Terkini Internasional

Dipenjara 26 Tahun atas Tuduhan Pembunuhan, Pria Ini Ternyata Tak Bersalah, Beri 1 Tuntutan

Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Elfan Fajar Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dontae Sharpe. Dontae Sharpe dipidana atas tuduhan pembunuhan dan telah menjalani hukuman penjara selama 26 tahun sebelum dibebaskan karena terbukti tidak bersalah.

TRIBUNWOW.COM – Seorang pria asal Carolina Utara, Amerika Serikat (AS) yang dihukum atas tuduhan pembunuhan, telah diberikan pengampunan penuh dari gubernur negara bagian.

Pria bernama Dontae Sharpe itu telah menjalani hukuman pidananya selama 26 tahun.

Sudah bertahun-tahun, Dontae Sharpe berjuang untuk membuktikan bahwa dia tidak bersalah.

Dontae Sharpe akhirnya dibebaskan pada 2019. (YouTube/BBC News Türkçe)

Baca juga: Sempat Kerja di Media Terlarang, Jurnalis AS Danny Fenster Divonis 11 Tahun Penjara oleh Junta

Baca juga: Bayi Paling Prematur di Dunia yang Bisa Bertahan Hidup, Lahir saat Usia Kehamilan Ibunya 21 Minggu

Dilansir dari BBC, dia ditangkap atas pembunuhan seorang pria pada 1994.

Dontae Sharpe kemudian dibebaskan pada Agustus 2019.

Namun, ketika itu nama baiknya belum dipulihkan.

Sharpe tidak bisa mendapatkan pekerjaan karena catatan kriminalnya tidak dibersihkan dan pengampunan gubernur negara bagian diperlukan untuk menghapus catatan tersebut.

"Nama keluarga saya telah dibersihkan," kata Sharpe, Jumat (12/11/2021).

"Ini menjadi beban di pundak saya dan keluarga saya."

Gubernur Carolina Utara Roy Cooper telah mengumumkan dalam sebuah pernyataan, bahwa dia sudah mempelajari kasus Sharpe dengan hati-hati.

Menurut Cooper, bagi pihak yang telah dihukum padahal tidak bersalah, seperti Sharpe, “pantas mendapatkan pengakuan kembali oleh publik”.

Dengan mendapatkan status pengampunan yang penuh dari gubernur negara bagian, Sharpe bisa mengajukan permintaan kompensasi dari negara atas kesalahan hukuman yang diterimanya selama 26 tahun.

Namun, Sharpe mengaku belum merasa puas, meskipun sudah mendapatkan kebebasan dan pengampunan penuh.

Itu karena masih ada orang tak bersalah sepertinya yang mendekam di penjara.

"Kebebasan saya masih belum lengkap selama ada orang yang dipenjara secara salah, dihukum secara salah, dan mereka yang menunggu pengampunan," katanya.

Sharpe berargumen bahwa sistem hukum di negara tersebut harus diubah karena dia mengetahui adanya orang-orang tak bersalah yang dipidana.

"Saya pernah ke sana dan tahu ada orang yang tidak bersalah dan tahu bahwa sistem kita korup dan perlu diubah."

Baca juga: Wanita Ini Temukan Pasangan Melalui Situs Kencan, Alih-alih Menikah Justru Tertipu Rp 5,8 Miliar

Baca juga: Tak Mirip saat Lahir, Ternyata Bayi Tabung yang Dikandung Tertukar, Pasangan Ini Ajukan Gugatan

Sebelumnya, Sharpe dihukum atas tuduhan pembunuhan tingkat pertama atas George Radcliffe di Greenville, Carolina Utara, AS.

Tidak ada sidik jari atau bukti lain pada dirinya dan di tempat pembunuhan.

Namun, Sharpe divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Beberapa bulan setelah persidangannya, seorang saksi mata yang masih berusia remaja, menarik kembali kesaksiannya.

Meskipun begitu, Sharpe tidak lantas dibebaskan begitu saja.

Dia membutuhan waktu lebih dari dua dekade untuk bisa keluar dari tahanan.

Setelah dibebaskan, Sharpe menjadi rekan di Forward Justice.

Dia bersama aktivis lainnya memperjuangkan reformasi peradilan pidana di Carolina Utara, AS. (TribunWow.com/Alma Dyani P)

Berita terkait Amerika Serikat lain