TRIBUNWOW.COM - Valencya alias Nengsy Lim tak kuasa menahan tangis saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencabut tuntutan satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pengusiran terhadap mantan suaminya, Chan Yung Ching.
Dilansir TribunWow.com, pencabutan tuntutan itu disampaikan dalam sidang agenda replik yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Selasa (23/11/2021).
Valencya mengaku lega mendengar putusan tersebut.
Malam sebelum sidang, ia bahkan tak bisa tidur memikirkan nasibnya kelak.
"Terima kasih kepada semua yang telah mendukung," kata Valencya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/11/2021).
"Saya berharap majelis hakim memutus bebas dari segala tuntutan."
Baca juga: Kasus Valencya yang Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami, Kini Diteror dan Diminta Bungkam
Baca juga: Sosok Valencya, Istri yang Dipolisikan Suami karena KDRT, Mengaku Hidupi dan Bayar Hutang Suami
Sementara itu, mantan suami Valencya, Chan Yung Ching, dituntut dengan hukuman penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.
JPU menilai Chan terbukti bersalah dalam perkara penelantaran dan KDRT yang dilaporkan Valencya.
"Menyatakan terdakwa Chan Yu Ching terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a junto Pasal 9 ayat 1 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," ucap JPU Fadjar.
JPU menyatakan barang bukti berupa satu lembar arsip akta perkawainan dikembalikan kepada Chan Yung Ching.
Majelis hakim memberikan kesempatan Chan Yung Ching menyampaikan pembelaan atau pledoi pada Kamis (2/12/2021).
Bantahan Chan Yung Ching
Nama Valencya menjadi perbincangan publik setelah dituntut satu tahun penjara seusai hanya karena mamarahi suaminya yang kerap mabuk-mabukan.
Dilansir TribunWow.com, Valencya dipolisikan mantan suaminya, Chan Yu Ching yang merupakan warga negara Taiwan.
Valencya disebut telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dan pengusiran dari rumah.