TRIBUNWOW.COM - Polemik oknum bukan polisi masuk TKP kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat, semakin panjang.
Kini, Yoris menyampaikan bahwa selain Danu dan Banpol, Yosef dan adiknya, Mulyana, juga masuk ke TKP kasus Subang di hari yang sama seperti Danu, atau sehari setelah jasad korban ditemukan.
"Tadi juga Yoris sudah menyampaikan dalam keterangannya bahwa di tanggal 19 itu bukan hanya Danu yang masuk TKP kasus Subang, tapi ada juga Pak Yosef dan Pak Mulyana yang masuk TKP," kata Pengacara Yoris dan Danu , Achmad Taufan Soedirjo, Rabu (10/11/2021), dikutip dari Youtube Heri Susanto.
Baca juga: Sebut Punya 2 Bukti Kuat, Pengacara Danu Minta Banpol yang Masuk TKP Kasus Subang Diperiksa
Baca juga: Kasus Subang, Yosef Sebut Yoris Sempat Dirukiah karena Hal Ini, Pernah Kejar Ayah Pakai Sajam
Hal ini dikatakan sudah disampaikan kepada penyidik dan diminta untuk segera diusut.
Ia juga menyinggung pihak kuasa hukum Yosef yang ingin oknum bukan polisi masuk TKP agar dijadikan tersangka.
"Makanya kalau ada statemen dari Pengacara Pak Yosef ya, yang meminta segera banpol dan Danu dijadikan tersangka terlalu berlebihan," jelasnya.
Menurut Achmad, pihak yang berwenang menetapkan tersangka adalah penyidik.
Pengacara Yosef, Rohman Hidayat memang sempat menyebut meminta pihak kepolisian untuk menetapkan Danu sebagai tersangka.
Menurut dia, disuruh atau tidak Danu tetap melanggar hukum.
Kini, Achmad membalikkan pernyataan itu, dan membandingkan Danu yang disuruh oleh banpol dan Yosef yang tidak diketahui alasannya.
Baca juga: Kecurigaan Yosef soal Danu Ngaku Disuruh Oknum Banpol Kuras Bak Mandi TKP Subang: Ada Apa Masuk?
"Tanggal 19 itu kejadian Danu masuk ke TKP itu murni diminta oleh banpol, yang buka pintunya banpol, yang bawa kuncinya banpol," katanya.
Ia juga masih ingin banpol ini diperiksa dan diungkap apa motif dan siapa yang menyuruhnya.
Terlebih banpol masih ada kaitannya dengan pihak kepolisian,
"Menurut kami seyogyanya diperiksa, karena banpol ini kan bantuan polisi yang SK-nya atau surat tugasnya ada dari kepolisian," jelasnya.
Disebutkan, Yosef dan Mulyana datang ke TKP setelah Danu dari TKP atau sekitar pukul 16.00 WIB.
Sedangkan Danu masuk ke TKP sekitar pukul 12.00 WIB.
"Dan di situ dalam keterangan Yoris disampaikan juga ada bawang yang dibawa sama Pak Yosef, nah ini kan mesti kita, mesti ditindak lanjuti sama penyidik, kita serahkan sama penyidik, katanya.
Dalam kesempatan ini dia juga menyampaikan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang menyudutkan seseorang dalam kasus ini.
Bantah Pernyataan Danu
Pernyataan Achmad merupakan tanggapan atas pernyataan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago yang membantah kesaksian Danu di media.
Mengenai pengakuan Danu itu, dia meminta publik tak begitu saja percaya.
Erdi juga menyebut Danu mungkin panik karena proses penyelidikan sudah mengarah ke satu orang.
"Informasi-informasi tersebut selayaknya harus dari informasi resmi dari penyidik, ini kan dari beberapa saksi yang mungkin sudah mengarah pada seseorang yang menimbulkan kepanikan sehingga yang bersangkutan bercerita tanpa bisa dibuktikan," terang Erdi, saat dihubungi, Selasa (9/11/2021), dikutip dari Tribun Jabar.
Erdi menyebut pihak kepolisian hanya berpedoman pada barang bukti, hasil pemeriksaan saksi, olah TKP serta hasil autopsi kedua jasad korban.
Ia pun membantah jika ada oknum banpol yang bisa masuk ke TKP.
Pasalnya, kata dia, TKP merupakan ranah penyidik yang tak bisa dimasuki orang sembarangan.
"Jadi, tidak usah mendengar hal lain dari banpol atau yang lain, itu keterangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
"Enggak ada. TKP itu dibuka dan ditutup oleh petugas. Jadi, tidak ada Banpol untuk membuka-buka itu, tidak ada."
Sebagai informasi, kasus ini bermula sejak jasad kedua korban yaitu Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan di rumahnya di Desa Jalancagak, Subang, Jawa Barat pada Rabu (18/8/2021).
Sejak itu, kasus ini belum terungkap dan belum diketahui siapa yang menjadi pelaku pembunuhan tersebut.
Tim gabungan juga sudah dikerahkan mulai dari Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri menyatakan membantu penyelidikan kasus ini.
Kronologi penemuan jasad dimulai ketika suami Tuti, Yosef diketahui merupakan orang pertama yang datang ke TKP dan menemukan rumahnya sudah dalam keadaan berantakan dan berceceran darah.
Dia kemudian melaporkan ke polisi di Mapolsek Jalancagak karena mengira ada perampokan di rumahnya.
Selain menghubungi polisi, diketahui dia juga menghubungi anaknya Yoris, dan kakak Tuti, Ida (mamah Danu).
Polisi kemudian menemukan jasad tersebut bertumpuk di dalam bagasi sebuah mobil yang terparkir di TKP.
Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa kasus ini tidak bermotif pencurian dan merupakan kasus pembunuhan berencana, karena hampir tidak ada barang berharga yang hilang di TKP.
Hanya ponsel Amalia yang diketahui hilang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Akses masuk ke rumah TKP juga tidak ada tanda-tanda kerusakan, karena itu disimpulkan bahwa ada dugaan bahwa pelakunya adalah orang dekat korban.
Hingga kini sudah 54 orang diperiksa sebagai saksi, bahkan sejumlah saksi diperiksa menggunakan alat tes kebohongan.
Simak keterangan Achmad sejak menit awal:
(Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Sebagian artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul Danu Bohong Keluar Rumah Jam 3? Ki Anom Buka Suara Ungkap Klarifikasi: Saksi Harus Sejujur-jujurnya