Terkini Nasional

Kepala Sekolah SD di Lampung Ditangkap karena Terlibat Jaringan Teroris, Polisi Ungkap Perannya

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Gang Mahoni 1, Nomor 9, Way Halim Permai, Way Halim, Bandar Lampung, Rabu (3/11/2021).

TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian berhasil menangkap tiga terduga teroris di Lampung, yaitu DRS (47), Ir S (61), dan SU (59), yang berkaitan dengan jaringan teroris Jamaah Islamiah (JI). 

DRS sendiri, berstatus sebagai PNS dan menjabat sebagai kepala sekolah di sebuah SD negeri di Lampung.

Dia, ditangkap pada oleh Densus 88 antiteror di Jalan Cendrawasih, Wonokriyo, Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung pada Selasa (2/11/2021).

Baca juga: Fakta Viral Polisi Azani Anaknya yang Baru Lahir Lewat Telepon saat Tugas Kejar DPO Teroris di Hutan

Baca juga: Sosok Teroris Asal Lampung yang Ditangkap Densus 88, Diduga Gabung Jamaah Islamiah sejak 1997

"Satgaswil Lampung menangkap DRS jaringan kelompok JI. Profesinya PNS sebagai Kepala Sekolah SDN Pesawaran," kata Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Aswin menyampaikan bahwa keterlibatan DRS sendiri adalah karena dirinya pernah menjabat di Lembaga Amil Zakat Abdurrohman Bin Auf (LAZ ABA) yang terafiliasi dengan teroris JI.

LAZ ABA sendiri diduga telah lama memberikan suplai dana bagi jaringan teroris JI.

"Keterlibatan pernah menjabat Seketaris LAZ BM ABA Lampung dan sempat menjabat sebagai Wakil Ketua LAZ BM ABA Lampung ketika Ir S menjabat sebagai Ketua LAZ BM ABA Lampung," katanya. 

Aswin menjelaskan DRS juga pernah menjabat sebagai Ketua LAZ BM ABA Lampung periode 2018 sampai dengan 2020.

Namun, keterlibatannya yang paling jelas adalah bahwa dirinya pernah berbaiat kepada JI. 

"DRS merupakan anggota kelompok Jamaah Islamiyah yang sudah berbaiat ke Amir Jamaah Islamiyah," ungkapnya.

"(DRS) Mengetahui aliran dana LAZ BM ABA yang digunakan untuk menjalankan organisasi Jamaah Islamiyah."

Baca juga: Bergaya seperti Polisi, Ini Penampakan Sosok Banpol yang Difoto Danu sebelum Masuk TKP Kasus Subang

Kini, pihak kepolisian menyebut masih melakukan pemeriksaan terduga teroris yang berhasil ditangkap untuk pengembangan lebih lanjut. 

Termasuk kemungkinan DRS, yang merupakan kepala sekolah SD untuk menyebarkan paham radikalisme di sekolah yang ia pimpin.

Ditangkap Sebelumnya

Sebelumnya, pada Minggu (31/10/2021) Densus 88 berhasil meringkus  pria berinsial S (61) yang merupakan Ketua Lembaga Amil Zakat Abdurrohman Bin Auf (LAZ-ABA). 

Lembaga itu lah yang diduga terafiliasi dengan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).

 "Pengembangan dari penangkapan Ketua LAZ BM ABA atas nama Ir S," ungkap dia.

Selain S (61), Bendahara LAZ ABA berinisial S (59) juga turut diamankan oleh pihak kepolisian.

Adapun, barang bukti yang turut dibawa oleh Densus 88 adalah berupa kendaraan sepeda motor, ATM hingga uang yang diduga milik S. 

Hingga saat ini, pihak kepolisian disebut masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

"Mengamankan tersangka ke Mako Polda Lampung untuk dilakukan tes antigen dan interogasi pengembangan," katanya.

LAZ ABA Ilegal

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren, Nuruzzaman, menyebutkan bahwa lembaga LAZ ABA merupakan ilegak karena tidak memiliki izin.

"Izin LAZ ABA sudah dicabut sejak 29 Januari 2021," tegas pria yang akrab disapa Bib Zaman ini di Jakarta dalam rilisnya, Kamis (4/11/2021).

Meski ramai gegara keterlibatannya dengan terorisme setelah tiga terduga teroris ditangkap di Lampung, lembaga pengelola keuangan amal itu sebenarnya memiliki kantor pusat di DKI Jakarta. 

Karena itu, dia menyebut bahwa pencabutan izin mereka berada di tangan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta.

"Saya sudah terima Surat Keputusan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta No 103 tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf," jelas Zaman. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com yang berjudul Kepala Sekolah di Lampung Ditangkap Densus 88, Diduga Anggota Teroris Jamaah Islamiah, LAZ ABA Diduga Himpun Dana Teroris di Lampung, Kemenag: Izin LAZ ABA Dicabut Sejak 29 Januari 2021, dan Densus 88 Ungkap Peran Kepala Sekolah SD Yang Ditangkap Karena Menjadi Anggota Teroris JI