TRIBUNWOW.COM - Polisi baru saja memeriksa tiga saksi baru kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat.
Diketahui, dua jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil jenis Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021.
Polisi memastikan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.
Baca juga: Pasrah, Kuasa Hukum Bilang Begini jika Yoris dan Danu Dijadikan Tersangka Kasus Subang: Kami Hadapi
Sejak awal minggu ini, kasus Subang sudah dilimpahkan ke Polda Jabar.
Polda Jabar lantas bergerak cepat menuntaskan kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang itu dengan memanggil saksi-saksi.
Ternyata, sudah ada tiga saksi yang dipanggil Polda Jabar terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di subang tersebut.
Tiga saksi ini merupakan saksi yang selama ini jarang diperiksa atau bisa jadi merupakan saksi baru.
Pasalnya, tiga saksi utama dalam kasus Subang, yakni Yoris dan Yosef serta Muhammad Ramdanu alias Danu belum dipanggil Polda Jabar.
Pemanggilan tiga saksi baru itu sendiri diungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago, sudah ada tiga orang saksi yang dimintai keterangan di Polda Jabar terkait perampasan nyawa ibu dan anak di Subang.
Erdi tidak menyebutkan siapa saja identitas ketiga orang saksi yang menjalani pemeriksaan di Polda Jabar.
"Sejauh ini sudah ada dua atau tiga yang dimintai keterangan di Polda, jadi kita menunggu. Sabar, ya," ujar Erdi A Chaniago, saat ditemui di Halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Ingin Banpol Diperiksa, Pengacara Danu Singgung Pernyataan Kapolda Jabar soal Kasus Subang
Erdi mengatakan hingga saat ini sudah ada 55 orang saksi yang dimintai keterangan untuk mengungkap kasus Subang.
Semua hasil pemeriksaan dari keterangan para saksi itu, kata dia, akan dipelajari oleh Polda Jabar.
"Apabila sudah mengerucut dan sesuai dengan yang disampaikan atau yang diperiksa oleh Polres Subang, ya mungkin itu akan difokuskan lagi, jadi kita menunggu saja," katanya.
Sebelumnya, pengungkapan kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang dilimpahkan dari Polres Subang ke Poda Jawa Barat.
Ditariknya proses penyidikan dan penyelidikan kasus Subang dilakukan untuk mengefektifkan pemeriksaan.
"Untuk kasus Subang, pertanggal 15 November kemarin perkaranya sudah dilimpahkan ke Polda Jabar," ujar Erdi.
Menurut dia, semua petunjuk dan bukti-bukti yang bersifat konvensional untuk kemudahan penyelidikan dan penyidikan akan disandingkan secara digital.
"Dan kebetulan alat-alatnya ada di Polda Jabar. Jadi, untuk efisiensi waktu dan efektifitas dari penyelidikan dan penyidikan itu kami tarik," katanya.
Sebelumnya, warga Kabupaten Subang digegerkan dengan temuan mayat ibu dan anak bersimbah darah di dalam bagasi mobil.
Identitas keduanya diketahui merupakan Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23).
Baca juga: Beda Pengacara Yosef dan Yoris soal Informasi Pelimpahan Kasus Subang ke Polda Jabar
Dua jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil jenis Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021.
Polisi memastikan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.
Hingga saat ini, Polisi belum dapat mengungkap siapa pelaku dari perampasan nyawa ibu dan anak tersebut.
Sejumlah saksi sudah diperiksa.
Bahkan, jenazah kedua korban pun sempat dilakukan autopsi ulang.
Kata Kuasa Hukum Yoris dan Danu
Kuasa hukum Yoris (34) serta Muhamad Ramdanu alias Danu (21) turut menanggapi dengan kasus yang sudah dilimpahkan Polda Jabar.
"Kami khususnya kuasa hukum Yoris dan Danu sampai dengan detik ini belum mendapatkan informasi apa-apa, hanya kemarin pagi saya mengonfirmasi kepada penyidik terus disampaikan penyidik bahwa ada penyidikan gabungan antara Polda dan Polres," ucap Achmad Taufan kuasa hukum Yoris dan Danu kepada Tribunjabar, Selasa (23/11/2021).
Taufan mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa proses penyidikan yang saat ini ditangani Polda Jabar masih melibatkan dari Polres Subang.
Dengan demikian, pihak kuasa hukum Yoris serta Danu juga belum mendapatkan informasi lanjutan terkait dengan adanya pemanggilan saksi kunci dari kasus perampasan nyawa ibu dan anak tersebut.
"Belum ada informasi lanjutan terkait pemanggilan klien kami Yoris maupun Danu, informasi selanjutnya masih kita tunggu dari pihak kepolisian dari Polres maupun Polda," katanya.
Kata Kuasa Hukum Yosef
Kuasa Hukum Yosef, Rohman Hidayat mengatakan, pihaknya tidak akan mempermasalahkan apabila proses penyidikan selanjutnya dilakukan langsung oleh Polda Jabar.
"Sejauh ini belum dapat kabar pemanggilan dari klien kami, walaupun nanti polisi masih ingin membutuhkan keterangan dari Pak Yosef di mana pun itu saya siap mendampinginya," ujar Rohman.
Yosef sendiri sudah 15 kali diperiksa polisi. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ada 3 Saksi Baru Kasus Subang yang Sudah Diperiksa Polda Jabar, Siapa Mereka?