TRIBUNWOW.COM - Pengacara Yosef, Rohman Hidayat kembali menegaskan bahwa dirinya menginginkan agar Danu dan oknum banpol menjadi tersangka karena masuk TKP kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang, Jawa Barat.
Ia bahkan membandingkan kasus ini dengan kasus mafia bola Sekjen PSSI Joko Driyono hingga akhirnya dituntutt 1 tahun 6 bulan penjara.
"Masuknya Danu dan banpol ke TKP kasus Subang itu ilegal dan melanggar hukum. Sama dengan kasusnya Joko Driyono pada kasus pengaturan skor yang akhirnya terbukti bersalah," ucap Rohman Hidayat saat dihubungi pada Jumat (19/11/2021), dikutip dari Tribun Jabar.
Baca juga: 6 Fakta Yayasan Keluarga di Kasus Subang: Sempat Diduga Ada Konflik hingga Kini Jadi Rebutan
Baca juga: Maksud Kades Jalancagak Ungkap Bocoran Informasi Kasus Subang, Ada Saksi yang Tidak akan Pulang?
Sebagai informasi, kasus Joko Driyono terjadi pada 2019, di mana dia disangkakan sebagai dalang dari perusakan barang bukti kasus pengaturan skor.
Saat itu, polisi memasang garis polisi di kediaman Jokdri dan kantor Komisi Disiplin PSSI hingga kantor PT Liga Indonesia di Apartemen Rasuna Office Park.
Namun, Jokdri menyuruh tiga orang untuk mengambil laptop, dokumen dan barang bukti untuk mengungkap pengaturan skor di kantor PT Liga.
Kemudian dalam sidang yang dilakukan pada 23 Juli 2019, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Joko Driyono bersalah karena merusak barang bukti.
Berdasar pada Pasal 233 juncto Pasal 233 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana, kemudian Jokdri dihukum penjara 1 tahun 6 bulan.
Di kasus Subang, Danu memberikan kesaksian bahwa dirinya masuk TKP kasus Subang karena disuruh oleh banpol yang saat itu dikiranya polisi.
Ia masuk TKP kasus Subang sehari setelah jasad kedua korban ditemukan atau pada Kamis (19/11/2021).
Baca juga: Yosef Desak Polisi Ungkap Kasus Subang sebelum Hari ke-100, Danu dan Yoris Pilih Fokus Lakukan Ini
Meski Yosef juga diketahui masuk TKP kasus Subang di hari yang sama, namun, Rohman menganggap hal itu berbeda.
"Saya menegaskan bahwa Yosef dan Mulyana masuk ke TKP kasus Subang itu atas permintaan dan didampingi penyidik, beda dengan Danu dan si banpol datang ke TKP tanpa penyidik, itu ilegal. Selain itu, Yosef mengambil paket milik Amelia di TKP juga sepengetahuan penyidik," kata Rohman.
Ia mengingatkan pihak kepolisian agar fair dalam menindak Danu karena sudah ada contoh kasusnya.
Menurut dia dengan Danu ditetapkan sebagai tersangka, akan membuat orang lebih berhati-hati lagi.
Dan terkait kesaksian Danu disuruh atau tidak, menurut Rohman itu seharusnya dibahas setelah Danu ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologi Yosef Masuk TKP
Yoris masih bersikukuh menyatakan bahwa Yosef masuk ke TKP kasus Subang, dan masuk ke dalam rumah, yang berbeda dengan klarifikasi Yosef.
Tak hanya masuk ke rumah, Yosef juga disebut mengambil sesuatu selain kucing dan paket milik Amalia dari sana.
Ia juga menyatakan bahwa apa yang disampaikan pihak Yosef dalam klarifikasinya tidak lengkap.
Melalui, pengacaranya, Achmad Taufan Soedirjo, ia kembali menjelaskan kejadian saat Yosef masuk TKP pada Kamis (19/8/2021) atau sehari setelah jasad korban ditemukan.
"Di mana Pak Yosef dan Pak Mul (adik Yosef) untuk memasuki TKP, kami ikuti, banyak konten yang menurut kami perlu diluruskan," katanya dalam kanal Youtube Misteri Mbak Suci, Selasa (16/11/2021).
Meski kasus sudah berjalan selama tiga bulan, namun Yoris baru menyampaikan hal ini kepada penyidik beberapa hari ke belakang.
Hal itu ada kaitannya dengan polemik Danu karena diminta oknum banpol yang dikiranya polisi, masuk TKP kasus Subang di hari yang sama dengan Yosef.
Karena itu, pihak Yosef meminta agar Danu dijadikan tersangka karena telah menerobos garis polisi dan berkemungkinan merusak TKP.
Setelah itu ramai, Yoris kemudian melaporkan Yosef untuk hal yang sama kepada penyidik.
Namun pihak Yosef sudah banyak menyampaikan klarifikasi dan mengatakan bahwa mereka diminta penyidik dan tidak berada di dalam TKP.
Kini, Yoris juga menyampaikan kronologi versi dirinya.
"19 Agustus Pak Yoris diminta ke Polsek untuk diambil keterangan, dan keterangan itu selesai sekitar jam 4, pada saat selesai diambil keterangan, Pak Yoris diminta ikut Pak Yosef dan Pak Mul untuk mengambil mobil Yaris, yang pada saat itu katanya tidak dikunci," kata Achmad Taufan.
Selain itu, polisi pun ikut mendampingi mereka ke TKP, misalnya, Arif keponakan Pak Yosef yang merupakan seorang polisi di Polres Subang.
"Di TKP sudah ada Pak Rizwan (polisi di Polsek) dan Kanit Taryono (Polres Subang)," jelasnya.
Kedua orang inilah yang disebut Yoris meminta agar memindahkan mobil Yaris dari TKP karena dikhawatirkan hilang.
Sebagai informasi, Yosef mengaku tidak bisa mengendarai mobil sehingga mobil diminta untuk dibawa oleh Yoris.
Selain itu, Yoris juga diminta untuk mengamankan paket milik Amalia yang baru tiba di TKP.
"Semua orang berada di garasi, Yoris duduk di kursi merah plastik bersama Pak Arif, dan ada petugas yang masuk membawa kucing, dan tepat kucing milik Amel," katanya.
Setelah kucing dibawa keluar, Yoris mengatakan bahwa Yosef sempat ingin masuk ke TKP kasus Subang dan dicegah oleh adiknya, Mulyana.
Mulyana meminta agar Yosef menunggu saja di luar bersama dengan yang lainnya.
"Tapi Pak Yosef memaksa masuk seperti ingin mengambil suatu barang di TKP saat itu," kata Achmad menjelaskan.
"Yoris melihat dan sangat yakin bahwa Yosef dan Pak Mul masuk TKP."
Tidak lama, Yosef dan Pak Mul keluar dari pintu belakang dan para petugas juga keluar dari pintu depan membawa kucing milik Amel, tempat kucing, dan makanan," katanya.
Tidak hanya itu, Yoris mengatakan bahwa Yosef mengambil pul golf dari dalam TKP.
"Pul golf itu diambil Yosef dan diserahkan ke Yoris, dimasukkan ke tas Yoris, saat itu Yoris dengan polosnya menerima pemberian Pak Yosef tanpa kecurigaan apapun," katanya.
Kini, pul golf juga sudah diberikan kepada polisi tepatnya kepada tim inafis Polres Subang.
Pul golf ini lah yang tidak disampaikan Yosef dalam klarifikasinya.
Terlebih Yoris mengatakan bahwa saat Yosef dan Mulyana masuk ke TKP pihak polisi yang ada di sana tidak ada yang tahu.
"Karena mereka nyelonong saja," ujarnya,
Yoris pun mengungkap gelagat aneh dari Yosef ketika ia pulang dari TKP.
"Kayak orang kesambet, menyebut-nyebut nama Amel terus setelah dari TKP," ujarnya.
Setelah dari TKP, mereka kemudian pergi ke tempat adik Tuti, Lilis dan beristirahat di sana.
Saat itu Yosef juga masih menunjukkan gelagat aneh yang disebut Yoris seperti orang kesambet.
"Lilis dan istri (Yoris) juga ikut mendengar dan melihat Pak Yosef sakit di kepala sambil tiduran dan memeluk angin, dan menyebut-nyebut nama Amel," jelasnya.
Kemudian, Yosef pun menanyakan di mana pul golf yang tadi diserahkan kepada Yoris, namun ia keburu dipanggil oleh Mulyana dan diajak pergi.
"Mengajak Yosef ke gurunya untuk disembuhkan," ujarnya.
Yoris dalam keterangannya yang dibacakan oleh Achmad juga menyampaikan bila pada saat itu Mulyana meminta agar mobil tersebut diamankan ke suatu daerah.
Hal ini juga pernah disampaikan kepada penyidik karena adanya kecurigaan dari keluarga Yoris.
Yoris juga menyampaikan kepada Kapolres Subang bahwa ia pernah diminta oleh anggotanya untuk mengambil mobil Yaris yang ada di TKP.
Saat itu, Kapolres Subang disebut kaget mendengar kabar tersebut.
"Jadi teman-teman ini merupakan kejadian yang dialami oleh klien kita, dan kejanggalan kami kenapa, mobil dan barang-barang yang ada di TKP diminta dibawa dulu oleh Yoris, sehingga ini yang menurut kami kejanggalan," katanya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula sejak jasad kedua korban yaitu Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan di rumahnya di Desa Jalancagak, Subang, Jawa Barat pada Rabu (18/8/2021).
Sejak itu, kasus ini belum terungkap dan belum diketahui siapa yang menjadi pelaku pembunuhan tersebut.
Tim gabungan juga sudah dikerahkan mulai dari Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri menyatakan membantu penyelidikan kasus ini.
Kronologi penemuan jasad dimulai ketika suami Tuti, Yosef diketahui merupakan orang pertama yang datang ke TKP dan menemukan rumahnya sudah dalam keadaan berantakan dan berceceran darah.
Dia kemudian melaporkan ke polisi di Mapolsek Jalancagak karena mengira ada perampokan di rumahnya.
Selain menghubungi polisi, diketahui dia juga menghubungi anaknya Yoris, dan kakak Tuti, Ida (mamah Danu).
Polisi kemudian menemukan jasad tersebut bertumpuk di dalam bagasi sebuah mobil yang terparkir di TKP.
Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa kasus ini tidak bermotif pencurian dan merupakan kasus pembunuhan berencana, karena hampir tidak ada barang berharga yang hilang di TKP.
Hanya ponsel Amalia yang diketahui hilang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Akses masuk ke rumah TKP juga tidak ada tanda-tanda kerusakan, karena itu disimpulkan bahwa ada dugaan bahwa pelakunya adalah orang dekat korban.
Hingga kini sudah 55 orang diperiksa sebagai saksi, bahkan sejumlah saksi diperiksa menggunakan alat tes kebohongan.
Simak keterangan Achmad sejak menit awal:
(Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Baca Artikel Terkait Pembunuhan di Subang Lainnya
Sebagian artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul Perusakan TKP Kasus Subang, Rohman Hidayat Ingatkan Polisi Soal Jokdri eks Sekjen PSSI