TRIBUNWOW.COM – Sosok Yosef kembali jalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Subang Jawa Barat, Selasa (9/11/2021).
Sebagai satu di antara saksi kunci peristiwa pembunuhan Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23), Yosef memang sudah berkali-kali terlihat hadir di lingkungan Polres Subang.
Ayah Amalia sekaligus suami Tuti itu, kali ini mengikuti penyelidikan lanjutan untuk ke-15 kalinya.
Baca juga: Kesaksian Danu soal Oknum Banpol Timbulkan Polemik, Kepolisian: Tak Bisa Dipertanggungjawabkan
Baca juga: Kepolisian Beri Bantahan soal Keterlibatan Oknum Banpol yang Disebut Minta Danu Bersihkan TKP Subang
Dilansir TribunWow.com dari TribunJabar.id, Yosef terlihat mendatangi Satreskrim Polres Subang pada pukul 13.00 WIB.
Pria berusia 55 tahun itu, didampingi oleh kuasa hukum serta adik kandungnya, Mulyana.
Pengacara Yosef, Deden Nasution, mengkonfirmasi bahwa sudah sebanyak 15 kali, kliennya itu menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Subang.
Sebagaimana diketahui, Yosef menjadi saksi yang memegang rekor pemanggilan terbanyak oleh penyidik hingga saat ini.
"Iya hari ini pemanggilan yang ke-15 bagi Pak Yosef dipanggil sebagai saksi oleh polisi, kebetulan undangan pemanggilannya kemarin," ungkap Deden di Satreskrim Polres Subang, Selasa (9/11/2021).
Diutarakan oleh Deden, awalnya kepolisian menjadwalkan pemeriksaan atas Yosef pada Senin (8/11/2021) siang.
Namun, agenda tersebut dibatalkan oleh penyidik dan diubah menjadi hari ini.
Meskipun begitu, pihaknya mengaku tidak mengetahui secara pasti apa alasan di balik perubahan jadwal tersebut.
Padahal, sebelumnya Yosef dikabarkan sudah bersiap untuk hadir di Polres Subang.
"Kami kurang tahu kemarin dibatalkan karna apa, dapat kabar kalau hari ini Pak Yosef jadi dipanggilnya," ujar Deden.
Ketika diajukan pertanyaan soal kemungkinan pemanggilan Yosef terkait dengan dugaan perusakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Subang, Deden tak bisa memberikan banyak komentar.
Spekulasi tersebut muncul karena Yosef disebut sebagai orang pertama yang memasuki lokasi pembunuhan Tuti dan Amalia.
Pada 18 Agustus lalu, jasad keduanya ditemukan dalam keadaan tertumpuk di bagasi mobil Alphard yang terparkir di rumahnya di Desa Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat.
Diakui oleh Deden, pihaknya menyatakan belum mengetahui secara pasti perihal agenda pemanggilan terbaru penyidik terhadap Yosef.
"Kami masih belum tau, mungkin nanti saya sampaikan kalo sudah selesai," tegas Deden Nasution.
Kuasa Hukum Danu Sindir Yosef
Kuasa hukum Yosef mendesak kepolisian untuk menetapkan Muhammad Ramdanu alias Danu (21) sebagai tersangka kasus Subang bersama dengan oknum Banpol (Bantuan Polisi).
Diberitakan sebelumnya, Danu sempat masuk ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Pembunuhan Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23) pada 19 Agustus lalu.
Tindakan Danu itu dilakukan atas ajakan seorang oknum Banpol.
Peristiwa itu terjadi tepat satu hari seusai penemuan jasad Tuti dan Amalia, di Desa Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat, yakni 19 Agustus 2021.
Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat, menyebut aksi Danu dan oknum Banpol itu sebagai tindakan melanggar hukum.
Sehingga, pihaknya meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka.
Menurut Rohman Hidayat, keduanya telah memasuki TKP kasus Subang tanpa izin hingga melanggar Pasal 221 KUH Pidana.
Pihaknya mempertanyakan bagaimana Danu dan oknum Banpol tersebut bisa masuk ke dalam rumah Tuti dan Amalia, yang jadi TKP pembunuhan keduanya.
Bahkan, Rohman Hidayat juga menyatakan dugaannya terkait kemungkinan adanya barang bukti yang rusak di TKP.
Mengetahui hal itu, kuasa hukum Danu lantas memberikan tanggapannya.
Baca juga: Kini Dicurigai, Terungkap Sifat Asli Danu Saksi Kunci Kasus Subang, sang Ayah: Gak Pikir Panjang
Dinyatakan oleh Achmad Taufan selaku pengacara Danu, pihaknya meminta agar kepolisian bisa menyelidiki hingga tuntas soal oknum Banpol yang mengajak Danu melanggar garis polisi yang terpasang di TKP.
Namun, Achmad Taufan juga menyebutkan adanya pihak lain yang memasuki TKP kasus Subang pertama kali, jika memang ingin membangun dugaan rusaknya barang bukti di TKP.
"Bicara secara global masalah ini, patut ditelusuri siapa yang pertama kali memasuki TKP. Kalau kita menduga TKP yang dirusak, berarti yang harus diselidiki siapa yang masuk pertama kali ke TKP. Yang masuk pertama kali ke TKP kan kita tahu sendiri siapa," kata Achmad Taufan saat dihubungi Tribun, Selasa (2/11/2021).
Dalam kasus Subang, diketahui orang pertama yang menemukan kejanggalan di TKP adalah Yosef, suami Tuti sekaligus ayah Amalia.
Saat itu, Yosef yang baru pulang dari rumah istri mudanya, Mimin, mengaku tidak bisa menemukan anak dan istrinya.
Sementara, kondisi rumah sudah berantakan dan mobil Alphard di lokasi tidak terparkir sebagaimana mestinya.
"Saat itu Pak Yosef kan datang ke TKP. Lalu memanggil saksi Pak Ujang. Pak Yosef masuk ke rumah, tapi Pak Ujang tidak. Pak Ujang kemudian menghubungi Pak RT," kata Achmad Taufan.
Di sisi lain, pada September lalu, anak laki-laki Yosef dan Tuti, yakni Yoris sempat membeberkan hasil penyelidikan kepolisian yang menyebut adanya sidik jari Yosef di TKP kasus Subang.
Achmad Taufan lantas membela kliennya, yang dituduh telah menghilangkan atau pun merusak barang bukti di TKP.
Menurutnya, Danu bahkan tidak mengetahui apa yang dimaksud sebagai alat bukti dan perlu melihat pada kronologi kejadian, untuk bisa menyimpulkan tuduhan tersebut.
"Kalau mau (menjerat) Danu, ya kita harus lihat kronologisnya. Saat itu Danu hanya diajak oleh petugas Banpol untuk masuk ke rumah, Danu sendiri tidak mengerti soal barang bukti," jelasnya.
Pihaknya melanjutkan dengan menyatakan bahwa Danu hanya sekedar membersihkan kamar mandi saja, sesuai dengan permintaan oknum Banpol itu.
"Si Banpol hanya mengawasi saja, Danu yang membersihkan kamar mandi. Cerita Danu, hanya di kamar mandi saja, tidak kemana-mana," ungkap Achmad Taufan.
Kepolisian Bantah Keterlibatan Oknum Banpol
Kesaksian Muhammad Ramdanu alias Danu (21) soal adanya oknum Bantuan Polisi (Banpol) memang menimbulkan polemik.
Sebagaimana diketahui, pernyataan tersebut dibeberkan oleh kuasa hukumnya, Achmad Taufan.
Disebutkan bahwa Danu diajak oleh sang oknum Banpol untuk masuk ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23) pada 19 Agustus lalu.
Tak hanya itu, keponakan Tuti itu juga mengatakan membersihkan bak mandi di lokasi atas permintaan dari oknum tersebut, hingga menemukan gunting dan pisau cutter.
Setelah lama menjadi misteri, kepolisian memberikan komentarnya terkait dugaan keterlibatan Banpol dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat tersebut.
Pihak berwenang melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago membantah pernyataan Danu, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Alasan Kasus Subang Belum Terungkap, Ahli Forensik Akui Olah TKP Tak Sinkron, Apa yang Salah?
Kombes Pol Erdi mengatakan tidak ada keterlibatan Banpol dalam kasus tersebut,
"Tidak ada itu,” ungkap Kombes Pol Erdi saat dihubungi, Selasa (9/11/2021).
Pihaknya menegaskan bahwa TKP yang merupakan rumah Tuti dan Amalia, merupakan kewenangan dari penyidik.
Sehingga, oknum Banpol seperti yang diceritakan oleh Danu, tidak memiliki kewenangan untuk membuka mau pun menutup area tersebut.
"Enggak ada, TKP itu dibuka dan ditutup oleh petugas,” ujarnya.
“Jadi tidak ada Banpol untuk membuka-buka itu, tidak ada,” tegas Kombes Pol Erdi.
Di sisi lain, berbagai pihak ikut mempertanyakan kebenaran kehadiran oknum Banpol tersebut di TKP kasus Subang.
Termasuk kuasa hukum satu di antara saksi kunci dalam perkara yang menewaskan Tuti dan Amalia, yakni Yosef.
Rohman Hidayat selaku pengacara pria berusia 55 tahun itu, beberapa hari ini cukup banyak mengemukakan pendapatnya terkait sang oknum Banpol.
"Terkait Banpol kita belum tahu. Polisi belum ekpose itu Banpol dan tujuannya apa bersihkan TKP," ujar Rohman Hidayat saat dihubungi dalam kesempatan terpisah.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Danu bertemu dengan sosok Banpol ketika berjaga di sekitar TKP, tepatnya di SMA Jalancagak yang terletak di depan lokasi pada 19 Agustus 2021.
Menurut Danu, saat itu dia diminta oleh keluarga korban kasus Subang, yakni Yoris, untuk menjaga lokasi.
Ketika sedang mengamati dari SMA Jalancagak, terlihat seseorang berdiam diri di rumah Tuti dan Amalia.
Tak ayal, Danu yang sudah dipercayakan untuk menjaga TKP lantas menghampiri orang tersebut.
Pria berusia 21 tahun itu sempat mengambil foto sang oknum dan mengirimkannya kepada Yoris.
Danu mengaku dirinya mengira sosok itu sebagai anggota kepolisian, ketika sudah bertemu sapa dengan pihak tersebut.
Dia langsung diajak untuk memasuki rumah Tuti dan Amalia, sekaligus diminta membersihkan bak mandi yang ada di lokasi.
Diakui oleh Danu, pria itu memiliki kunci rumah TKP. (TribunWow.com)
Berita terkait Pembunuhan di Subang lain
Artikel ini telah diolah dari TribunJabar.id dengan judul Ada Dugaan TKP Kasus Subang Diacak-acak, Setelah Danu, Yosef Kembali Dipanggil Polisi, Desakan Danu Jadi Tersangka Hilangkan Barang Bukti Kasus Subang, Kuasa Hukum Singgung Yosef dan Kompas.com dengan judul Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ngaku Disuruh Banpol Bersihkan Bak Mandi di TKP, Polisi: Tak Ada Itu