TRIBUNWOW.COM - Rohman Hidayat yang merupakan pengacara Yosef di kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat menunjukkan keseriusannya untuk melaporkan tindak pidana pada pembuat konten yang menyudutkan kliennya.
Terkait hal itu dia menyampaikan bahwa kini prosesnya masih berjalan dan tinggal menunggu waktu.
"Pokoknya begini, masalah pelaporan itu kita tunggu tanggal mainnya," katanya, Kamis (28/10/2021), seperti dikutip dari Tribun Jabar.
Baca juga: Bela Kliennya di Kasus Subang, Pengacara Danu Berharap Tidak Ada Kekeliruan dalam Penyelidikan
Baca juga: Pengacara Yakin Danu Tak Bersalah meski Diperiksa Lagi soal Kasus Subang: Cuma Posisinya Tak Tepat
Dia menyampaikan bahwa adanya konten-konten yang menyudutkan Yosef telah meresahkan kliennya dan membuat opini publik mengarah kepada Yosef.
Terlebih konten-konten tersebut tidak berdasarkan pada sesuatu yang jelas dan mendahului pihak kepolisian yang berwenang.
Pihaknya bahkan telah mengumpulkan berbagai hal untuk bukti-bukti adanya tindak pidana yang dilakukan kepada kliennya.
"Dokumennya sudah ada, link-nya juga sudah ada dan sudah kita unduh," katanya.
Dia sudah menandai sejumlah konten yang sejak awal menyudutkan kliennya dengan hal-hal yang tidak masuk akal.
Namun, kata Rohman, hal itu masih bisa dibicarakan jika para pembuat konten itu tidak mengulangi lagi kesalahan yang mereka perbuat.
"Yang akan kami laporkan juga datanya sudah punya dan kita tunggu saja. Kalau mereka kooperatif tidak terus berasumsi sampai benar-benar penetapan tersangka, kita bisa bicarakan lagi nanti untuk tetap dilanjut atau tidak," katanya.
Baca juga: Ada Rencana Dipertemukan, Pengacara Ungkap Hubungan Yosef dan Yoris setelah 2 Bulan Kasus Subang
Sebelumnya, dia sempat menyampaikan bahwa pihaknya resah terhadap konten-konten itu terutama pada konten mistis yang dianggapnya tidak mendidik dan berbahaya.
Menurutnya sebagai konten kreator seharusnya juga memiliki peran untuk mendidik masyarakat dengan membuat konten yang edutkatif.
"Jangan kemudian konten-konten mistis dihubung-hubungkan dengan perkara yang sedang berjalan, itu berbahaya," ucapnya, di Subang, pada Kamis (14/10/2021).
Ketidaksukaan Rohman terhadap adanya konten mistis yang menyudutkan kliennya bukan karena menganggap pihak kepolisian akan terpengaruh.
Tetapi lebih kepada konten tersebut membuat tuduhan yang sembarangan kepada kliennya dan dinilai mendahului pihak kepolisian yang berwenang.
"Saya tentunya sangat apresiasi pihak kepolisian yang sejauh ini masih fokus pada petunjuk-petunjuk yang ada di kepolisian, tidak terpengaruh oleh isi konten-konten tersebut, apalagi konten mistis sangat merugikan klien kami," katanya.
"Kita ingin sampaikan harusnya dalam masalah ini juga ada pesan edukatifnya bahkan harusnya media juga empati terhadap keluarga korban."
"Ya jadi begini, konten yang berkaitan dengan konten pemberitaan kasus Subang ini saya sudah warning sekali lagi buat siapapun di luar sana yang sengaja atau tidak sengaja menyebarkan berita bohong, saya pastikan akan melaporkan ke Cyber Crime Polda Jabar," ucap Rohman Hidayat.
Rohman menunjukkan keseriusannya dengan melakukan konsultasi kepada kepolisian terkait sejumlah video yang dianggap meresahkan.
Bahkan ada Youtuber lokal yang disebut Rohman masuk pembahasan untuk dijerat pidana dengan Undang-Undang ITE.
"Saya juga sudah konsultasi ada beberapa video beberapa Youtuber juga, Youtuber lokal di Subang juga ada sudah dilaporkan, sekarang sedang di analisa oleh teman-teman penyidik Polda Jabar," katanya.
"Kalau memang masuk unsur pelanggaran Undang-Undang ITE ya akan segera kita akan melakukan pelaporan yang resminya," ujar Rohman.
Sebagai informasi, kasus ini bermula sejak jasad kedua korban yaitu Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan di rumahnya di Desa Jalancagak, Subang, Jawa Barat pada Rabu (18/8/2021).
Sejak itu, kasus ini belum terungkap dan belum diketahui siapa yang menjadi pelaku pembunuhan tersebut.
Tim gabungan juga sudah dikerahkan mulai dari Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri menyatakan membantu penyelidikan kasus ini.
Suami Tuti, Yosef diketahui merupakan orang pertama yang datang ke TKP dan menemukan rumahnya sudah dalam keadaan berantakan dan berceceran darah.
Berdasarkan pengakuannya, dia datang ke TKP sekitar pukul 07.15 WIB dan tidak menemukan korban.
Dia kemudian melaporkan ke polisi di Mapolsek Jalancagak karena mengira ada perampokan di rumahnya, dan dia juga menduga bahwa korban diculik.
Selain menghubungi polisi, diketahui dia juga menghubungi anaknya Yoris, dan kakak Tuti, Ida.
Setelah melakukan olah TKP, polisi kemudian menemukan jasad tersebut bertumpuk di dalam bagasi sebuah mobil yang terparkir di TKP.
Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa kasus ini tidak bermotif pencurian dan merupakan kasus pembunuhan berencana, karena hampir tidak ada barang berharga yang hilang di TKP.
Hanya ponsel Amalia yang diketahui hilang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Akses masuk ke rumah TKP juga tidak ada tanda-tanda kerusakan, karena itu disimpulkan bahwa ada dugaan bahwa pelakunya adalah orang dekat korban.
Hingga kini sudah 54 orang diperiksa sebagai saksi, bahkan sejumlah saksi diperiksa menggunakan alat tes kebohongan. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)
Baca Artikel Terkait Pembunuhan di Subang Lainnya
Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul KASUS SUBANG, Kuasa Hukum Yosef Warning Pembuat Konten di YouTube, Akan Dipolisikan dan Konten Mistis di Youtube Terkait Kasus Subang, Kuasa Hukum Yosef akan Lakukan Ini: Itu Berbahaya!