TRIBUNWOW.COM - Dalam waktu dekat, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan diagendakan untuk menjalani pemeriksaan di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, atas kasus cekcok dengan Anggiat Pasaribu yang mengaku sebagai anak jenderal saat mereka di Bandara Soekarno-Hatta.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburokhman menganjurkan agar Arteria tak memenuhi undangan kepolisian karena berpotensi melanggar Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Ini bukan soal Arteria-nya ini soal bagaimana kita mematuhi undang-undang," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/11/2021), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Dituduh Bekingi 1 Pihak, Ketua DPRD DKI Tak Mau Repot Lagi Urus Kasus Anggiat Vs Arteria Dahlan
Baca juga: Arteria Dahlan Heran Polisi Terima Laporan Anggiat Pasaribu: Mana Mungkin Nenek-nenek Ancam Perwira
Untuk diketahui dalam UU MD3 terdapat pasal yang mengatur soal pemeriksaan anggota dewan oleh penegak hukum.
Tepatnya pada pasal 245, tertulis bahwa pemeriksaan terhadap anggota dewan harus melalui pertimbangan MKD dan atas seizin presiden.
Lebih lanjut, Habiburokhman meminta Arteria menggunakan pasal tersebut untuk mangkir dari undangan polisi.
Hal itu disampaikan meski Habiburokhman mengetahui bahwa Arteria Dahlan sangat ingin memenuhi undangan polisi, dan menyampaikan apa yang ia ketahui.
"Tapi kalau anggota DPR dipanggil tanpa lewat presiden itu namanya melanggar undang-undang. Kita tentu akan menentukan respons kalau ini terjadi," terangnya.
Jika Arteria tetap memaksa datang, terlebih dengan embel-embel sebagai anggota DPR RI, perlu ada tindak lanjut dari DPR RI.
Polda Metro Jaya juga dianjurkan untuk melakukan evaluasi kepada Polres Bandara.
Baca juga: Arteria Dahlan Bongkar Kelakuan Anggiat Pasaribu di Polres: Ngamuk, Marah, Polisinya Diam Saja
"Iya kita sesalkan. Ini kalau memang beliau enggak mematuhi undang undang ya, Kapolres Bandara kami minta dievaluasi oleh Polda Metro orang ini ya," pungkasnya.
Ingin Hadir
Sebelumnya, diketahui ibu dari Arteria Dahlan terlibat cekcok dengan Anggiat di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (21/11/2021).
Hal itu diketahui dari video yang viral di media sosial.
Dalam video itu, terlihat Anggiat memaki ibu dari Arteria Dahlan yang sudah berusia lebih dari 80 tahun.
Tidak hanya memaki ibunya, Anggiat juga mengaku anak jenderal bintang tiga dan memiliki koneksi kepada ketua partai politik di Indonesia yang bisa menghancurkan nama Arteria Dahlan.
Arteria, bahkan menyebut bahwa Anggiat bertindak arogan dengan protokol dari pihak TNI.
Di video itu juga terlihat Anggiat dijemput oleh mobil dinas TNI.
Kasus ini pun berujung saling lapor antara keduanya.
Arteria Dahlan sendiri mengaku akan menghadiri undangan Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk memberikan keteranga.
Ia mengatakan bahwa sejak awal sudah berkomitmen tidak membawa embel-embel sebagai anggota dewan.
"Dari sejak awal saya menyatakan bukan sebagai anggota DPR," kata Arteria saat dihubungi Selasa (23/11/2021).
Dengan begitu, ia juga mengatakan tidak akan didampingi oleh kuasa hukum DPR dan MKD dalam menyelesaikan kasus ini.
Menurut dia ini adalah masalah pribadi antara dirinya dengan Anggiat, dan bukan DPR RI dan pihak militer.
"Jadi enggak usahlah saya harus ada didampingi MKD, didampingi kuasa hukum DPR, enggak usah," kata dia.
Arteria juga menganggap Anggiat yang terlibat cekcok dengannya itu merupakan warga sipil.
Meski anggiat mengaku sebagai anak jenderal dan memiliki kerabat jenderal, tetap yang bermasalah adalah dirinya secara pribadi.
"Saya lihat itu adalah seorang perempuan dan seorang laki-laki biasa. Sama-sama warga sipil," ujarnya. (*)
Artikel ini diolah dari Kompas.com yang berjudul Arteria Enggan Urusan Cekcoknya Bawa-bawa DPR, tetapi MKD Malah Bela sebagai Anggota DPR dan MKD Anjurkan Arteria Tak Datang Pemeriksaan di Bandara jika Membawa Jabatannya sebagai Anggota DPR