Terkini Daerah

Fakta Baru Oknum Polisi Peras Istri Napi, Korban Dilecehkan dan Disuruh Gugurkan Kandungan

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Enam anggota Polsek Kutalimbaru yang terlibat kasus pemerasan dan pencabulan terhadap istri pelaku narkoba saat jalani sidang kode etik di Polrestabes Medan, Kamis (11/11/2021).

TRIBUNWOW.COM - Polrestabes Medan melakukan sidang kode etik terhadap enam anggota Polsek Kutalimbaru yang diduga melakukan memeras istri seorang napi narkoba di Medan, Sumatera Utara. 

Korban, mengaku diperas uang senilai Rp 150 juta, bahkan sempat diajak ke hotel dan dibujuk untuk menikahi satu oknum polisi dan diminta menggugurkan kandungannya. 

Dalam laporan Tribun Medan ,Kamis (11/11/2021), diketahui polisi yang hadir menjalani sidang yakni, Aiptu Desvi Ramanda, Aipda Suheri Darwin Berutu, Aipda Heri Kurnia Ryadi, Aiptu Hawa Gurusinga, Aipda Sahri Pohan, dan Bripka Rahmad Hidayat Lubis.

Baca juga: Berdalih Hendak Tilang, Polisi Nyaris Diamuk Massa seusai Peras Pengendara Motor, Ini Kronologinya

Baca juga: Fakta Oknum Polisi Peras Pengendara Wanita di Sumut: Diduga Gadungan hingga Hampir Diamuk Massa

Korban, MU (19), juga terlihat hadir dalam sidang etik tersebut. 

Hari itu, dia menyempatkan hadir meski mengaku baru 10 hari yang lalu melakukan persalinan. 

Dalam sidang itu, ia juga didampingi oleh pihak keluarga dan kuasa hukumya. 

"Diminta 150 juta, Itu diminta hari itu juga. Itu polisi yang enam ini yang minta uang," kata MU saat diwawancarai.

Uang itu, diminta setelah enam polisi itu datang menggerebek rumah dan menangkap suaminya.

MU menceritakan pemerasan itu dilakukan selesai polisi menggerebek kosan mereka.

Namun, ia mengaku tidak menyanggupi apa yang diminta para polisi itu karena tidak ada biaya.

Baca juga: Ada Oknum Polisi Menyuruh Danu Membersihkan TKP Pembunuhan Subang, Pengacara: Harus Diusut Tuntas

"Kami gak sanggup kalau segitu."

"Enggak, saya dibawa pulang ke kos lagi. Memang sempat dibawa. Yang dibawa itu suami sama Andi Subrata terus sepeda motor entah kemana dibawa mereka," ucapnya.

Kronologi Kejadian

Kasus dugaan pencabulan dan pemerasan ini bermula saat enam polisi menggerebek kos-kosan MU dan suaminya di Jalan Kapten Muslim, Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia, pada 4 Mei 2021 lalu.

Saat itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu di dalam jok motor milik teman suami MU.

"Pada tanggal 4 Mei jam 8 pagi datanglah enam oknum ke kos saya setelah itu digrebek la kamar saya," ungkap MU.

"Setelah digrebek rupanya di dalam kamar tidak dapat sabu, tetapi di dapatnya di jok kereta, di kereta Vixion punya kawan suami."

Bukannya dibawa ke kantor polisi, ketiganya justru dibawa ke lokasi yang berada di Medan.

MU mengaku tak tahu pasti lokasi ia dan suami dibawa oknum polisi tersebut.

Sesampainya di sana, MU dimintai Rp 150 juta untuk membebaskan sang suami dan temannya.

Namun, MU tak memiliki cukup uang.

Hingga akhirnya MU dibebaskan karena tak ada sangkut pautnya dengan sabu-sabu yang ditemukan polisi.

Selain itu, MU juga dibebaskan karena dua sepeda motor Yamaha Vixion, Suzuki Satria Fu, beserta empat handphone akan dikuasai oleh keenam Polisi tersebut.

"Dengan alasan dibarter sama kereta. Kereta dua, hp 4, speaker, ATM SIM sama buku hitam kereta satria," kata MU.

Hingga pada 23 Mei 2021, MU datang ke Polsek kutalimbaru untuk menemui suaminya di penjara.

Saat itu, MU disarankan menghubungi Bripka Bripka Rahmat Hidayat Lubis.

Selanjutnya, Bripka Rahmat Hidayat Lubis mengaku tengah berada di luar kantor polisi.

Saat ditemui, Bripka Rahmat Hidayat Lubis justru mengajak MU naik mobil ke sebuah perumahan untuk mengambil sabu-sabu.

Mereka pun pergi ke hotel kelas melati di Medan.

Sesampainya di hotel, Bripka Rahmat Hidayat Lubis langsung berusaha merudapaksa MU.

"Saya meronta-ronta, melawan cuma dia bilang, besok aja pulang ga usah malam ini. Dipaksa pulang besok," kata MU.

"Terasa takut, apalagi dia polisi nanti takutnya dipaksa di situ. Makanya cepat minta pulang."

"Datang lah dia ke samping saya dengan cara tidak senonoh dipegang saya, diraba saya sampai ke pinggang dan kemaluan. Setelah itu saya minta pulang agar diantar."

Tak hanya itu, Bripka RHL disebut juga menghasut MU agar meninggalkan suaminya yang terjerat kasus narkoba.

Bripka RHL mengatakan suami MU tak pantas untuknya.

Hingga akhirnya, RHL menawarkan diri untuk menikahi MU.

"'Pisah aja sama suami mu. Ngapain sama dia, nikah aja sama aku. Nanti makan biar ku kirim setiap hari'," kata MU menirukan ucapan Bripka RHL.

Mengetahui MU dalam kondisi hamil, Bripka RHL juga menghasut wanita itu untuk menggugurkan kandungannya.

Padahal, saat itu MU tengah hamil empat bulan.

"'Gugurkan saja nanti nikah saja sama aku, ngapain sama laki kayak gitu. Kalau nikah sama aku kubuat senang lah kau'," sambung MU lagi. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini telah diolah dari Tribun Medan dengan judul Sikap Keji Bripka Rahmat Hidayat Lubis, Cabuli Wanita Hamil, Korban Diminta Gugurkan Kandungan, dan KRONOLOGI Istri Tahanan Diduga Dicabuli dan Diperas Polisi, Sempat Disuruh Gugurkan Kandungan