TRIBUNWOW.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY, Budi Argap Situngkir mengungkap hasil investigasi kasus dugaan kekerasan yang diterima oleh Narapidana di Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam hasil investigasi awal itu, dia menyebut bahwa tindak kekerasan itu masih dugaan.
Namun dia tidak menyangkal bahwa ada kemungkinan sipir melakukan tindakan kekerasan kepada narapidana.
Baca juga: Ngaku Dipukuli Pakai Selang oleh Petugas Lapas Yogyakarta, Korban: Kita Ditelanjangi, Disiram Air
Baca juga: Sosok Indra Wirawan, Oknum Dokter yang Jual Vaksin Covid-19 Rp 250 Ribu/Dosis ke Napi Lapas
"Ada kemungkinan tindakan petugas dalam rangka tahanan yang baru datang untuk macam mengospek agar mereka mengikuti aturan," ungkap Budi, Rabu (3/11/2021), dikutip dari Tribun Jogja.
"Ya mungkin bisa saja menonjok, disuruh guling-guling, terlalu berlebihan. Ini yang kami lakukan investigasi," tambahnya.
Dia berjanji akan mengusut kasus ini hingga tuntas.
Karena itu, Budi meminta masyarakat agar bersabar agar investigasi bisa dilakukan secara menyeluruh.
Dalam janjinya, dia juga mengatakan akan menindak setiap sipir yang terlibat dalam tindakan kekerasan yang menyimpang dari SOP di sana.
"Makannya kami akan lakukan tindakan tegas terhadap oknum petugas yang menyimpang tidak sesuai SOP," katanya.
"Artinya masih kami awasi dan selidiki dengan serius. Kami juga minta maaf soal tindakan yang terlalu keras terhadap WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan)."
Baca juga: Bantah Rusak TKP, Pengacara Danu Beberkan Kondisi Gunting dan Cutter di Bak Mandi
Dia mengaku setuju dengan laporan pelapor yang menyatakan bahwa tindakan kekerasan yang diterimanya merupakan bentuk tidak manusiawi.
Menurutnya, tindakan kekerasan itu bahkan sudah melanggar aturan yang ada.
Meski begitu, dia tetap menaruh percaya kepada petugas bahwa mereka tidak akan melakukan tindakan sekeji itu.
"Kami sedang berusaha, kami belum dapat pengakuan itu. Makannya kami akan pelan-pelan. Tapi tindakan keras dari petugas sudah kelihatan," bebernya.
"Makannya kami berkomunikasi dengan pihak pelapor. Kasih waktu kepada kami, kami akan menindak. Kami juga tidak setuju dengan tindakan yang tidak benar atau melebihi aturan," sambungnya.
Mantan Napi Mengaku Sering Disiksa
Peristiwa ini terungkap setelah sejumlah mantan narapidana Lapas Narkotika II A Yogyakarta melaporkan dugaan kesewenang-wenangan dan penyiksaan petugas lapas terhadap para narapidana.
Laporan itu ditujukan kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) oleh sejumlah mantan narapidana yang menganggap di lapas tersebut telah banyak terjadi pelanggaran HAM.
Bahkan kini sejumlah narapidana itu juga mencoba mengadukan kasusnya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Hal itu dikarenakan, mereka merasa tidak terima setelah mendapat penyiksaan yang begitu kejam dari para petugas sipir penjara.
Misalnya, Vincentus (31) yang juga merupakan mantan narapidana yang ikut melaporkan kasus tersebut menyebut bahwa dirinya disiksa sejak awal masuk tahanan.
"Begitu masuk, tanpa ada kesalahan dipukuli pakai selang, diinjak-injak pakai kabel," kata Vincentius saat ditemui awak media di kantor ORI DIY, Senin (1/11/2021), dikutip dari Kompas.com.
Dalam kesaksiannya, dia menyampaikan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan petugas itu sudah terjadi dan diterima oleh para narapidana ketika mereka pertama masuk lapas.
"Kita ditelanjangi, disiram pakai air dan itu dilihat oleh semua staf," sebut Vincent.
Hal itu diterima oleh Vincentus sekitar bulan April 2021 dan disebutkan bahwa alasan petugas melakukan hal seperti itu adalah karena mereka merupakan residivis.
Menurut Vincentus, itu bukanlah alasan yang jelas, dan tidak bisa dijadikan alasan untuk semena-mena terhadap manusia.
"Tanpa alasan yang jelas saya dimasukkan ke sel kering, sel kering itu tidak bisa dibuka selama lima bulan," ungkap dia.
Iklan untuk Anda: Wanita Tua Terkaya Ini Membocorkan Rahasia Kekayaannya! Baca
Advertisement by
Selain itu, hal yang dikeluhkan juga oleh Vincent adalah terkait dengan perhatian petugas terhadap para narapidana.
Dia menyebut, selama dirinya ditahan ada napi yang tewas gegara fasilitas kesehatan di lapas tersebut tidak baik.
"Dia sudah ada penyakit bawaan tapi kesehatannya tidak diperhatikan petugas."
"Dia ada penyakit paru, tapi tidak pernah dikeluarin, enggak pernah jemur, obatnya juga telat-telat. Cuma di RS beberapa hari dan balik ke lapas, dua hari meninggal," katanya.
Vincent menyebut bahwa siksaan yang dialami oleh para napi di sana tidak sekedar penyiksaan fisik.
Mereka terus dicari-cari kesalahannya bahkan disebutkan ada juga pelecehan seksual.
"Kita enggak ada kesalahan tetapi tetap saja dicari-cari kesalahannya. Itu pemukulan hampir tiap hari, di blok juga jarang dibuka untuk kegiatan rohani," kata dia.
Yunan Afandi (34) yang juga merupakan mantan narapidana di sana menceritakan kisahnya yang tidak kalah nahas.
Namun, dia yang menjadi tahanan sejak tahun 2017 dan bebas di tahun 2021, mengaku baru menerima penyiksaan seperti itu sekitar tahun 2020.
Saat itu, Yunan mengaku pernah dimasukkan ke dalam sel yang sempit yang berada di lapas.
Saat dimasukkan ke dalam sel isolasi, dia juga sering mendapatkan pukulan.
Selain itu makan yang diterima juga disebut tidak layak, yaitu hanya sebanyak tiga suap tanpa lauk.
"Ada dua bulan saya tidak bisa jalan. Dipukul daerah kaki pernah, kalau mukul ngawur," ungkap dia.
Karena hal itu, dia pun mengaku takut untuk sekedar menatap petugas.
Coreng Nama Baik Kemenkumham
Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Gusti Ayu Putu Suwardani berjanji akan menindak lanjuti informasi yang dia terima.
Namun, dia mengaku, sejauh ini belum mendapat laporan resmi terkait hal itu.
"Kita akan komunikasi terlebih dahulu, lalu kita tindak lanjuti akalu memang ada seperti itu. Insya Allah kita tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas dia.
Kini, dia menyebut akan menyelidiki lebih lanjut kasus ini.
Menurutnya, apabila yang disampaikan mantan narapidana itu benar, itu bisa merusak nama baik lembaga Kemenkumham.
"Karena itu hak asasi manusia, dan kita juga Kementerian Hukum dan HAM," kata dia.
Namun, dia menyampaikan apabila yang dilaporkan tidak benar dan hanya bertujuan negatif, dia akan mencabut hak cuti bersyarat yang kini tengan dijalani Vincentus.
Untuk diketahui kini Vincentus masih berstatus cuti bersyarat dan belum bebas sepenuhnya.
"Yang bersangkutan (pelapor) bilang bahwa susah mendapatkan hak-haknya, yang bersangkutan sedang melaksanakan CB (cuti bersyarat) jadi omong kosong kalau mereka bilang susah mendapatkan hak-haknya," tegasnya, saat ditemui pada hari Selasa (2/11/2021).
Sedangkan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Yogyakarta, Cahyo Dewanto membantah bila di dalam lapas yang dia pimpin terdapat tindakan sewenang-wenang.
Dia mengaku apa yang dilakukan di dalam lapas itu semata-mata demi kebaikan narapidana.
"Jadi tugas kita membina dan merehab mereka. Segala daya upaya akan kita tempuh, untuk perbaikan mereka ke arah yang lebih baik," kata Cahyo, di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta, Selasa (2/11/2021).
Namun, dia juga berjanji akan melakukan investigasi mendalam terkait kasus ini.
Tim investigasi nantinya bukan hanya dari Kanwil Kemenkumham saja, namun dibentuk juga dari Lembaga Permasyarakatan.
Tim ini bergerak bersama untuk mencari dan mendalami, apakah laporan dugaan kekerasan itu benar adanya atau tidak.
Selama ini, kata dia, lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta telah melaksanakan fungsi pembinaan dengan membentuk pola kehidupan lebih teratur bagi warga binaan.
Ia mengaku sangat terpukul, dengan adanya laporan dugaan kekerasan dari warga binaan ke ombudsman RI.
"Kita sangat terpukul sekali dengan adanya berita yang demikian, bahwa kita seolah abai. Padahal kita, dari pimpinan ditunjuk sebagai proyek rehab se-Indonesia," kata dia. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Kompas.com yang berjudul "Tanpa Ada Kesalahan Dipukuli Pakai Selang, Diinjak-injak Pakai Kabel", Tribun Jogja yang berjudul Laporan Dugaan Kekerasan di Lapas Narkotika Yogyakarta, Ini Respon Kalapas, dan Lanjutan Kasus Dugaan Kekerasan Oknum Sipir Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta