongi nama-nama yang akan dijadikan tersangka.
Ia juga merasa bahwa pihak kepolisian sebenarnya sudah mengantongi dua alat bukti yang dibutuhkan polisi itu.
"Menurut saya sudah," katanya saat ditanya.
Namun, ia tidak berani menjelaskan lebih lanjut apakah calon tersangka itu ada di antara 55 saksi yang sudah diperiksa oleh polisi.
Hastry hanya mengatakan dalam kasus apapun jika saksi terbukti, statusnya bisa dinaikkan menjadi tersangka.
Kini, polisi juga disebut sedang memetakan 55 saksi dan menganalisis DNA yang berada di TKP.
"Nanti dicocokkan gitu kan," katanya.
Dapat Petunjuk dari Mimpi
Dokter Hastry diketahui merupakan ahli forensik yang mempimpin otopsi ulang yang dilakukan pada Sabtu (2/10/2021).
Ia mengaku mendapat petunjuk dari mimpi, pun hal itu yang menjadi alasan dirinya untuk membantu kasus Subang.
"Korban datang dan minta tolong sehingga saya memutuskan untuk ke Subang," jelasnya.
Hal itu yang secara tidak langsung membuat dirinya untuk datang ke Subang meski kejadian sudah berlangsung dua bulan.
Awalnya, desakan netizen di media sosial hanya ia anggap sebagai simpati masyarakat dan tidak terlalu dihiraukan.
Terlebih otopsi kedua jasad korban sudah dilakukan di hari yang sama setelah jasad korban ditemukan.
"Padahal kejadian 18 Agustus, sekian lama netizen itu kan dari medsos (media sosial) saya kan 'tolong bu, kasus Subang'," katanya.
Di tengah banyaknya desakan netizen meminta dirinya untuk membantu kasus Subang, ia mengaku juga didatangi oleh korban di dalam mimpi.
Ia tidak menjelaskan siapa persisnya yang datang dan kapan waktunya.
Tetapi ia menyebut bahwa korban memberikan petunjuk, yang kemudian berhasil ia dapatkan.
"Ya itu, diminta tolong sama masyarakat dan diminta tolong sama korban yasudah akhirnya saya datang," ungkapnya.
Pun, sebagai seorang polisi, ia merasa bertanggung jawab untuk membantu kasus yang saat itu sudah dua bulan dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Kini, setelah lebih dari tiga bulan kasus Subang, penyelidikan juga belum membuahkan kepastian hingga akhirnya dilimpahkan ke Polda Jabar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sebagai informasi, kasus ini bermula sejak jasad kedua korban yaitu Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan di rumahnya di Desa Jalancagak, Subang, Jawa Barat pada Rabu (18/8/2021).
Sejak itu, kasus ini belum terungkap dan belum diketahui siapa yang menjadi pelaku pembunuhan tersebut.
Tim gabungan juga sudah dikerahkan mulai dari Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri menyatakan membantu penyelidikan kasus ini.
Kronologi penemuan jasad dimulai ketika suami Tuti, Yosef diketahui merupakan orang pertama yang datang ke TKP dan menemukan rumahnya sudah dalam keadaan berantakan dan berceceran darah.
Dia kemudian melaporkan ke polisi di Mapolsek Jalancagak karena mengira ada perampokan di rumahnya.
Selain menghubungi polisi, diketahui dia juga menghubungi anaknya Yoris, dan kakak Tuti, Ida (mamah Danu).
Polisi kemudian menemukan jasad tersebut bertumpuk di dalam bagasi sebuah mobil yang terparkir di TKP.
Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa kasus ini tidak bermotif pencurian dan merupakan kasus pembunuhan berencana, karena hampir tidak ada barang berharga yang hilang di TKP.
Hanya ponsel Amalia yang diketahui hilang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Akses masuk ke rumah TKP juga tidak ada tanda-tanda kerusakan, karena itu disimpulkan bahwa ada dugaan bahwa pelakunya adalah orang dekat korban.
Hingga kini sudah 55 orang diperiksa sebagai saksi, bahkan sejumlah saksi diperiksa menggunakan alat tes kebohongan.
Simak video lengkapnya di bawah ini:
(TribunWow.com/Afzal Nur Iman)
Baca Artikel Terkait Pembunuhan di Subang Lainnya