Pembunuhan di Subang

Benarkah Identifikasi TKP Kasus Subang Harusnya Selesai di Hari Pertama? Ini Kata Ahli Forensik

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto kanan: Polisi berada di lokasi kejadian pembunuhan Tuti dan Amalia di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (30/8/2021).

TRIBUNWOW.COM - Kesaksian Danu yang menyebut dirinya diminta oknum banpol untuk masuk ke TKP kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat menjadi polemik. 

Ada yang menganggap bahwa masuknya Danu dan oknum banpol ke TKP kasus Subang bisa merusak TKP yang secara otomastis menghambat penyelidikan. 

Ada juga yang menganggap bahwa identifikasi TKP kasus Subang sudah selesai sejak awal kasus Subang pada Rabu (18/8/2021) ketika jasad korban ditemukan, atau sebelum Danu dan oknum banpol masuk ke TKP. 

Baca juga: Orangtua Danu Diperiksa Polisi terkait Kasus Subang, Begini Responnya ketika Ditanya Wartawan

Baca juga: Reaksi Orangtua Danu seusai Kembali Jalani Pemeriksaan Tambahan soal Kasus Pembunuhan di Subang

Ahli forensi yang menjabat sebagai Kabid Dokkes Polda Jawa Tengah Kombes Sumy Hastry Purwanti, dalam diskusi daring yang ditayangkan akun Instagram @pusatforensikui pada Minggu (7/11/2021), menjelaskan bahwa penyidik sempat melakukan identifikasi ulang di TKP. 

"Sampai waktu itu saya datang 2 Oktober ya melakukan pemeriksaan ulang, melakukan pemeriksaan ke TKP, mengambil data-data yang mungkin kurang," katanya. 

Dia menjawab seperti itu ketika ditanya mengapa kasus Subang hingga kini belum terpecahkan. 

Selain menjawab apa yang dia lakukan, dia juga mengatakan bahwa hingga kini pihak kepolisian masih berusaha keras untuk mengungkap kasus itu. 

Sayangnya dia mengaku tidak bisa untuk menjelaskan terkait perkembangan kasus itu, karena dirinya merupakan tim teknis dan bukan penyidik lansung kasus Subang. 

Namun, dia menyampaikan apa yang terjadi ketika identifikasi TKP dan autopsi jasad ketika pertama kali dilakukan. 

"Karena waktu itu belum holistik, istilahnya kita belum bicara keseluruhan, jadi masih sendiri-sendiri," katanya. 

Baca juga: Orangtua Danu Lagi-lagi Diperiksa terkait Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Kenapa?

Artinya adalah bahwa tim olah TKP, tim autopsi, dan tim penyelidikan masih memiliki asumsi sendiri-sendiri terhadap kasus ini. 

Hal-hal itu, kata dia membuat, penyelidikan perlu mundur ke belakang dan menyelaraskan ahli-ahli yang terlibat dalam penyelidikan. 

"Jadi ternyata setelah digelar, masing-masing ahli berbicara itu tidak konek, dan kita ulang lagi, sekarang udah kita ulang lagi dari inafisnya, dari labfornya, dari IT-nya, bahkan dari kedokteran kepolisian yang seperti saya," ungkapnya.

Kini, menurut dia, berbagai ahli yang terlibat dalam kasus Subang sudah sering berkolaborasi untuk mengungkap kasus ini. 

Atas perkembangan yang sudah terjadi, dia berharap penyidik bisa segera mengungkap kasus ini.

"Mudah-mudahan hasilnya bisa dipertanggungjawabkan dan rekan-rekan penyidik di Subang bisa segera," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga menjelaskan pentingnya TKP dan mengapa TKP harus steril selama penyelidikan masih berlangsung. 

Menurutnya TKP selalu berkaitan dengan hal-hal lain yang menjadi penyebab kematian. 

Danu Dinilai Tidak Bersalah

Danu dinilai telah melanggar hukum karena masuk ke TKP kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat. 

Karena hal itu juga, ada pihak-pihak yang menginginkan kepolisian untuk menjadikan Danu sebagai tersangka. 

Menanggapi hal tersebut, Pengacara Danu, Achmad Taufan Soedirjo memilih tenang dan menunggu tindak lanjut dari kepolisian. 

"Kita tunggu hasil pemeriksaan dan penyelidikan polisi sebenarnya nanti apa, itu kan yang jadi pegangan kita nanti terkait masalah hasil pemeriksaan polisi," katanya dalam kanal Youtube Heri Susanto, Sabtu (6/11/2021). 

Dia juga meminta masyarakat agar tenang untuk menanggapi tuduhan-tuduhan yang mengarah kepada Danu. 

Menurutnya segala tuduhan kepada Danu, terutama masalah dia masuk ke TKP kasus Subang itu bisa dimentahkan. 

"Karena yang dilakukan oleh Danu memasuki TKP dan ada juga berita Danu merusak TKP itu sebenarnya tidak benar ya," jelasnya. 

Dia mengakui bahwa Danu dalam kesaksiannya menyampaikan bila dirinya masuk ke TKP kasus Subang sehari setelah jasad korban ditemukan. 

Namun, itu karena Danu disuruh oleh oknum yang dianggapnya sebagai polisi. 

Selain masuk, Danu juga menurut ketika diminta untuk menguras bak mandi karena menganggap pihak kepolisian itu berwenang saat berada di TKP. 

Baca juga: Polisi Belum Bisa Ungkap Kasus Subang, Pengacara Yosef Duga Hal Ini Jadi Kendala Penyelidikan

Meski merasa dirugikan oleh oknum banpol tersebut, Achmad memilih menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian. 

Hingga kini, Achmad juga mengaku tidak mengetahui asal-usul dan motif banpol itu.

"Banpol itu datang ke TKP tujuannya apa, disuruh sama siapa, motifnya apa kita tidak tahu, kita serahkan semuanya pada pihak kepolisian," lanjutnya. 

"Dan kita berharap banpol ini memang harus diselidiki, dan dimintai keterangan agar tuntas masalah ini," jelasnya. 

Begitu juga dengan tuduhan-tuduhan dan permintaan dari satu pihak untuk menjadikan Danu dan banpol itu menjadi tersangka, Achmad juga memilih untuk menyerahkan pada pihak yang berwenang.

Dalam hal ini, dia juga menyinggung pihak yang datang pertama kali ke TKP kasus Subang. 

Karena, menurut Achmad , pihak yang pertama kali datang lebih mungkin merusak TKP. 

Sebagai informasi, Yosef merupakan orang yang pertama kali datang ke TKP kasus Subang sebelum polisi hadir. 

Di sana tidak ada yang mengetahui pasti apa yang dilakukan Yosef di dalam, karena sama sekali tidak ada saksi.

"Karena yang namanya merusak TKP itu seharusnya pada tanggal 18 ya, sebelum polisi datang, sebelum polisi melakukan olah TKP, siapa yang duluan ada di sana?" katanya. 

"Karena potensi merusak TKP itu ada di situ, tanggal 19 sudah tidak ada pemeriksaan olah TKP lagi, rumah dalam kondisi kosong, tiba-tiba banpol datang," ujarnya. 

Menurutnya apa yang dilakukan Danu pada tanggal 19 itu merupakan temuan dan tidak sama sekali merusak TKP. 

Dan, menurutnya hal itu harus diusut oleh pihak kepolisian agar peristiwanya semakin jelas.

"Banpol itu datang ke TKP tujuannya apa, disuruh sama siapa, motifnya apa kita tidak tahu, kita serahkan semuanya pada pihak kepolisian," lanjutnya. 

"Dan kita berharap banpol ini memang harus diselidiki, dan dimintai keterangan agar tuntas masalah ini," jelasnya. 

Begitu juga dengan tuduhan-tuduhan dan permintaan dari satu pihak untuk menjadikan Danu dan banpol itu menjadi tersangka, Achmad juga memilih untuk menyerahkan pada pihak yang berwenang.

Dalam hal ini, dia juga menyinggung pihak yang datang pertama kali ke TKP kasus Subang. 

Karena, menurut Achmad , pihak yang pertama kali datang lebih mungkin merusak TKP. 

Sebagai informasi, Yosef merupakan orang yang pertama kali datang ke TKP kasus Subang sebelum polisi hadir. 

Di sana tidak ada yang mengetahui pasti apa yang dilakukan Yosef di dalam, karena sama sekali tidak ada saksi.

"Karena yang namanya merusak TKP itu seharusnya pada tanggal 18 ya, sebelum polisi datang, sebelum polisi melakukan olah TKP, siapa yang duluan ada di sana?" katanya. 

Sebagai informasi, kasus ini bermula sejak jasad kedua korban yaitu Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan di rumahnya di Desa Jalancagak, Subang, Jawa Barat pada Rabu (18/8/2021).

Sejak itu, kasus ini belum terungkap dan belum diketahui siapa yang menjadi pelaku pembunuhan tersebut.

Tim gabungan juga sudah dikerahkan mulai dari Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri menyatakan membantu penyelidikan kasus ini.

Kronologi penemuan jasad dimulai ketika suami Tuti, Yosef diketahui merupakan orang pertama yang datang ke TKP dan menemukan rumahnya sudah dalam keadaan berantakan dan berceceran darah.

Dia kemudian melaporkan ke polisi di Mapolsek Jalancagak karena mengira ada perampokan di rumahnya.

Selain menghubungi polisi, diketahui dia juga menghubungi anaknya Yoris, dan kakak Tuti, Ida (mamah Danu).

Polisi kemudian menemukan jasad tersebut bertumpuk di dalam bagasi sebuah mobil yang terparkir di TKP.

Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa kasus ini tidak bermotif pencurian dan merupakan kasus pembunuhan berencana, karena hampir tidak ada barang berharga yang hilang di TKP.

Hanya ponsel Amalia yang diketahui hilang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

Akses masuk ke rumah TKP juga tidak ada tanda-tanda kerusakan, karena itu disimpulkan bahwa ada dugaan bahwa pelakunya adalah orang dekat korban. 

Hingga kini sudah 54 orang diperiksa sebagai saksi, bahkan sejumlah saksi diperiksa menggunakan alat tes kebohongan. 

Keterangan Achmad selengkapnya bisa disimak di: