TRIBUNWOW.COM - Aktris Nirina Zubir belakangan ramai menjadi sorotan lantaran menjadi korban mafia tanah.
Salah satu tersangka dalam kasus tesebut adalah Riri Khasmita, sosok yang disebut sebagai mantan asisten rumah tangga dari ibu Nirina Zubir.
Riri sejumlah tersangka lain harus dibui lantaran diduga telah menggelapkan 6 sertifikat tanah senilai Rp 17 miliar.
Baca juga: Keluarga Nirina Zubir Disebut Setuju Berikan Aset Rp 17 M untuk ART, Kuasa Hukum: Tidak Mengakui
Kini, pihak Riri Khasmita membantah bahwa dirinya adalah asisten rumah tangga almarhumah ibunda Nirina Zubir.
Riri Khasmita melalui kuasa hukumnya, Syakhruddin mengatakan bahwa dirinya adalah anak kost dari rumah kos-kosan milik ibu Nirina, almarhumah Cut Indira Marzuki.
Menurutnya, jika Riri adalah ART pasti ada bukti pembayaran bulanan yang dilakulan keluarga Nirina, namun sampai saat ini tidak ada.
Hal itu disampaikan Syakhruddin kuasa hukum Riri Khasmita di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).
"Riri bukan ART, dia anak kost di situ dia membayar kok, ada bukti pembayarannya," kata Syakhruddin.
"Andaikan dia ART pasti digaji ini enggak dia malah membayar berarti anak kos murni," lanjutnya.
Baca juga: Pengakuan Riri Khasmita Setahun Disekap Keluarga Nirina Zubir, Kuasa Hukum: Setiap Hari Ditagih
Baca juga: Nirina Zubir Dituduh Melakukan Penyekapan pada Riri Khasmita, Pengacara: Dia Juga Menerima Uangnya
Syakhruddin mengatakan bahwa Riri selalu membantu ibunda Nirina lantaran almarhumah Cut dulunya selalu tinggal sendir
"Cuma karena ibu ini selalu sendirian di tempat itu, kemudian ibu ini dan Riri selalu ada di situ," ucapnya.
"Awalnya disuruh beli makan sampai ada kedekatan sampai dipercaya urus surat-surat," tambah Syakhruddin.
Pihak Riri pun belum lama ini melaporkan Fadhlan, kakak dari Nirina atas dugaan tindak penyekapan di rumah kos-kosannya.
Riri mengaku disekap bersama suaminya, Edrianto selama setahun dan hanya diizinkan keluar rumah secara bergantian.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Notaris Ina Rosaina, 2 Kali Mangkir Kasus Nirina Zubir, Ini Kata Polisi
Kronologi Penggelapan Surat Tanah
Sebelumnya, Nirina Zubir sempat menceritakan kronologi kejadian yang rupanya baru diketahui setelah sang ibu meninggal dunia.
Melalui konferensi pers yang dilakukan di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021), ia ditemani sang kakak, Fadhlan Karim dan kuasa hukum memberi penjelasan.
Rupanya, ibu Nirina yang saat itu kondisinya sudah mulai menurun, tak menemukan surat-surat tanah miliknya.
Sang ibu pun meminta tolong asisten rumah tangga kepercayaannya untuk mengurus surat tersebut.
Namun, sang ART justru menyalah gunakan kepercayaan tersebut dan mengubah nama aset sang ibu.
"Awal mulanya adalah ibu saya mengira surat-surat tanahnya hilang, sehingga dia minta tolong ART yang memang sudah berkerjasama dari tahun 2009 untuk dibantu diurus suratnya," kata Nirina Zubir dilansir kanal YouTube Star Story.
"Alih-alih diurus, kenyataan yang terjadi adalah dia diam-diam menukar surat-surat yang diminta tolong itu dengan namanya pribadi, atas nama Riri Kasmita bersama suaminya, Edrianto."
Menurut penyelidikan, enam surat tanah tersebut sudah digunakan ART-nya untuk mendapatkan uang.
Beberapa digadaikan dan dijual, diduga sebagai modal untuk membuka usaha ayam frozen.
"Ada sebagian diagunkan ke bank, dan sebagian lagi dia jual," terang Nirina Zubir.
"Dan dugaan kami, uang-uang itu dipakai untuk modalnya dia untuk memiliki bisnis ayam frozen yang cabangnya sudah memiliki lima cabang."
Sang ART dan suaminya, kemudian meminta bantuan kenalannya, PPAT Farida.
Karena tak memiliki kuasa untuk praktek di lokasi enam aset tersebut, Farida kemudian mengajak serta dua rekannya, Ina Rosaina dan Erwin Ridwan untuk membantu.
"Yang kita ketahui, ketika meminta tolong ini dia meminta kenalannya, PPAT Farida dari wilayah Tangerang itu dan juga dua orang lain yang menjadi bantuan Farida," tutur Nirina Zubir.
Adapun ART tersebut sudah mengakui telah menyembunyikan surat tanah sang ibu, dan sengaja melakukan penggelapan.
Adapun total pihak yang dilapornya berjumlag lima orang.
Tiga diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, yakni Riri Kasmita dan suami, Edrianto dan pihak notaris yakni PPAT Farida. (TribunWow.com)