Terkini Daerah

Tak Cuma Diperas dan Dicabuli, Istri Napi Narkoba Juga Diajak Nyabu Oknum Polisi, Begini Nasibnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MU (19), istri tahanan narkoba Polsek Kutalimbaru saat memberikan keterangan soal ia yang dibebaskan padahal sempat ditangkap, Kamis (11/11/2021). Ia mengatakan dirinya dibarter dengan dua sepeda motor.

TRIBUNWOW.COM - Istri narapidana narkoba di Polsek Kutalimbaru, Deliserang, Sumatera Utara, MU (19), mengungkap pengakuan mengejutkan.

Pasalnya, ia mengaku diperas, dicabuli hingga diajak pesta narkoba oleh oknum polisi di Polsek Kutalimbaru.

Dalam sidang kode etik yang digelar di Polsek Kutalimbaru, Kamis (11/11/2021), MU menyebut diperas delapan oknum polisi untuk membebaskan suaminya dari penjara.

Kasus dugaan pencabulan dan pemerasan ini bermula saat enam polisi menggerebek kos-kosan MU dan suaminya di Jalan Kapten Muslim, Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia, pada 4 Mei 2021 lalu.

Saat itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu di dalam jok motor milik teman suami MU.

"Pada tanggal 4 Mei jam 8 pagi datanglah enam oknum ke kos saya setelah itu digrebek la kamar saya," ungkap MU, dikutip dari TribunMedan.com, Jumat (12/11/2021).

"Setelah digrebek rupanya di dalam kamar tidak dapat sabu, tetapi di dapatnya di jok kereta, di kereta Vixion punya kawan suami."

Baca juga: Berdalih Hendak Tilang, Polisi Nyaris Diamuk Massa seusai Peras Pengendara Motor, Ini Kronologinya

Baca juga: Aksi Bejat Polisi Peras dan Cabuli Istri Napi Narkoba, Korban yang Hamil Diminta Gugurkan Kandungan

Bukannya dibawa ke kantor polisi, ketiganya justru dibawa ke lokasi yang berada di Medan.

MU mengaku tak tahu pasti lokasi ia dan suami dibawa oknum polisi tersebut.

Sesampainya di sana, MU dimintai Rp 150 juta untuk membebaskan sang suami dan temannya.

Namun, MU tak memiliki cukup uang.

Hingga akhirnya MU dibebaskan karena tak ada sangkut pautnya dengan sabu-sabu yang ditemukan polisi.

Selain itu, MU juga dibebaskan karena dua sepeda motor Yamaha Vixion, Suzuki Satria Fu, beserta empat handphone akan dikuasai oleh keenam Polisi tersebut.

"Dengan alasan dibarter sama kereta. Kereta dua, hp 4, speaker, ATM SIM sama buku hitam kereta satria," kata MU.

Hingga pada 23 Mei 2021, MU datang ke Polsek kutalimbaru untuk menemui suaminya di penjara.

Saat itu, MU disarankan menghubungi Bripka RHL.

Selanjutnya, Bripka RHL mengaku tengah berada di luar kantor polisi.

Saat ditemui, Bripka RHL justru mengajak MU naik mobil ke sebuah perumahan untuk mengambil sabu-sabu.

Baca juga: Tubagus Joddy Sudah Ditahan, Polisi Bongkar 2 Kesalahan Sopir Vanessa Angel sebelum Kecelakaan

Baca juga: Tubagus Joddy Sempat Menelpon Orangtua sebelum Kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi, Ini Kata Polisi

Mereka pun pergi ke hotel kelas melati di Medan.

Sesampainya di hotel, Bripka RHL langsung berusaha merudapaksa MU.

"Saya meronta-ronta, melawan cuma dia bilang, besok aja pulang ga usah malam ini. Dipaksa pulang besok," kata MU.

"Terasa takut, apalagi dia polisi nanti takutnya dipaksa di situ. Makanya cepat minta pulang."

"Datang lah dia ke samping saya dengan cara tidak senonoh dipegang saya, diraba saya sampai ke pinggang dan kemaluan. Setelah itu saya minta pulang agar diantar."

Dihasut Ceraikan Suami

Pada Kamis (11/11/2021), tampak MU menghadiri sidang kode etik di polrestabes Medan.

Saat tiba, tampak MU menggunakan sarung karena ia baru seminggu lalu menjalani operasi kelahiran anak pertamanya.

Dalam kesaksiannya, MU mengaku diajak oknum polisi, Bripka RHL, ke hotel kelas melati.

Saat itu oknum polisi tersebut berdalih ingin membicarakan kasus suami MU yang ditangkap karena kasus narkoba.

"Habis itu saya masuk, sehabis itu nyabu lah dia depan saya. Saya diajak nyabu. Enggak mungkin saya nyabu lagi hamil."

Selain mengajak MU mengonsumsi sabu, Bripka RHL juga meminta uang Rp 30 juta pada wanita itu.

Uang tersebut disebutnya akan menajdi jaminan untuk mengubah berita acara pemeriksaan suami MU agar bebas dari penjara.

Namun, saat itu MU menolak memberikan uang tersebut karena tak memiliki cukup biaya.

Tak hanya itu, Bripka RHL disebut juga menghasur MU agar meninggalkan suaminya yang terjerat kasus narkoba.

Baca juga: Mulyana Klaim Dapat Izin Polisi untuk Masuk TKP Kasus Subang: Yosef Tidak Masuk, Ngobrol sama Yoris

Bripka RHL mengatakan suami MU tak pantas untuknya.

Hingga akhirnya, RHL menawarkan diri untuk menikahi MU.

"'Pisah aja sama suami mu. Ngapain sama dia, nikah aja sama aku. Nanti makan biar ku kirim setiap hari'," kata MU menirukan ucapan Bripka RHL.

Mengetahui MU dalam kondisi hamil, Bripka RHL juga menghasut wanita itu untuk menggugurkan kandungannya.

Padahal, saat itu MU tengah hamil empat bulan.

"'Gugurkan saja nanti nikah saja sama aku, ngapain sama laki kayak gitu. Kalau nikah sama aku kubuat senang lah kau'," sambung MU lagi.

Oknum Polisi Dimutasi

Sementara itu, delapan oknum polisi yang terlibat kasus pemerasan dan pencabulan itu telah diberi sanksi.

Anggota Polsek Kutalimbaru yang menjalani sidang yaitu mantan Kanit Kutalimbaru, penyidik pembantu yang menangani kasus tersebut, dan enam polisi yang melakukan penangkapan terhadap MU, suami, dan teman suaminya.

Mantan Kanit Kutalimbaru dan penyidik pembantu dijatuhi hukuman mutasi bersifat demosi dan tidak lagi menjabat reserse Kutalimbaru.

Keduanya juga disanksi penundaan pendidikan selama satu tahun gaji berkala.

Sanksi tersebut juga berlaku untuk enam polisi lainnya yang membantu melakukan pemerasan.

Bahkan, ada satu polisi yang merudapaksa MU saat tengah hamil.

"Kepada anggota yang enam tadi yang tugas lapangan itu, mutasi bersifat demosi, dia pindah dari polsek keluar dari reserse. Kedua, penundaan pendidikan selama setahun dan penempatan khusus selama 14 hari," jelas Wakapolrestabes Medan, AKBP M Irsan Sunuaji, dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/11/2021). (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari Tribun-Medan.com dengan judul Sikap Keji Bripka Rahmat Hidayat Lubis, Cabuli Wanita Hamil, Korban Diminta Gugurkan Kandungan, dan KRONOLOGI Istri Tahanan Diduga Dicabuli dan Diperas Polisi, Sempat Disuruh Gugurkan Kandungan