Pembunuhan di Subang

Ke TKP Kasus Subang karena Disuruh, Ini Argumen Hukum Pengacara Yosef Minta Danu Dijadikan Tersangka

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Yosef, Rohman Hidayat (kanan) dan Kades Jalancagak, Subang Indra Zainal Alim (kiri), Jumat (5/11/2021). Rohman menyampaikan, Disuruh atau tidak Danu melanggar hukum.

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Yosef, Rohman Hidayat masih ingin Danu ditetapkan sebagai tersangka meski mengetahui argumen bahwa Danu disuruh untuk masuk ke TKP pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat. 

Menurutnya, ini fakta penting yang baru diketahuinya dan disampaikan sendiri oleh kuasa hukum Danu. 

"Saya lebih tertarik keterangan dari kuasa hukum Danu yang menyampaikan di dalam rilisnya ketika Danu di TKP, Bagian BAP-nya adalah menerangkan ketika Danu ada di TKP tanggal 19 Agustus 2021," katanya dalam kanal YouTube indra zainal chanel, Jumat (5/11/2021).

Baca juga: Cerita Masa Lalunya, Danu Ungkap Awal Mula Bisa Bekerja di Yayasan Keluarga Korban Kasus Subang

Baca juga: Mengira Polisi, Danu Bersedia saat Disuruh Oknum Banpol Kuras Bak Mandi TKP Subang, Ini Pengakuannya

Hal itu yang akan menjadi patokannya dalam meminta pihak kepolisian untuk menetapkan Danu sebagai tersangka. 

Adapun konten-konten yang bertebaran dan menganalisis atau menerangkan terkait posisi Danu, Rohman hanya menghiraukannya.

"Jadi kapasitas saya lebih baik mengomentari yang ilmiah dibanding mengomentari yang menurut saya tidak ilmiah," katanya. 

Menurutnya, secara terang dan jelas kuasa hukum Danu mengatakan bahwa Danu ke TKP sehari setelah kejadian. 

Rohman mengaku kaget dengan adanya kabar tersebut karena sejak dua bulan lalu, dia baru mengetahuinya beberapa hari ke belakang, setelah pengacara Danu menyampaikan rilisnya.

"Selama sejak 23 Agustus saya pegang kuasa itu, mungkin baru seminggu atau dua minggu ke belakang saya tahu itu pun karena rilis kuasa hukum," jelasnya. 

Hal itu kemudian menjadi pertanyaan Rohman terutama alasan Danu mengunjungi TKP. 

Baca juga: Sosok Danu di Kasus Subang Buka Suara, Ungkap Alasan Yoris Suruh Jaga TKP dan Mau Diminta Masuk TKP

Meski sudah mendapat jawaban, dan mengetahui bahwa Danu di suruh untuk masuk ke TKP kasus Subang, dia memiliki argumen hukum untuk meminta polisi menetapkannya sebagai tersangka. 

"Mengapa Danu di suruh oleh pihak Yoris, padahal jelas tempat itu sudah di-police line oleh polisi," jelasnya. 

Bahkan, dia menganggap bahwa Yoris yang menyuruh Danu mengawasi TKP sudah bertindak di luar kewenangannya. 

Karena menurutnya, tempat yang sudah diberi garis polisi merupakan kewenangan kepolisian. 

"Pak Yosef sendiri klien saya yang jelas pemilik atas tanah dan bangunan tersebut tidak boleh masuk ke TKP," katanya. 

"Ini kenapa orang lain, orang yang terperiksa, bahkan diduga, mungkin ada dugaan ke sana ketika diklarifikasi anjing pelacak di TKP, mengarah ke saudara Danu, mengapa ada di sana," katanya. 

Rohman menyebut bahwa itu jelas-jelas melanggar hukum yang melanggar UU KUH Pidana pasal 221. 

"Ada sembilan bulan kurungan dan lain-lain di situ," katanya. 

Bahkan, tanpa ada yang perlu mengajukan aduan, polisi berhak menetapkan Danu sebagai tersangka karena masalah ini. 

Penyidik menurut Rohman, sudah sepatutnya mengambil tindakan atas hal yang dilakukan Danu. 

"Karena ini sudah mengganggu proses penyelidikan. Satu, dia itu terperiksa, bahkan mungkin tendensi atau kecenderungan menuduh Danu pun tidak sedikit," jelasnya.

Atas berbagai informasi yang dia terima, Rohman pun menduga bahwa perkara ini berlarut-larut karena ada orang yang di luar penyidik sudah datang ke TKP. 

Karena itu dia berharap agar ada kepastian status bagi Danu. 

"Jangan mengambil keputusan yang mengambang seperti ini, tetapkan saja Danu sebagai tersangka melanggar 221 ayat 2," katanya. 

Karena tindakan Danu secara terang dan jelas telah melanggar hukum. 

Bahkan ketika dia mengaku di suruh, Danu pun masih bisa ditetapkan tersangka karena terlibat. 

"Jelas pasal pidana ada pasal 55-nya ada turut sertanya, sampaikan saja kalau memang Danu ke sana di suruh orang, yang menyuruhnya ditetapkan tersangka, Danu yang disuruhnya ditetapkan tersangka," jelasnya.

Simak video selengkapnya di:

Keterangan Danu

Danu, tanpa diwakili pengacaranya membuka suara terkait kesaksiannya di kasus Subang.

Terutama soal dirinya yang diminta menjaga TKP oleh keluarga korban dan akhirnya masuk ke TKP ketika diminta oknum banpol dan kini menjadi polemik. 

"Yoris (anak Tuti) mengamanatkan Danu untuk ada di TKP, bukan di TKP, tapi di SMA itu, menjaga TKP, takutnya, kemungkinan ada barang-barang hilang begitu," kata Danu, dikutip dari kanal Youtube Heri Susanto, Jumat (5/11/2021). 

Danu memang dikenal sebagai orang kepercayaan keluarga korban, terutama Yoris.

Yoris meminta Danu menjaga TKP pada Kamis (19/8/2021), atau sehari setelah jasad korban ditemukan di bagasi mobil Alphard hitam yang diparkir di rumah korban.

Kemudian, Danu menceritakan kembali bagaimana dia bertemu oknum yang dikiranya polisi itu di TKP. 

"Saya anggap polisi, polisi itu datang ke TKP, masuk ke TKP, lihat bapak itu, Danu turun dari SMA, terus Danu foto, kirimin ke Yoris," ujarnya.   

Tanpa mendapat aba-aba, Danu kemudian mengikuti polisi itu menerobos garis polisi yang menandakan batas TKP. 

Dia mengaku hanya spontan masuk ke TKP karena berpikir oknum tersebut adalah polisi, dan dia mengizinkan. 

"Bukan meminta, jadi istilahnya awalnya juga Danu enggak tahu kalau itu bapol, saya katakan itu kan polisi kan. setelah Danu turut ke bawah, langsung Danu masuk ke dalam, masuk ke garis polisi dulu kan," katanya. 

Oknum banpol itu kemudian berada di depan pintu dan membuka pintu itu dengan kunci yang dibawanya. 

Di sana lah, baru oknum banpol itu meminta Danu untuk menguras bak mandi. 

"Dia yang buka kuncinya, di situ juga langsung dia meminta tolong, Nu, tolong, keruk air," lanjutnya. 

Kemudian Danu menguras bak mandi yang sebelumnya dikatakan air di sana berwarna butek dan berbau anyir seperti bercampur dengan darah. 

Di sana, dia mengatakan, dirinya menemukan gunting dan cutter yang tidak dijadikan barang bukti. 

Hal itu lah yang membuat jejak dan sidik jari Danu bisa ada di TKP, dan sempat membuatnya merasa terturuh. 

Kesaksian Danu yag itu juga telah berbuntut panjang,ada yang meminta Danu dijadikan tersangka, dan ada yang menginginkan oknum banpol tersebut diusut apa motif dan siapa yang menyuruhnya. 

Danu sendiri tidak terpikir bahwa niat baiknya akan menjadi polemik yang begitu panjang. 

"Enggak kepikiran, namanya juga ada yang masuk kan, ibaratnya Yoris mengamanatkan Danu ada di TKP, menjaga," jelasnya. 

Bahkan sejak Kamis (28/10/2021), tanpa menghitung Sabtu dan Minggu, Danu sudah lima kali diperiksa secara berturut-turut.

Bahkan orang tua Danu juga sempat diperiksa untuk mengkonfrontir pernyataan Danu. 

Namun, hingga kini pihak kepolisian belum memberikan keterangan terkait oknum banpol yang dianggap orang kepercayaan polisi itu. 

Sebagai informasi, kasus ini bermula sejak jasad kedua korban yaitu Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan di rumahnya di Desa Jalancagak, Subang, Jawa Barat pada Rabu (18/8/2021).

Sejak itu, kasus ini belum terungkap dan belum diketahui siapa yang menjadi pelaku pembunuhan tersebut.

Tim gabungan juga sudah dikerahkan mulai dari Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri menyatakan membantu penyelidikan kasus ini.

Kronologi penemuan jasad dimulai ketika suami Tuti, Yosef diketahui merupakan orang pertama yang datang ke TKP dan menemukan rumahnya sudah dalam keadaan berantakan dan berceceran darah.

Dia kemudian melaporkan ke polisi di Mapolsek Jalancagak karena mengira ada perampokan di rumahnya.

Selain menghubungi polisi, diketahui dia juga menghubungi anaknya Yoris, dan kakak Tuti, Ida (mamah Danu).

Polisi kemudian menemukan jasad tersebut bertumpuk di dalam bagasi sebuah mobil yang terparkir di TKP.

Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa kasus ini tidak bermotif pencurian dan merupakan kasus pembunuhan berencana, karena hampir tidak ada barang berharga yang hilang di TKP.

Hanya ponsel Amalia yang diketahui hilang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

Akses masuk ke rumah TKP juga tidak ada tanda-tanda kerusakan, karena itu disimpulkan bahwa ada dugaan bahwa pelakunya adalah orang dekat korban. 

Hingga kini sudah 54 orang diperiksa sebagai saksi, bahkan sejumlah saksi diperiksa menggunakan alat tes kebohongan. 

Keterangan Danu bisa disimak di:

(TribunWow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Pembunuhan di Subang Lainnya