Terkini Daerah

Gugur dalam Tugas, Polantas yang Tewas Terserempet Truk Dapat Penghargaan, Sopir Jadi Tersangka

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Elfan Fajar Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu DS tewas terlindas truk di Tol Jakarta-Cikampek saat bertugas mengawal Rombongan Supervisi Polda Metro Jaya pada Kamis (28/10/2021) siang. Kini, Iptu DS mendapat penghormatan terakhir dengan dinaikkan pangkatnya satu tingkat, Sabtu (30/10/2021).

TRIBUNWOW.COM - Seorang anggota polisi lalu lintas (Polantas) Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Dwi Setiawan, meninggal dunia dalam insiden kecelakaan dengan truk di Tol Cikampek, Kamis (28/10/2021).

Kecelakaan tersebut terjadi ketika Iptu Dwi Setiawan tengah tugasnya mengawal rombongan supervisi dari Polda Metro Jaya.

Atas insiden tersebut, institusi Polri turut berduka cita.

Ilustrasi kecelakaan di Gunung Kidul, Yogyakarta. (Tribun Jogja/ Istimewa)

Baca juga: 4 Fakta Sopir Truk Tabrak Polantas, Nyetir Sambil Telepon Istri hingga Kini Jadi Tersangka

Polri pun memberikan penghargaan kepada polisi berpangkat Inspektur Satu dalam bentuk kenaikan pangkat (anumerta).

Hal itu disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/10/2021)

Disampaikan, Iptu Dwi Setiawan gugur saat menjalankan tugas pengawalan.

"Kami sampaikan kepada teman-teman bahwa Kapolri dan Polri memberi penghargaan kepada Iptu Dwi Setiawan."

"Atas jasa almarhum yang gugur saat melaksanakan tugas," ujar Kombes Sambodo dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Sabtu (30/10/2021).

Naik Pangkat Jadi AKP

Sambodo mengatakan, pangkat Iptu Dwi Setiawan kini dinaikkan satu tingkat.

Polisi yang tutup usia di umur 41 tahun itu dinaikkan menjadi Ajun Komisaris Polisi (AKP).

"Pangkat almarhum yang semula Inspektur Satu dinaikkan satu tingkat menjadi AKP (anumerta)," jelasnya.

Diberitakan TribunJakarta.com, Sambodo juga menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Iptu Dwi Setiawan.

"Kami keluarga besar Ditlantas Polda Metro Jaya semua merasa kehilangan dan berduka cita atas gugurnya dalam melaksanakan tugas anggota kami atas nama Iptu Dwi Setiawan," ungkap dia.

Iptu Dwi gugur di tengah tugas mengawal rombongan supervisi Vaksinasi Merdeka Aglomerasi.

"Berangkat dari Polda menuju Polres Kabupaten Bekasi."

"Pada saat kejadian di KM 13 arah Cikampek pada pukul 11.30 WIB," ucap Sambodo.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sebuah truk yang dikemudikan sopir berinisial CS melaju di lajur 3.

Sedangkan, Iptu Dwi Setiawan melaju di lajur 4.

Menurut pengakuan kernet truk, CS mengemudikan kendaraannya sambil memainkan ponsel.

Sopir truk ini kehilangan konsentrasi, dan akhirnya kaget ketika ada kendaraan di depan memperlambat lajunya.

Dalam situasi tersebut, CS terpaksa membanting stir ke arah kanan hingga menabrak Iptu Dwi Setiawan.

"Pada saat membanting kendaraan ke kanan, di samping lajur 4 ada sepeda motor almarhum."

"Sehingga, almarhum tersenggol dan tabrak guardrail dan terpental," terang Sambodo.

Sopir Jadi Tersangka

Setelah menabrak Iptu DS, sopir dan kernet truk yang bersangkutan sempat kabur dari tempat kejadian perkara (TKP).

Namun, setelah dua jam berlalu akhirnya keduanya menyerahkan diri ke kantor polisi PJR Cikampek.

"Sopir truk sempat kabur. Tapi menyerahkan diri ke PJR, sudah ditahan dan diamankan proses akan ditangani Subdit Gakkum Polda," ungkap AKBP Argo.

CS selaku sopir truk yang menabrak Iptu DS kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Ia dinilai lalai saat mengemudi karena menggunakan perangkat ponsel dan tak sadar telah menabrak Iptu DS.

"Pelaku berinisial CS kami naikkan status menjadi tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/10/2021).

Penetapan CS menjadi tersangka berdasarkan bukti-bukti yang menguatkan.

Di antaranya pemeriksaan CCTV di lokasi dan kelalaian yang dilakukan pelaku.

CS dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sopir Truk itu terancam hukuman 6 tahun penjara.

Sebelumnya diketahui sang sopir saat kejadian tengah menghubungi istrinya lewat ponsel.

Info ini diketahui setelah kernet truk tersebut buka suara.

"Dari investigasi awal memang disampaikan dia sedang menelepon istrinya," ujar AKBP Argo saat dikonfirmasi, Kamis. (TribunWow.com/Rilo/Anung)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polantas yang Tewas Terserempet Truk Dapat Kenaikan Pangkat, Gugur saat Jalankan Tugas PengawalanSempat Kabur, Sopir Truk Tabrak Polantas Polda Metro Jaya di Tol Cikampek Ditetapkan Jadi Tersangka, FAKTA Polantas Tewas Diserempet Truk di Tol Cikampek: Sopir Diduga Main HP, Terancam 6 Tahun Penjara dan Kronologi Polantas Tewas Terlindas Truk Saat Kawal Rombongan Supervisi Polda Metro di Tol Cikampek

Berita lain terkait