TRIBUNWOW.COM - Bersama sejumlah pengacara Yosef terlihat hadir di Polres Subang, Subang, Jawa Barat pada Kamis (21/10/2021).
Kali ini Yosef hadir dalam rangka memenuhi panggilan yang ke-14 terkait kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang ditemukan tewas di rumahnya, di Subang.
Pantauan Tribun Jabar di lokasi, Yosef dan sejumlah kuasa hukumnya terlihat memasuki ruang Satreskrim Polres Subang pukul 14.40 WIB.
Baca juga: Kini, Siapa Pun yang Ingin Minta Keterangan soal Kasus Subang kepada Yoris dan Danu Harus Dapat Izin
Baca juga: Danu dan Yoris Tertekan, Pengacara Gencar Ungkap Otak Pembunuhan di Subang: Dia Baru 21 Tahun
Pengacara Yosef, Rohman Hidayat yang mendampingi Yosef juga hadir dan mengungkap harapannya terkait panggilan yang ke-14 ini.
"Ini rekor ke-14 kali Pak Yosef dipanggil. Mudah-mudahan tidak hanya titik terang saja, tetapi mudah-mudahan BAP hari ini bisa merujuk kepada pelaku sebenarnya," ucap Rohman di Satreskrim Polres Subang, Kamis (21/10/2021), dikutip dari Tribun Jabar.
Panggilan kali ini mengalami jeda cukup lama, yaitu sekitar tiga minggu atau hampir satu bulan.
Pemeriksaan Yosef yang ke-13 dilakukan pada Rabu (29/9/2021).
Di antara 54 saksi lain di kasus Subang, Yosef masih yang diketahui sebagai saksi yang diperiksa paling banyak oleh pihak kepolisian.
Bahkan dia juga sempat diperiksa menggunakan alat tes kebohongan.
Rohman menyebut kliennya akan terus kooperatif dengan kepolisian dalam rangka penyelidikan kasus Subang.
Baca juga: Terkuak Kondisi Psikologis Yoris dan Danu akibat Kasus Subang, Kuasa Hukum: Danu Paling Kena
"Kami akan terus kooperatif apabila polisi masih membutuhkan keterangan dari Pak Yosef."
"Mudah-mudahan polisi dalam waktu dekat sudah mengungkap pelaku," katanya.
Panggilan ke-13
Sebelumnya, Rohman juga menceritakan terkait pemeriksaan Yosef yang ke-13.
Dalam pemeriksaan ke-13, Yosef mendapat 16 pertanyaan seputar aktivitasnya ketika hari kejadian pada Rabu (18/8/2021).
"Hari ini agendanya berita acara tambahan lagi ada 16 pertanyaan untuk Pak Yosef," ucap Pengacara Yosef, Rohman Hidayat di Satreskrim Polres Subang, Rabu (29/9/2021), dikutip dari Tribun Jabar.
Ketika itu, Yosef diperiksa berbarengan dengan sekitar lima orang lain yang menjalani pemeriksaan di Polres Subang.
Di antaranya adalah Yosef, Yoris (anak Yosef dan Tuti), Danu (keponakan Tuti), Mimin (istri muda Yosef), dan Deden (Ketua RT di rumah korban).
Yosef terlihat datang bersama Mimin dengan didampingi kuasa hukumnya pada sore hari dan baru keluar pada malam harinya.
Rohman menyebut bahwa Yosef kembali menjelaskan aktivitas teleponnya saat kejadian mulai dari ketika dia datang ke TKP yang merupakan rumahnya hingga dia melapor ke kantor polisi di Polsek Jalancagak.
"Pertanyaan penyidik terkait dengan pagi di saat hari kejadian log telepon, jadi Pak Yosef pada pukul 07.24 WIB telepon Amalia tapi handphone-nya tidak ada yang menjawab."
"Kemudian jam 07.26 WIB Yosef menelepon Yoris, tapi yang mengangkat istrinya."
"Istri Yoris mengatakan bahwa Yoris masih tidur," katanya.
"Setelah itu Pak Yosef langsung datang ke Polsek Jalan Cagak untuk melapor dan kemudian Yoris menelepon Pak Yosef."
Rohman menambahkan jika pada kesempatan kali ini Yosef juga diminta mengonfirmasi keterangan saksi lain.
Keterangan Yosef dan Danu sempat dikonfrontir soal aktivitas Danu beberapa hari sebelum kejadian.
"Tadi Pak Yosef sempat dikonfortir dengan Danu sedikit berkaitan dengan kedatangan Danu pada hari Minggu 15 Agustus malam itu sempat dikonfortir. Tadi cuma sebentar dan sudah selesai," ucap Rohman.
"Masalah kedatangan ke rumah Pak Yosef pada Minggu malam, Pak Yosef berkeyakinan karena Pak Yosef yang membuka pintu dan Danu datang pada malam itu.
Namun, Danu kemudian membenarkan apa yang dikatakan Yosef.
Perbedaan keterangan yang disampaikan Danu, dia beralasan karena lupa.
"Saat pemeriksaan Danu bilang lupa dan akhirnya di depan kami dia membenarkan bahwa Danu datang pada hari itu ke rumah Pak Yosef," katanya.
"Hanya mengonfirmasi keterangan-keterangan lain yang berhubungan dengan saksi lain dengan Pak Yosef."
"Hari ini itu saja tambahannya," ujar Rohman.
Sebagai informasi, kasus ini bermula sejak jasad kedua korban yaitu Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan di rumahnya di Desa Jalancagak, Subang, Jawa Barat pada Rabu (18/8/2021).
Sejak itu, kasus ini belum terungkap dan belum diketahui siapa yang menjadi pelaku pembunuhan tersebut.
Tim gabungan juga sudah dikerahkan mulai dari Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri menyatakan membantu penyelidikan kasus ini.
Kronologi penemuan jasad dimulai ketika Yosef diketahui merupakan orang pertama yang datang ke TKP dan menemukan rumahnya sudah dalam keadaan berantakan dan berceceran darah.
Dia kemudian melaporkan ke polisi di Mapolsek Jalancagak karena mengira ada perampokan di rumahnya.
Selain menghubungi polisi, diketahui dia juga menghubungi anaknya Yoris, dan kakak Tuti, Lilis.
Polisi kemudian menemukan jasad tersebut bertumpuk di dalam bagasi sebuah mobil yang terparkir di TKP.
Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa kasus ini tidak bermotif pencurian dan merupakan kasus pembunuhan berencana, karena hampir tidak ada barang berharga yang hilang di TKP.
Hanya ponsel Amalia yang diketahui hilang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Akses masuk ke rumah TKP juga tidak ada tanda-tanda kerusakan, karena itu disimpulkan bahwa ada dugaan bahwa pelakunya adalah orang dekat korban.
Hingga kini sudah 54 orang diperiksa sebagai saksi, bahkan sejumlah saksi diperiksa menggunakan alat tes kebohongan. (TribuWow.com/Afzal Nur Iman)
Baca Artikel Terkait Pembunuhan di Subang Lainnya
Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul Update Kasus Subang Hingga Dini Hari Tadi, 4 Saksi Kunci Diperiksa Lagi, Yoris dan Danu Paling Lama dan Yosef Baru Saja Masuk ke Satreskrim Polres Subang, Pemeriksaan yang Ke-14, Ini Harapan Kuasa Hukum