TRIBUNWOW.COM - Sopir pasangan selebriti Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, yakni Tubagus Joddy sudah ditahan di Polres Jombang setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Tubagus Joddy dinyatakan melakukan kelalaian saat mengendarai mobil hingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Melalui kanal YouTube Intens Investigasi pada Jumat (12/11/2021), adik Bibi Andriansyah, Frans Faisal angkat bicara terkait kecelakaan yang disebabkan oleh Tubagus Joddy.
Baca juga: Adik Bibi Andriansyah Larang Adik Vanessa Angel Gunakan Barang Almarhumah, Ternyata Ini Alasannya
Frans Faisal mengaku ditelepon oleh Tubagus Joddy setelah kecelakaan terjadi.
Tubagus Joddy meminta tolong pada Frans Faisal yang sudah menjadi teman dekat sekaligus adik dari Bibi Andriansyah.
Selain itu, Tubagus Joddy juga mengatakan bahwa anak Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Gala Sky masih bernafas.
"Yang ditelepon pertama kali sama Joddy adalah aku, dia minta tolong segala macam," kata Frans Faisal.
"Si Joddy waktu itu bilang 'Si Gala masih bernafas', Si Joddy sama sekali enggak membahas Kak Bibi sama Kak Vanes," tambahnya.
"Dia nangis-nangis, aku kira diprank, karena sering bercanda, tapi ternyata itu beneran," jelasnya.
"Frans tolong ini parah banget, tolong banget. Lo harus ke sini," tegasnya.
Baca juga: 2 Pelanggaran Tubagus Joddy selama Mengemudi Diungkap, Sopir Vanessa Angel Terancam 12 Tahun Penjara
Pada saat itu, Tubagus Joddy hanya memberitahu Frans Faisal tentang kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Pasalnya, Tubagus Joddy merasa Frans Faisal memiliki emosi yang stabil dan tidak mudah meledak-ledak.
"Dia telepon cuma 30 detik karena sudah panik, dia telepon aku karena mungkin emosiku yang paling stabil di keluarga," ujar Frans Faisal.
Bahkan, Tubagus Joddy sempat mengirim foto kondisi mobil setelah kecelakaan.
Kendati demikian, Tubagus Joddy langsung menghapus foto tersebut sebelum dilihat oleh Frans Faisal.
Frans Faisal langsung bisa menduga hal yang tidak diharapkan terjadi pada kakaknya.
"Bilang nabrak parah, dia kasih foto cuma ditarik lagi, foto yang mobil itu," tutur Frans Faisal.
"Dia nangisnya parah, nangisnya bukan seperti seorang Joddy," jelasnya.
"Jadi kayaknya ini beneran sudah sampai dikirim foto segala macam," tambahnya.
Lihat videonya dari menit ke 07.30:
Baca juga: Kondisi Gala Masih Memilukan, Mertua Vanessa Angel Ungkap Cucunya Hanya Mau Digendong Sosok Ini Saja
Polisi Bongkar 2 Kesalahan Sopir Vanessa Angel
Melalui kanal YouTube tvOneNews pada Kamis (11/11/2021), Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Latif Usman mengakui hal tersebut.
Kombes Pol Latif Usman juga membeberkan pengakuan-pengakuan dari Tubagus Joddy saat menjalani pemeriksaan.
Tubagus Joddy ternyata mengaku sempat mengoperasikan handphone sambil mengemudi mobil Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Pengakuan Tubagus Joddy terbukti melalui unggahan di media sosialnya.
"Menjadi pembelajaran di sini, bahwa dia sudah mengetahui seseorang yang mengemudikan kendaraan untuk tidak boleh bermain HP," kata Kombes Pol Latif Usman.
"Ada di media sosial kami telusuri ternyata betul dia di beberapa tempat bermain HP, ini adalah suatu kesengajaan yang dia lakukan," tambahnya.
Selain itu, Kombes Pol Latif Usman juga menjelaskan hasil analisis tempat kejadian perkara tentang kecepatan mobil yang dikendarai Tubagus Joddy.
Tubagus Joddy mengemudikan mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah dengan kecepatan 130 Km/Jam.
Tubagus Joddy dinyatakan melanggar batas kecepatan maksimal yang sudah tertera pada rambu-rambu di Tol Jombang.
Baca juga: Pihak Vanessa Angel Protes Tubagus Joddy Hanya Terancam 6 Tahun Penjara, Tuntut Pasal Berlapis
"Kecepatannya telah dihitung oleh penyidik, pada saat terjadinya titik tumbuk adalah 130 Km/Jam," ujar Kombel Pol Latif Usman.
"Sedangkan di ruas jalan tersebut itu rambu-rambu terpasang 80 Km/Jam," tambahnya.
"Oleh sebab itu inilah yang betul-betul harus diperhatikan masyarakat," jelasnya.
Tak behenti di situ saja, Tubagus Joddy sempat menelepon orangtuanya sambil mengemudi.
Orangtua Tubagus Joddy memberikan pengakuan pada pihak kepolisian.
"Kedua ada petunjuk lain kenapa dia main HP pada jam 11.58, dia saat menyetir menghubungi orangtua, sudah kami periksa orangtua dan Joddy sudah mengakui," kata Kombes Pol Latif Usman.
Oleh karena itu, Tubagus Joddy dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kombes Pol Latif Usman berharap masyarakat Indonesia bisa mengambil pembelajaran dari kecelakaan Vanessa Angel tersebut.
"Tolong kepada masyarakat ini menjadi pembelajaran bahwa apabila kita dalam mengemudi yang sudah diketahui bisa membahayakan orang lain ini bukan main-main," ujar Kombes Pol Latif Usman.
"Di 311 ayat 5, apabila orangnya meninggal dunia ancaman hukumannya 12 tahun penjara," jelasnya.(TribunWow.com)